SuaraSumbar.id - Jajaran Polres Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 41,4 kilogram dengan nilai Rp 62 miliar. Dari delapan tersangka yang diciduk, tiga di antaranya terancam hukuman mati.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra mengatakan, tangkapan tersebut merupakan tangkapan terbesar di Bukittinggi dan bahkan di Sumbar. Para tersangka berasal dari Bukittinggi dan Agam.
"Sebanyak delapan tersangka ditangkap di lokasi berbeda di dua daerah tersebut dengan total barang bukti yang disita seberat 41,4 kilogram," katanya dalam jumpa pers, Sabtu (21/5/2022).
Kedelapan tersangka berinisial AH (24) DF (20) RP(27), IS (37), AR (34), MF (25), AB (29) dan NF (39). Dua tersangka yakni AB dan NF mesti ditembak karena mencoba melawan saat ditangkap.
"Tersangka AH dan DF dikategorikan sebagai pengguna. Tiga tersangka yakni AB, MF, dan NF terancam hukuman mati karena mengedarkan lebih dari 1 kilogram. Sementara tersangka lainnya dikategorikan pemakai," tuturnya.
Pihaknya masih melakukan pengembangan karena tidak tutup kemungkinan bahwa ini merupakan jaringan internasional.
"Ini adalah jumlah yang besar. Bisa saja barang ini berasal dari Selat Malaka dan ini yang masih kita kembangkan," katanya.
Dalam hal ini, Kapolda memastikan tidak ada toleransi terkait kasus penyalahgunaan narkoba baik kepada masyarakat maupun aparat sendiri yang terlibat.
"Khusus untuk tangkapan besar ini, Polda Sumbar memastikan bakal ada reward bagi tim yang berhasil menangkap tersangka," tutupnnya.
Baca Juga: Polda Sumbar Buru Pelaku Kejahatan Skimming Nasabah Bank Nagari
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Kasus Panganiayaan Anggota Brimob Polda Sumbar, Kiper PSIS Semarang Jandia Eka Putra Diperiksa Polisi
-
Delapan Orang Meninggal Akibat Kecelakaan di Sumbar
-
Polda Sumbar Kerahkan Personel Urai Kemacetan pada Libur Lebaran
-
Ditangkap, Ini Modus Pelaku Pungli 'Pemuda Setempat' di Perbatasan Riau-Sumbar
-
Keras, Kapolda Sumbar Ancam Tindak Tegas Anggota NII yang Belum Cabut Baiat dan Bersumpah Kembali ke NKRI
Terpopuler
- Ayah Brandon Scheunemann: Saya Rela Dipenjara asal Indonesia ke Piala Dunia
- Di Luar Prediksi! 2 Pemain Timnas Indonesia Susul Jay Idzes di Liga Italia
- Berbalik 180 Derajat, Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Cabut Pernyataan Soal Ijazah Jokowi
- Erika Carlina Bikin Geger, Akui Hamil 9 Bulan di Luar Nikah: Ini Kesalahan Terbesarku
- Tak Perlu Naturalisasi, 4 Pemain Keturunan Jebolan Akademi Top Eropa Bisa Langsung Bela Timnas
Pilihan
-
Kongres PSI: Tiba di Solo, Bro Ron Pede Kalahkan Kaesang Pangarep
-
Profil dan Agama Erika Carlina, Seleb Dijuluki Ratu Pesta yang Ngaku Hamil di Luar Nikah
-
Hasil Timnas Indonesia U-23 vs Filipina: Lemparan Robi Darwis Bawa Garuda Muda Unggul 1-0 di Babak I
-
Jens Raven Cadangan! Ini Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-23 vs Filipina
-
Kebijakan Kuota Ugal-ugalan Pemain Asing Dinilai Hambat Transformasi Sepak Bola Indonesia
Terkini
-
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Kolom Abu Capai 1 Kilometer
-
Parah! Perampok Nenek di Padang Ternyata Keponakan Sendiri, Korban Dianiaya hingga Pingsan
-
Rest Area Tol Padang-Sicincin Bernuansa Minangkabau, Ini Alasannya
-
Cara Ambil Uang Pensiun Taspen di Kantor Pos, Ini Syaratnya
-
BRI Luncurkan BRILiaN Way, Danantara Sebut Langkah Penting Menuju Bank Paling Menguntungkan