SuaraSumbar.id - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Zulkifli Hasan sebagai Menteri Perdagangan dan Hadi Tjahjanto sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/6/2022).
Pelantikan Zulkifli Hasan dan Hadi Tjahjanto berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 64P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019—2024 yang ditetapkan pada tanggal 15 Juni 2022.
Zulkifli Hasan merupakan Ketua MPR periode 2014—2019, yang juga saat ini merupakan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN). Ia menjadi Menteri Perdagangan menggantikan Muhammad Lutfi.
Sementara itu, Hadi Tjahjanto merupakan Panglima TNI periode 2017—2021. Ia ditunjuk sebagai Menteri ATR/Kepala BPN menggantikan Sofyan Djalil.
Selain dua menteri tersebut, Jokowi juga melantik tiga wakil menteri baru Kabinet Indonesia Maju. Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 24 M tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju periode 2019—2024.
Mereka yang dilantik yakni, Wempi Wetipo sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri, Afrianyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan dan Raja Juli Anthony sebagai Wakil Menteri Agragria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional.
"Kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Keputusan Presiden yang dibacakan.
Sejumlah ketua partai politik (parpol) tampak menghadiri pelantikan tersebut. Mulai dari Ketum NasDem Surya Paloh, Ketum Gerindra Prabowo Subianto, Ketum PKB Muhaimin Iskandar, Ketum Golkar Airlangga Hartarto, Ketum PAN Zulkifli Hasan, Ketum PPP Suharso Monoarfa, dan Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, perombakan atau reshuffle kabinet bukanlah hal yang tiba-tiba dilakukan. Namun, sudah melewati proses dan pertimbangan matang.
Baca Juga: Zulkifli Hasan Diangkat Jadi Mendag, Jokowi: Kebutuhan Pokok Dalam Negeri Wajib Dijaga!
"Bukan hal yang tiba-tiba. Dengan pemikiran yang sudah cukup matang dan diskusi yang panjang, Presiden memang memerlukan semacam refreshing dari beberapa menteri dan wakil menteri. Ini dilakukan kenapa pada sekarang? Karena momentumnya dihitung paling pas saat ini," kata Pramono. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Lantik Zulhas dan Hadi Tjahjanto Jadi Menteri, Jokowi: Dilihat dari Rekam Jejaknya
-
Apa Tugas Wakil Menteri? Ini Penjelasan Lengkap Menurut Perpres
-
Politisi Asal Lampung Zulkifli Hasan Dilantik Jadi Menteri Perdagangan
-
Eks Panglima TNI Hadi Tjahjanto Jadi Menteri ATR/BPN, Walhi: Jokowi Langgar Semangat Reformasi
-
Tiga Catatan Merah Mendag Lutfi Berujung Dicopot Jokowi: Salah Satunya Gagal Urus Minyak Goreng
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Semen Padang FC vs Persebaya Surabaya, Kesempatan Kabau Sirau Bangkit di Kandang Lawan!
-
Viral Dokumen LHKPN Jadi Bungkus Bawang, Apa Kata KPK?
-
BBRI Jadi Incaran Investor: Goldman Sachs Naikan Rekomendasi Beli
-
9 Personel Polda Sumbar Diganjar Penghargaan Usai Ungkap 50 Kg Sabu Jaringan Internasional
-
BRI Salurkan KUR Rp114,28 Triliun kepada 2,5 juta Debitur UMKM hingga Agustus 2025