Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Sabtu, 13 Agustus 2022 | 20:00 WIB
Ilustrasi perdagangan perempuan. [Shutterstock]

SuaraSumbar.id - Lima perempuan disekap oleh tujuh lelaki di sebuah losmen Jalan Gatot Subroto, Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Selama disekap, kelima gadis itu diperkosa dan dijadikan pekerja seks komersial alias PSK.

Dalam penyekapan selama satu bulan itu, persisnya 25 hari, kelima gadis yang berusia rata-rata belasan tahun itu dipaksa melayani 6 sampai 10 lelaki hidung belang setiap hari.

Kelima korban antara lain berinisial LS yang berusia 21. Sedangkan empat korban lainnya masih di bawah umur yakni SP (15), TA (14), SN (15), dan DK (15).

Sementara tujuh pelaku yang sudah ditangkap ialah DV (16), DO (18), FK (19), IS (19), FB (18), OP (26) serta MS (20). Kesemuanya adalah warga Kota Bandar Lampung.

Baca Juga: Angkut Puluhan PSK yang Terjaring Razia di Hotel, Satpol PP Tangsel akan Kirim ke Dinsos

"Mereka sudah beraksi sejak satu bulan lalu, awal Juli. Sementara ini dua pelaku yakni DN dan DO sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan, keduanya memenuhi unsur sebagai muikari," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, Jumat (12/8/2022).

Dia menjelaskan, kelima korban sudah dipulangkan kepada orangtua masing-masing. Tapi ada satu korban yang masih dirawat di rumah sakit karena luka di bagian vital.

Kompol Dennis menjelaskan, ketujuh pelaku menjual para korban sebagai PSK melalui aplikasi kencan Michat dan media sosial Facebook.

"Setiap kencan, dihargai Rp 300 ribu."

Pengungkapan kasus ini bermula dari salah satu korban yang berhasil menghubungi polisi. Aparat lantas menggerebek salah satu penginapan di Jalan Patimura, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.

Baca Juga: Marak Peredaran Uang Palsu di Bandar Lampung, Pelaku Sasar Pedagang Kecil

Pada salah satu kamar di penginapan itu, polisi berhasil meringkus ketujuh pelaku. Dalam losmen itu pula, polisi menemukan lima korban.

Dennis mengatakan, ketujuh pelaku mempunyai peran berbeda-beda yang kini masih didalami penyidik.

"Tapi yang jelas, mereka ini melakukan tindak pidana perdagangan orang anak di bawah umur," tegas Dennis.

Kontributor : Rizky Islam

Load More