SuaraSumbar.id - Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mengatakan bahwa Pemerintah dan DPR tidak perlu merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau mengeluarkan Perpu terkait dengan penambahan daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu 2024.
"Tidak perlu revisi UU Pemilu atau dikeluarkan perpu terkait dengan disahkannya tiga DOB (daerah otonomi baru) di Papua, yaitu Papua Barat Papua Selatan dan Papua Pegunungan untuk ikut perhelatan demokrasi (Pemilu 2024). Hal ini karena saat ini tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai pada tanggal 14 Juni 2022," kata Guspardi, Senin (25/7/2022).
Menurutnya, regulasi yang harus dilakukan kalau revisi UU Pemilu akan butuhkan waktu pembahasannya.
Merevisi UU, kata Guspardi, tentu tidak sederhana. Sebab, pembahasannya bisa saja melebar ke mana-mana, seperti mengubah ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan ambang batas pencalonan presiden-/wakil presiden (presidential threshold).
Menyinggung soal Perpu Pemilu, menurut dia, tidak mudah karena mempunyai syarat yang ketat, antara lain, dalam keadaan situasi darurat atau memaksa.
Dalam situasi dan kondisi demikian keadaan sekarang ini, dia menilai tidak dalam situasi darurat atau kegentingan yang memaksa.
Guspardi mengemukakan bahwa pemekaran tiga DOB di Papua dalam menghadapi Pemilu 2024 dapat merujuk pada pengalaman saat Provinsi Kalimantan Utara terbentuk sebagai DOB berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tanggal 16 November 2012. Pada saat itu tidak langsung memiliki dapil sendiri.
Alokasi kursi DPRD Provinsi Kaltara, kata dia, diambil dari sebagian DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan para anggotanya berasal dari kabupaten/kota yang ikut wilayah Kaltara.
Pada Pemilu DPR RI pada tanggal 9 April 2014, Kaltara masih menggunakan dapil provinsi induknya (Kaltim). Baru pada 5 tahun berikutnya, saat pada pemilu 17 April 2019, Kaltara mempunyai dapil tersendiri yang terpisah dari provinsi induknya.
Oleh karena itu, tiga DOB di Papua terhadap penambahan dapil pada pemilu 5 tahun berikutnya. Hal itu tidak lepas dari pembentukan provinsi baru yang membutuhkan waktu untuk membentuk pemerintahan.
Penambahan tiga provinsi baru di Papua dalam pelaksanaan Pemilu 2024, kata Guspardi, tetap bisa diakomodasi tanpa harus revisi UU ataupun perpu karena melihat pada penambahan DOB selama ini tidak selalu ada penambahan jumlah kursi DPR.
"Jadi, untuk tiga DOB Papua pada Pemilu 2024, tetap mengikuti dapil seperti biasa untuk DPR RI. Namun, untuk DPRD provinsi, nanti akan ada penyesuaian seperti konsep di Kalimantan pada saat ada DOB Kalimantan Utara (Kaltara) yang dimekarkan dari provinsi Induknya (Kaltim)," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Siapa Anggota DPR Inisial DK yang Terlibat Dugaan Pencabulan?
-
Sebut DOB Papua Berjalan Sesuai Rencana, Moeldoko: Memerlukan Effort yang Kuat
-
Bagi-bagi Migor Gratis Sambil Kampanyekan Anak, Menteri Zulkifli Hasan Disentil Anggota DPR: Tidak Mendidik!
-
Partisipasi Publik di RUU DOB Minim, Peneliti FORMAPPI: Publik Disodorkan Seolah Tanpa Pemekaran, Papua akan Hancur
-
Lima Poin DOB Papua yang Diklaim Mampu Sejahterakan Masyarakat
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Desa BRILiaN Lawang Bukittinggi Jadi Inspirasi Pemberdayaan UMKM Nasional
-
Dorong Pertumbuhan Inklusif, BRI Salurkan KUR Rp130,2 Triliun dan Resmikan Kredit Program Perumahan
-
Apa Hukum Talak di Luar Pengadilan? Ini Penjelasan Fikih dan Hukum Islam
-
BRI Resmi Mulai Rangkaian HUT ke-130, Angkat Tema Satu Bank Untuk Semua
-
Benarkah Menangis Bisa Jaga Kesehatan Mental? Ini Penjelasannya