“Dengan perkawinan beda agama maka terjadi pertentangan logika hukum, karena selain beda agama juga berbeda kepercayaan yang dianut oleh calon pasangan suami istri yang dalam kasus ini harus ditolak atau dibatalkan," ujar Sekjen MUI Amirsyah Tambunan dalam keterangan tertulis.
Sikap MUI tersebut berdasarkan dengan argumen pernikahan beda agama di negara Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 29 tentang kebebasan dan kemerdekaan memeluk keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Tak hanya itu, MUI menekankan bahwa pasangan berbeda agama dan berbeda keyakinan bertentangan dengan UU No.1 Tahun 1974 pasal Pasal 2 ayat 1.
Lain hal dengan MUI, Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD) Jawa Timur (Jatim) membela keputusan PN Surabaya tersebut. Tak tanggung-tanggung, pihak JIAD Jatim nilai bahwa sikap yang diberikan oleh MUI mencerminkan sempitnya pemahaman terhadap Pancasila.
"Terkait dengan statmen MUI yang mendorong PN Surabaya agar membatalkan, menurutku itu sah-sah saja. Meskipun itu menunjukan betapa sempitnya pemahaman MUI menyangkut dengan hukum Islam dan betapa dangkalnya pemahaman MUI terkait dengan Pancasila," kata Koordinator JIAD Jatim Aan Ansori, Rabu (22/6/2022).
Aan menilai bahwa keputusan PN Surabaya sudah tepat. Mereka telah membuat keputusan yang mempertimbangkan keselarasan ajaran agama dengan Pancasila.
Aan juga menegaskan bahwa ulama tidak satu suara dalam pernikahan beda agama lantaran beberapa dari mereka memperbolehkannya.
"Bagi saya konstitusi dan Pancasila itu selaras dengan Alquran dan selaras dengan Islam, itu sebabnya apa yang menjadi keputusan PN Surabaya itu sudah islami," tegas Aan.
Baca Juga: 5 Fakta PN Surabaya Izinkan Pernikahan Beda Agama: Disahkan, Dikritik, Dibela
Berita Terkait
-
MUI: Pernikahan Beda Agama di Surabaya Harus Dibatalkan, Melawan Konstitusi
-
Pernikahan Beda Agama Disahkan di PN Surabaya, Ini Sikap MUI
-
MUI Tolak Pengesahan Pernikahan Beda Agama oleh PN Surabaya: Harus Dibatalkan..
-
Sorotan Kemarin, Bos Sepatu Bunuh Diri di Atas Kuburan Istri sampai Pernikahan Beda Agama di PN Surabaya
-
PN Surabaya Sahkan Pernikahan Beda Agama, Begini Penjelasannya
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Bisnis Usaha Gula Merah Rosidah Berkembang Pesat Berkat KUR BRI
-
Percepat Program 3 Juta Rumah, Kinerja BRI Salurkan KUR Perumahan Tuai Apresiasi
-
AKBP Terlapor Dugaan Pelecehan Polwan Batal Dilantik jadi Kabid Dokkes Polda Sumbar
-
Transformasi Digital BRI Perkuat Merchant dan QRIS, dan Akses Keuangan Danantara
-
Disdik Padang Soal Siswi SD Meninggal: Tidak Ada Indikasi Perundungan