Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 05 Juli 2022 | 19:51 WIB
Klarifikasi BEM STIFARM Padang soal dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswa. [Suara.com/tangkapan layar IG PolrestaPadang]

SuaraSumbar.id - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), akhirnya memberikan klarifikasi soal postingannya yang menuding Polresta Padang tidak menanggapi laporan seorang mahasiswi yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual. Pihaknya mengklaim hal itu hanyalah kesalahpahaman.

Video klarifikasi itu disampaikan Wakil Ketua BEM Muhammad Fadilah melalui Instagram Polresta Padang, Selasa (5/7/2022). "Jadi, di sini kami mau mengklarifikasi tentang kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswa STIFARM Padang," katanya.

Sementara Menteri Kajian Strategi dan Advokasi BEM STIFARM Padang, Fadilah Firza Agusta yang ikut mendampingi dalam melakukan klarifikasi menyampaikan beberapa poin, yakni telah terjadi kesalahpahaman karena adanya inkonsistensi tentang keterangan korban.

Menurutnya, kasus ini sebenarnya telah ditindaklanjuti oleh pihak Polresta Padang pada tanggal 21 Juni 2022. Namun, korban tidak menjelaskannya kepada pihaknya.

Baca Juga: LBH Padang Soroti Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus STIFARM Padang, Korban Berdamai dan Video Barang Bukti Dihapus

"Kami anggap dapat kami angkat lagi untuk kajian korban, namun ternyata ada kesalahpahaman. Kemudian pada diksi redaksi yang menyatakan bahwa Polresta Padang tidak melayani kami atau tidak menerima laporan kami. Kemudian memang benar laporan ini sudah ditindaklanjuti dan sudah damai oleh pihak keluarga," katanya.

Selanjutnya terkait video, memang sudah dihapus oleh pihak keluarga karena kasusnya dianggap sudah damai dan ditakutkan video tersebut menyebar.

"Jadi video itu dihapus setelah adanya media yang berujung damai. Tidak dihapus oleh pihak kepolisian namun oleh pihak keluarga korban," tuturnya.

Sebelumnya korban pelecehan seksual pun juga telah melakukan klarifikasi. Ia mengklarifikasi postingan BEN kampus tempat dia kuliah yang menyebutkan bahwa polisi tidak menerima pelaporannya.

"Saya ingin mengklarifikasi postingan BEM Kampus saya STIFARM yang diposting pada hari sabtu tanggal 2 Juli tahun 2022 yang menyatakan bahwa laporan saya tidak diterima oleh Polresta Padang dan video saya dihapus oleh polisi Polresta Padang, semuanya tidak benar," katanya.

Baca Juga: Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah, Kota Padang Butuh 8 Ribu Ekor Sapi Kurban

Dalam video klarifikasi itu, korban mengaku bahwa permasalahan yang dialaminya telah diselesaikan secara kekeluargaan yang dibantu oleh pihak Polresta Padang, Rabu (29/6/2022).

"Kemudian terkait barang bukti rekaman video tersebut dihapus oleh keluarga saya," tuturnya.

Kontributor : B Rahmat

Load More