Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 29 Juli 2022 | 19:58 WIB
Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj)

SuaraSumbar.id - Polri menyebut Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tidak hanya menilap uang donasi dari Boeing untuk korban kecelakaan Lion Air JT-610 sebesar Rp 130 miliar.

Menurut polisi, pihak ACT juga memangkas uang donasi dari umat hingga Rp 450 miliar. Hal itu dinyatakan Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Menurutnya, uang tersebut diambil dari total donasi umat sebesar Rp 2 trilun yang terkumpul sejak 2005.

"Dari Rp 2 trilun donasi yang dipotong senilai sekitar Rp 450 miliar atau 25 persen dari seluruh total dikumpulkan," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dikutip dari Suara.com, Jumat (29/7/2022).

Baca Juga: Tidak Hanya Menilap Uang Donasi dari Kecelakaan Lion Air, ACT Juga Memangkas Uang Umat hingga Rp450 Miliar

Yayasan ACT, kata Ramadhan, berdalih pemotongan uang donasi sebesar 20 sampai 30 persen dipergunakan untuk biaya operasional. Hal ini dilakukan merujuk keputusan dewan pengawas dan pembina.

"Tahun 2015 sampai 2019 dasar dipakai oleh yayasan untuk memotong adalah surat keputusan dari pengawas dan pembina ACT dengan pemotonganya berkisar 20 sampai 30 persen," bebernya.

Kekinian, lanjut Ramadhan, penyidik masih memeriksa empat tersangka dalam kasus ini. Keempat tersangka di antaranya, Ahyudin selaku pendiri dan mantan Presiden ACT; Ibnu Khajar selaku Presiden ACT, Heriyana dan N Imam Akbar selaku anggota pembina ACT.

"Update-nya nanti kami lihat setelah pemeriksaan akan kami sampaikan lagi," katanya.

Baca Juga: Polri Sebut WNI Disekap di Kamboja Bertambah Menjadi 60 Orang

Load More