Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Sabtu, 21 Mei 2022 | 13:16 WIB
Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan jumlah besar di Bukittinggi. (Suara.com/ Istimewa)

SuaraSumbar.id - Jajaran Polres Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 41,4 kilogram dengan nilai Rp 62 miliar. Dari delapan tersangka yang diciduk, tiga di antaranya terancam hukuman mati.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra mengatakan, tangkapan tersebut merupakan tangkapan terbesar di Bukittinggi dan bahkan di Sumbar. Para tersangka berasal dari Bukittinggi dan Agam.

"Sebanyak delapan tersangka ditangkap di lokasi berbeda di dua daerah tersebut dengan total barang bukti yang disita seberat 41,4 kilogram," katanya dalam jumpa pers, Sabtu (21/5/2022).

Kedelapan tersangka berinisial AH (24) DF (20) RP(27), IS (37), AR (34), MF (25), AB (29) dan NF (39). Dua tersangka yakni AB dan NF mesti ditembak karena mencoba melawan saat ditangkap.

Baca Juga: Polda Sumbar Buru Pelaku Kejahatan Skimming Nasabah Bank Nagari

"Tersangka AH dan DF dikategorikan sebagai pengguna. Tiga tersangka yakni AB, MF, dan NF terancam hukuman mati karena mengedarkan lebih dari 1 kilogram. Sementara tersangka lainnya dikategorikan pemakai," tuturnya.

Pihaknya masih melakukan pengembangan karena tidak tutup kemungkinan bahwa ini merupakan jaringan internasional.

"Ini adalah jumlah yang besar. Bisa saja barang ini berasal dari Selat Malaka dan ini yang masih kita kembangkan," katanya.

Dalam hal ini, Kapolda memastikan tidak ada toleransi terkait kasus penyalahgunaan narkoba baik kepada masyarakat maupun aparat sendiri yang terlibat.

"Khusus untuk tangkapan besar ini, Polda Sumbar memastikan bakal ada reward bagi tim yang berhasil menangkap tersangka," tutupnnya.

Baca Juga: Kerugian Akibat Skimming Bank Nagari Capai Rp1,5 Miliar, Polisi Turun Tangan

Kontributor : B Rahmat

Load More