SuaraSumbar.id - Sebanyak 12 daerah dari 19 kabupaten dan kota di Sumatera Barat (Sumbar) tercatat belum membayar pajak kendaraan dinas atau kendaraan plat merah. Akibatnya, daerah tersebut tidak mendapatkan dana bagi hasil pajak pada tahun 2022 ini.
Hal itu dinyatakan Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, ketika meluncurkan inovasi Samsat Wisata Bukittinggi dan peresmian kantor Samsat Terminal Aur Kuning, Sabtu (4/5/2022).
Gubernur mendorong agar 12 daerah tersebut segera menunaikan kewajiban. Paling tidak, 90 persen dari total pajak kendaraan dinas.
"Sesuai Pergub Nomor 11 tahun 2018, DBH baru bisa diberikan jika daerah telah membayarkan minimal 90 persen pajak kendaraan plat merah. Karena itu kita dorong agar bisa segera ditunaikan," katanya.
Baca Juga: Samsat Wisata Hadir di Sumbar, Ini Tujuannya
Dari 19 kabupaten dan kota, baru 7 daerah yang telah membayar pajak dan mendapatkan DBH tahun ini. Masing-masing, Kabupaten Sijunjung dan Tanah Datar, Kota Solok, Pariaman, Bukittinggi, Padang Panjang, dan Sawahlunto.
Tujuh daerah tersebut mendapatkan DBH antara Rp 4 miliar hingga Rp 7 miliar, sesuai jumlah penerimaan pajak yang dapat digunakan untuk mendukung program pembangunan di daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan pemerintah daerah harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam hal pembayaran pajak kendaraan ini.
"Sulit kita mengharapkan masyarakat memiliki kesadaran tinggi dalam membayar pajak kendaraannya, sementara pemerintah daerah ternyata seringkali terlambat dalam membayarkan pajak plat merah," ujarnya.
Ia mengimbau agar kabupaten dan kota segera membayarkan pajak kendaraan dinas plat merah sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan pendapatan daerah.
Baca Juga: 74 Kasus Kebakaran Terjadi di Agam, Kerugian Rp 4,57 Miliar
Apalagi sejak pandemi Covid-19, jumlah APBD Sumbar menurun cukup jauh dari awalnya sekitar Rp7,6 triliun menjadi Rp 6,5 triliun. Pendapatan dari pajak diharapkan bisa meningkatkan PAD hingga APBD kembali naik.
Kepala Bapenda Sumbar, Maswar Dedi mengatakan Pemprov Sumbar siap menunaikan kewajiban membayarkan DBH pajak setelah daerah melengkapi persyaratan sesuai Pergub 11 tahun 2018.
Berita Terkait
-
PT KAI Datangkan 12 Unit Kereta Baru untuk Perkuat KA Pariaman Ekspres
-
Kulineran di Pariaman? Ini 4 Kuliner Andalan yang Harus Dicicipi!
-
Melihat Proses Evakuasi Harimau Sumatera Pemakan Ternak di Agam
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, 8 Maret 2025
-
Mudik Lebaran Gratis 2025 ke Sumbar Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
'Siiiu' Ala Zahaby Gholy, Ini Respon Cristiano Ronaldo Usai Selebrasinya Dijiplak
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
Terkini
-
Pembunuhan Sadis Seorang Pria di Pesisir Selatan: Tubuh Digergaji, Dicor dalam Bak Mandi Sejak 2023!
-
Harga Tiket Pesawat Padang-Jakarta Tembus Rp 10 Jutaan, ke Malaysia Hanya Rp 1,4 Juta
-
8 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Pasaman Barat Selama Operasi Ketupat Singgalang 2025, 3 Tewas!
-
Langkah Hebat Desa Wunut, Bagi-Bagi THR dan Sediakan Jaminan Sosial untuk Warga
-
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Agam, BMKG Ungkap Pemicunya