SuaraSumbar.id - Sidang dugaan korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang dengan terdakwa Agus Suardi dan dua rekannya, mantan Wakil Ketua I, Davitson dan Mantan Bendahara II Nazar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Padang, Jumat (15/7/2022).
Dalam sidang beragendakan pembacaan eksepsi itu, para terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH) Yohannas Permana Cs meminta agar Mahyeldi Ansharullah yang kini menjabat sebagai Gubernur Sumbar juga diproses hukum. Menurutnya, penggunaan dana KONI untuk tim sepak bola PSP atas perintah dan arahan Mahyeldi yang ketika itu menjabat Ketua Umum PSP sekaligus Wali Kota Padang.
"Terdakwa (Agus Suardi) sebagai Bendahara Umum yang secara hierarki organisasi berada di bawah kepemimpinan Ketua Umum Mahyeldi Ansharullah hanya bertindak sesuai dengan perintah dan arahan pimpinan," katanya Yohannas dalam sidang tersebut.
Dalam hal ini, kata Yohannas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menutupi fakta terkait adanya keterlibatan Mahyeldi. Seharusnya yang bersangkutan juga diperiksa dan ditarik sebagai pelaku tindak pidana.
"Harusnya yang bersangkutan (Mahyeldi) juga diperiksa sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan dalam Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," tuturnya.
Menurutnya, kliennya menggunakan dana hibah APBD Kota Padang untuk KONI Kota Padang untuk berbagai kegiatan, termasuk untuk kegiatan klub PSP Padang.
Kemudian, ia juga menyerahkan seluruh bukti penggunaan dana tersebut berupa kwitansi pembayaran dan bukti pembelian kepada saksi Davitson selaku Wakil Ketua KONI Kota Padang.
"Faktanya, penghitungan kerugian negara itu muncul dikarenakan sinkronisasi administrasi di KONI Kota Padang yang kurang baik," ucapnya.
Yohannas menegaskan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada kliennya adalah sebagai akibat kesalahan administrasi. Terdakwa menggunakan seluruh dana hibah APBD Kota Padang tahun 2018 untuk KONI yang diminta dari saksi Nazar.
"Jadi dana hibah seluruhnya digunakan untuk kegiatan KONI Kota Padang dan klub PSP tanpa terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi," katanya
Yohannas mengakui, tindakan memperkaya diri sendiri dengan menimbulkan kerugian negara sesuai dakwaan JPU, sesungguhnya bukan suatu kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa Agus Suardi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada dirinya.
"Semua yang ditimpakan kepada diri terdakwa justru akibat dari perbuatan orang lain yakni Mahyeldi yang saat selaku Ketua Umum PSP Padang, saksi Davitson selaku Wakil Ketua I KONI Kota Padang, Editiawarman, selaku Sekretaris serta tim verifikasi dan TAPD," tegasnya.
"Dengan begitu, surat dakwaan harus batal demi hukum karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b, dan ayat (3) KUHAP," katanya lagi.
Terhadap eksepsi yang disampaikan pihak terdakwa, JPU Kejari Padang Terry Gutama akan memberikan jawaban atas eksepsi tersebut.
"Sidang ditunda pada Senin 18 Juli mendatang mendengar jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata majelis Hakim yang diketuai Juandra didampingi Dedi Suryadi dan Hendri Joni.
Berita Terkait
-
Percepat Ekonomi Wilayah Perbatasan, Sumbar Upayakan Bangun Jalan Tembus Nagari Pelosok Menuju Riau
-
Jokowi Kurban Sapi Berat 884 Kg untuk Korban Gempa Pasaman, Mahyeldi Sebar 52 Ekor Sapi ASN dan BUMD ke Daerah Terpencil
-
PKS dan PAN Belum Sepakat Soal Kursi Wawako Padang yang Kosong Lebih Setahun, Mahyeldi Nyindir Begini
-
Eksistensi ACT di Sumbar Cukup Baik, Gubernur Mahyeldi Bilang Begini
-
Gubernur Mendadak Tes Urine Seluruh Pejabat Eselon II Pemprov Sumbar, Hasilnya Mengejutkan
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Satpol PP Padang Pariaman Tertibkan Kafe Karaoke-Kedai Tuak, Sejumlah Barang Bukti Disita
-
Kinerja Solid dan Inovasi Digital Antar BRI Raih 4 Penghargaan Bergengsi
-
Ini Makanan Kaya Serat yang Bantu Turunkan Kolesterol
-
Bareskrim Tetapkan 20 Koperasi Jadi Tersangka Karhutla
-
Terjepit di Sela Tiang Rumah Selama 2 Jam, Perempuan 19 Tahun di Padang Dievakuasi Damkar