SuaraSumbar.id - Penguasa militer Myanmar memerintahkan semua proses hukum terhadap pemimpin terguling Aung San Suu Kyi dipindahkan dari ruang sidang ke penjara. Perintah itu dikeluarkan tanpa ada penjelasan.
Suu Kyi, peraih Nobel yang pada Minggu genap berusia 77 tahun, telah didakwa dengan setidaknya 20 pelanggaran pidana sejak dia digulingkan dalam kudeta awal tahun lalu, termasuk beberapa tuduhan korupsi.
Pemimpin Junta Min Aung Hlaing telah mengizinkan Suu Kyi untuk tetap ditahan di sebuah lokasi yang dirahasiakan di ibu kota Naypyitaw, meskipun dia dihukum karena tuduhan penghasutan dan beberapa pelanggaran kecil. Suu Kyi menyangkal semua tuduhan.
Sumber yang mengetahui itu menolak disebutkan namanya karena sensitif terhadap persidangan, mengatakan bahwa sidang akan dialihkan ke pengadilan khusus di penjara Naypyitaw.
Baca Juga: Peraih Nobel Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara oleh Junta Myanmar
"Dinyatakan oleh hakim bahwa gedung baru untuk melakukan pengadilan telah selesai,"
Dewan militer yang berkuasa tidak dapat segera dihubungi untuk dimintai komentar.
Proses pengadilan maraton Suu Kyi berlangsung di balik pintu tertutup dengan hanya informasi terbatas yang dilaporkan oleh media pemerintah. Perintah pembungkaman juga telah dikenakan terhadap pengacaranya, yang satu-satunya akses terhadap Suu Kyi adalah pada hari-hari persidangan.
Tidak jelas seberapa banyak Suu Kyi mengetahui krisis yang terjadi di negaranya, yang telah kacau balau sejak kudeta, karena pihak militer berjuang untuk mengkonsolidasikan kekuasaan dan menghadapi peningkatan perlawanan dari kelompok-kelompok milisi.
Negara-negara Barat menyatakan bahwa hukuman itu palsu dan menuntut pembebasannya. Namun militer mengatakan dia sedang menjalani proses hukum oleh pengadilan independen. (Antara/Reuters)
Baca Juga: Junta Myanmar Pindahkan Sidang Suu Kyi ke Penjara
Berita Terkait
-
Susul Netanyahu, Pemimpin Junta Myanmar Juga Jadi Sasaran Surat Perintah Penangkapan ICC Atas Kekejaman pada Rohingya
-
Siap Advokasi Etnis Rohingya Korban HAM Berat Militer Myanmar, Feri Amsari: Pelaku Bisa Diadili di Indonesia
-
Tiga Tahun Kudeta, PBB Desak Junta Myanmar Hentikan Kekerasan: Ribuan Orang Disiksa hingga Dibunuh!
-
Tewaskan 4 Ribu Lebih Warga, Status Darurat Myanmar Diperpanjang 6 Bulan
-
Tiga BUMN Indonesia Dituding Jual Senjata Ke Junta Myanmar, Difasilitasi Anak Menteri
Tag
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Strategi Songket PaSH Tingkatkan Penjualan: Terus Hadirkan Inovasi dan Adaptasi Pasar
-
Terungkap! Mayat Perempuan dalam Karung di Tanah Datar Pelajar MTSN, Bernama Cinta dan Bertato di Lengan Kiri!
-
Misteri Mayat Perempuan dalam Karung di Tanah Datar: Leher Bekas Dicekik, Punggung Bekas Dicakar!
-
Geger Penemuan Mayat Perempuan dalam Karung, Dibuang di Pinggir Jalan Tanah Datar!
-
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 700 Meter