SuaraSumbar.id - Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mengatakan bahwa Pemerintah dan DPR tidak perlu merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau mengeluarkan Perpu terkait dengan penambahan daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu 2024.
"Tidak perlu revisi UU Pemilu atau dikeluarkan perpu terkait dengan disahkannya tiga DOB (daerah otonomi baru) di Papua, yaitu Papua Barat Papua Selatan dan Papua Pegunungan untuk ikut perhelatan demokrasi (Pemilu 2024). Hal ini karena saat ini tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai pada tanggal 14 Juni 2022," kata Guspardi, Senin (25/7/2022).
Menurutnya, regulasi yang harus dilakukan kalau revisi UU Pemilu akan butuhkan waktu pembahasannya.
Merevisi UU, kata Guspardi, tentu tidak sederhana. Sebab, pembahasannya bisa saja melebar ke mana-mana, seperti mengubah ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan ambang batas pencalonan presiden-/wakil presiden (presidential threshold).
Menyinggung soal Perpu Pemilu, menurut dia, tidak mudah karena mempunyai syarat yang ketat, antara lain, dalam keadaan situasi darurat atau memaksa.
Dalam situasi dan kondisi demikian keadaan sekarang ini, dia menilai tidak dalam situasi darurat atau kegentingan yang memaksa.
Guspardi mengemukakan bahwa pemekaran tiga DOB di Papua dalam menghadapi Pemilu 2024 dapat merujuk pada pengalaman saat Provinsi Kalimantan Utara terbentuk sebagai DOB berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tanggal 16 November 2012. Pada saat itu tidak langsung memiliki dapil sendiri.
Alokasi kursi DPRD Provinsi Kaltara, kata dia, diambil dari sebagian DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan para anggotanya berasal dari kabupaten/kota yang ikut wilayah Kaltara.
Pada Pemilu DPR RI pada tanggal 9 April 2014, Kaltara masih menggunakan dapil provinsi induknya (Kaltim). Baru pada 5 tahun berikutnya, saat pada pemilu 17 April 2019, Kaltara mempunyai dapil tersendiri yang terpisah dari provinsi induknya.
Baca Juga: Pasha Ungu Akan Calonkan Diri Sebagai Anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta
Oleh karena itu, tiga DOB di Papua terhadap penambahan dapil pada pemilu 5 tahun berikutnya. Hal itu tidak lepas dari pembentukan provinsi baru yang membutuhkan waktu untuk membentuk pemerintahan.
Penambahan tiga provinsi baru di Papua dalam pelaksanaan Pemilu 2024, kata Guspardi, tetap bisa diakomodasi tanpa harus revisi UU ataupun perpu karena melihat pada penambahan DOB selama ini tidak selalu ada penambahan jumlah kursi DPR.
"Jadi, untuk tiga DOB Papua pada Pemilu 2024, tetap mengikuti dapil seperti biasa untuk DPR RI. Namun, untuk DPRD provinsi, nanti akan ada penyesuaian seperti konsep di Kalimantan pada saat ada DOB Kalimantan Utara (Kaltara) yang dimekarkan dari provinsi Induknya (Kaltim)," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Siapa Anggota DPR Inisial DK yang Terlibat Dugaan Pencabulan?
-
Sebut DOB Papua Berjalan Sesuai Rencana, Moeldoko: Memerlukan Effort yang Kuat
-
Bagi-bagi Migor Gratis Sambil Kampanyekan Anak, Menteri Zulkifli Hasan Disentil Anggota DPR: Tidak Mendidik!
-
Partisipasi Publik di RUU DOB Minim, Peneliti FORMAPPI: Publik Disodorkan Seolah Tanpa Pemekaran, Papua akan Hancur
-
Lima Poin DOB Papua yang Diklaim Mampu Sejahterakan Masyarakat
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah dari Merek Underrated: RAM hingga 12 GB, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
9 Mobil Bekas Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta: Nyaman, Siap Angkut Banyak Keluarga
-
5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
Terkini
-
Belasan Anggota Geng Motor Pelaku Pengeroyokan-Pembakaran Ditangkap
-
Tradisi 'Manampuang', Berbagi Daging Kurban Tanpa Kupon di Agam Sumbar
-
Penyembelihan Sapi Betina Produktif untuk Kurban di Padang Pariaman Digagalkan
-
Tragedi Idul Adha: Jafar Meninggal Usai Ditendang Sapi Kurban
-
Pemkab Padang Pariaman: 1.500 Hewan Kurban Dipotong pada Idul Adha 1446 H