SuaraSumbar.id - Lima perempuan disekap oleh tujuh lelaki di sebuah losmen Jalan Gatot Subroto, Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Selama disekap, kelima gadis itu diperkosa dan dijadikan pekerja seks komersial alias PSK.
Dalam penyekapan selama satu bulan itu, persisnya 25 hari, kelima gadis yang berusia rata-rata belasan tahun itu dipaksa melayani 6 sampai 10 lelaki hidung belang setiap hari.
Kelima korban antara lain berinisial LS yang berusia 21. Sedangkan empat korban lainnya masih di bawah umur yakni SP (15), TA (14), SN (15), dan DK (15).
Sementara tujuh pelaku yang sudah ditangkap ialah DV (16), DO (18), FK (19), IS (19), FB (18), OP (26) serta MS (20). Kesemuanya adalah warga Kota Bandar Lampung.
"Mereka sudah beraksi sejak satu bulan lalu, awal Juli. Sementara ini dua pelaku yakni DN dan DO sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan, keduanya memenuhi unsur sebagai muikari," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, Jumat (12/8/2022).
Dia menjelaskan, kelima korban sudah dipulangkan kepada orangtua masing-masing. Tapi ada satu korban yang masih dirawat di rumah sakit karena luka di bagian vital.
Kompol Dennis menjelaskan, ketujuh pelaku menjual para korban sebagai PSK melalui aplikasi kencan Michat dan media sosial Facebook.
"Setiap kencan, dihargai Rp 300 ribu."
Pengungkapan kasus ini bermula dari salah satu korban yang berhasil menghubungi polisi. Aparat lantas menggerebek salah satu penginapan di Jalan Patimura, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.
Baca Juga: Angkut Puluhan PSK yang Terjaring Razia di Hotel, Satpol PP Tangsel akan Kirim ke Dinsos
Pada salah satu kamar di penginapan itu, polisi berhasil meringkus ketujuh pelaku. Dalam losmen itu pula, polisi menemukan lima korban.
Dennis mengatakan, ketujuh pelaku mempunyai peran berbeda-beda yang kini masih didalami penyidik.
"Tapi yang jelas, mereka ini melakukan tindak pidana perdagangan orang anak di bawah umur," tegas Dennis.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Angkut Puluhan PSK yang Terjaring Razia di Hotel, Satpol PP Tangsel akan Kirim ke Dinsos
-
Marak Peredaran Uang Palsu di Bandar Lampung, Pelaku Sasar Pedagang Kecil
-
PAD Pemkot Bandar Lampung Diproyeksi Naik pada APBD-P 2022
-
Dari 7 Remaja yang Ditangkap di Hotel, Polisi Menetapkan 2 Orang Jadi Tersangka Perdagangan Orang
-
Puskesmas di Bandar Lampung Siaga Antisipasi Penyebaran Cacar Monyet
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Bukittinggi Selasa 24 Februari 2026, Ayo Sahur Tepat Waktu!
-
Jadwal Imsakiyah Kota Padang Selasa 24 Februari 2026, Cek Waktu Sahur hingga Berbuka!
-
CEK FAKTA: Viral Bantuan Dana untuk Masyarakat Non Muslim 2026 hingga Rp 2 Miliar, Benarkah?
-
Jalan Malalak Agam Belum Dibuka, Hanya Sepeda Motor Warga Lokal yang Boleh Melintas
-
Benarkah THR PNS 2026 Cair 26 Februari? Ini Besaran Nominalnya