Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 21 Juni 2022 | 20:04 WIB
Pasangan ilegal ditangkap Satpol PP Padang. [Dok.Covesia.com]

SuaraSumbar.id - Satpol PP Padang menggerebek lima pasangan ilegal diduga mesum di kawasan penginapan dan pondok-pondok di kawasan Pantai Pasir Jambak, Kelurahan Pasie Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (21/6/2022).

Tiga pasangan tanpa status pernikahan digerebek saat berduaan di dalam penginapan. Satu pasangan ternyata sudah sama-sama bekeluarga dan mereka berselingkuh.

Kemudian, Satpol PP Padang kembali mengamankan 2 pasangan muda-mudi yang diduga mesum di pondok-pondok.

Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Kota Padang, Deny Harzandy mengatakan, pihaknya melakukan penggerebekan setelah menerima laporan dari masyarakat.

Baca Juga: 5 Daerah di Sumbar Dipimpin Pj Jelang Pilkada 2024, Ini Daftarnya

"Setelah kami kirimkan informan ke sana ternyata memang betul ada pondok-pondok yang dibuat untuk memfasilitasi kegiatan tersebut," ujarnya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com.

"Alhamdulillah tadi dengan kerjasama masyarakat setempat kita melakukan penggerebekan yang hasilnya sama-sama kita lihat dapatlah 5 pasangan dari pasangan yang disinyalir melakukan kegiatan mesum," katanya lagi.

Dia juga mengatakan apabila itu hanya pasangan muda-mudi yang hanya mungkin berpacaran, Satpol PP akan panggil keluarga kedua belah pihak.

"Untuk pasangan yang diindikasi pasangan perselingkuhan kita sedang mendalami dan akan memanggil masing-masing pihak keluarganya. Kalau terindikasi mereka PSK, kami akan kirim ke panti rehabilitasi Andam Dewi di Kabupaten Solok," katanya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Doakan Pelajar Hanyut di Lubuk Tongga Segera Ditemukan, Publik: Bapak Tahu Apa Yang Ibu Asni Rasakan

Load More