Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 01 Agustus 2022 | 17:37 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ketika menyampaikan keterangan kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (1/8/2022). [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate berterima kasih kepada warganet atas pendapat yang telah disampaikan terkait dengan penegakan aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Hal itu disampaikan Johnny G Plate menanggapi tagar #BlokirKominfo yang sempat menjadi trending topic di Twitter pasca sejumlah situs diblokir Kominfo.

"Saya memperhatikan pendapat warganet dan saya berterima kasih kepada pendapat warganet,” kata Johnny, Senin (1/8/2022).

Dia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan normalisasi sementara ke sejumlah situs yang memiliki keterkaitan erat dengan kepentingan masyarakat, salah satunya adalah layanan PayPal.

Baca Juga: Menkominfo Klaim Sudah Normalisasi Situs dan Platform yang Diblokir

"Setelah memperhatikan kepentingan masyarakat, normalisasi diberikan. Kesempatan itu diberikan kembali dengan catatan, kami akan melakukan koordinasi agar pendaftaran melalui online single submission bisa dilakukan," tutur Johnny.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengajak warganet, bersama-sama dengan masyarakat, para pengamat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan media untuk mendorong agar penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia melaksanakan kewajiban untuk mengikuti perundang-undangan di Indonesia.

"Pendaftaran ini bukan perizinan dan dilakukan dengan sangat sederhana," kata Johnny.

Ketika disinggung mengenai situs judi online, politikus partai NasDem ini menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi judi online untuk beroperasi di Indonesia karena judi online menabrak undang-undang.

"Jadi, tidak ada yang dibuka terkait dengan judi online. Kominfo bekerja untuk membersihkan, termasuk judi online, radikalisme, terorisme, pornografi, secara khusus pornografi pada anak, dan perdagangan-perdagangan ilegal lainnya, di dalam ruang digital," tutur Johnny.

Baca Juga: Tiga dari Tujuh PSE yang Diblokir Masih Bermasalah, Kominfo Cari Kantor Pusat Lewat Kedubes Negara Sahabat

Johnny menegaskan bahwa penegakan aturan PSE merupakan wujud keberpihakan dan konsistensi Indonesia sebagai negara hukum dalam melaksanakan penegakan hukum dan aturan.

"Mari bersama-sama kita kawal, kita dukung," ucapnya menegaskan. (Antara)

Load More