Peraturan adopsi anak di Indonesia dinilai masih kurang ketat dan tegas. Hal ini membuat banyak celah bagi orang-orang tak bertanggungjawab.
Pada tahun 2015 lalu, aktivis anti kekerasan pada anak dari Yayasan Teman Baik, Royjai menilai pelaksaan Undang-Undang yang mengatur tentang adopsi belum berjalan efektif. Aturan itu pun harus dipertegas.
Menurut Royjai kasus kekerasan yang berujung tewasnya seorang bocah kecil berusia 8 tahun, Angeline sebagai pola adopsi yang salah. Sebab ibu angkat Angeline, Margaret melakukan adopsi dengan tidak melalui lembaga resmi.
“Saya sangat prihatin ya dengan kasus yang menimpa adik Angeline ini. Kami menilai kalau ini karena ada pola adopsi yang salah. Ibu angkatnya itu kan tidak melalui lembaga resmi, harusnya kalau adopsi ini lewat Kementerian Sosial itu kan ada aturannya, ini menjadi bahaya sekali. Itu sudah menyalahi prosedur yang ada,” katanya, Minggu (14/6/2015).
Dia menilai Margaret tidak memperhatikan Peraturan Pemerintah No 54/2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
Orangtua angkat harus mendapatkan izin dari menteri atau Kementerian Sosial serta ditetapkan melalui Pengadilan Negeri mengenai sah atau tidaknya proses adopsi anak.
“Aturannya semua ada, bagaimana kalau mau mengadopsi anak. Dan tidak mudah untuk mengadopsi anak, ini untuk menjaga keselamatan sang anak. Margaret telah melanggar undang-undang jadi harus dijatuhi hukuman maksimal. Misalnya, dalam UU hukumannya minimal 5 tahun maksimal 20 tahun. Pemerintah harus ambil yang maksimal kalau perlu seumur hidup. Biar nggak terulang nanti Angeline-Angeline lainnya,” tegasnya.
Selain itu pemerintah harus tegas dalam menerapkan sisem adopsi di Indonesia yang sesuai dengan undang-undang. Hal ini untuk mencegah kasus Angeline ini kembali terluang dan terus terulang kembali.
“Sistem adopsi di Indonesia ini harus di pertegas dan diperjelas. Aturannya itu kan sudah ada, siap orangtua angkatnya, apa dasar adopsinya? Dan lingkungannya bagaimana ini yang harus jelas," paparnya.
Baca Juga: Jawaban Murid di Soal yang Dikoreksi Ini Tak Biasa, Guru Sebut Bocah Server Mistis
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Jawaban Murid di Soal yang Dikoreksi Ini Tak Biasa, Guru Sebut Bocah Server Mistis
-
Ernest Prakasa Soroti Tren Remaja Hadang Truk: Ketabrak Mati, Sopir Kena Pasal, Kusut!
-
Pria Gresik yang Menikahi Kambing Ternyata Cuma Demi Konten, Publik: Hilang Akal Sehat Gegara Engagement
-
Malu Ice Cream Jatuh saat di Eskalator, Warganet Ini Pura-pura Nyanyi
-
Bus Ditahan Karena Ada Kotoran BAB Penumpang Jatuh Namun Tak Ada Satupun yang Mengaku
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
KAI Divre II Sumbar Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Paulima-Indarung
-
Saldo DANA Kaget Jumat Dibagikan Hari Ini, Begini Cara Mendapatkannya
-
Jumlah Pemilih di Kota Solok Bertambah 379 Orang
-
Jadwal Samsat Keliling Kota Padang, Jumat 10 April 2026, Cek Lokasi dan Jam Layanan Terdekat
-
Jangan Main-main! Travel yang Berangkatkan Jamaah dengan Visa Non Haji Akan Ditindak