SuaraSumbar.id - Kabar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengesahkan pernikahan beda agama bikin publik heboh. Sosok yang menikah yakni IA beraga Islam dan EDS beragama Kristen.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah beri sikap keras terhadap hal tersebut dan mendesak PN Surabaya membatalkan pernikahan itu.
Informasinya, kedua mempelai tersebut telah jalani prosesi upacara pernikahan kedua agama mereka, yakni akad cara Islam dan pemberkatan oleh pihak Gereja.
Adapun prosesi seremoni pernikahan tersebut telah dilaksanakan Maret 2022 silam.
Sebelum menikah, kedua pasangan tersebut sempat mengalami penolakan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Seusai seremoni pernikahan, pihak Disdukcapil menolak mencatakan pernikahan keduanya atas dasar perbedaan agama yang dianut oleh kedua mempelai tersebut.
Akhirnya, mereka berdua mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengesahkan pernikahan keduanya.
"Namun ditolak. Kemudian mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Surabaya," ungkap pihak Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Surabaya, Suparno, dikutip dari Suara.com, Rabu (22/6/2022).
Melalui pertimbangan hakim, permohonan kedua mempelai tersebut dikabulkan melalui Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby.
Baca Juga: 5 Fakta PN Surabaya Izinkan Pernikahan Beda Agama: Disahkan, Dikritik, Dibela
Setelah menempuh permohonan tersebut, keduanya telah mendapatkan izin agar pernikahannya dapat dicatatkan di pihak Disdukcapil.
"Mengabulkan permohonan para pemohon, memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Surabaya," kata Hakim Imam Supriyadi tertulis di laman SIPP PN Surabaya.
Adapun dasar hukum yang dipakai dalam keputusan tersebut merujuk pertimbangan UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan yang tidak mengadu mengenai perkawinan beda agama, sesuai dengan keterangan Suparno selaku Humas.
Sikap Tegas MUI
Keputusan pengesahan nikah beda agama yang diputuskan oleh PN Surabaya tersebut sontak menuai pro dan kontra publik.
Setelah ramai diberitakan, kabar pengesahan nikah beda agama yang dikabulkan oleh pihak PN Surabaya tersebut menuai atensi MUI. MUI beri sikap keras dan menilai bahwa pernikahan tersebut harus ditolak.
Berita Terkait
-
MUI: Pernikahan Beda Agama di Surabaya Harus Dibatalkan, Melawan Konstitusi
-
Pernikahan Beda Agama Disahkan di PN Surabaya, Ini Sikap MUI
-
MUI Tolak Pengesahan Pernikahan Beda Agama oleh PN Surabaya: Harus Dibatalkan..
-
Sorotan Kemarin, Bos Sepatu Bunuh Diri di Atas Kuburan Istri sampai Pernikahan Beda Agama di PN Surabaya
-
PN Surabaya Sahkan Pernikahan Beda Agama, Begini Penjelasannya
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
Inilah Cerita Tentang Dewi Natalia, Mantri BRI yang 15 Tahun Lawan Rentenir dan Dukung Pedagang
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem UMKM
-
Raih Penghargaan, BRI Dorong Transformasi Digital Lewat BRImo Taiwan
-
DPLK BRI Tegaskan Komitmen ESG Lewat Raihan Kehati ESG Award 2026
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Rekening Perbankan Masyarakat