Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 16 Mei 2022 | 19:00 WIB
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu Setianto. [Suara.com/B.Rahmat]

SuaraSumbar.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) mulai menyelidiki kasus kejahatan skimming atau pembobolan data nasabah Bank Nagari menggunakan kartu debit atau kredit melalui anjungan tunai mandiri (ATM).

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, pihak Bank Nagari telah membuat laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar beberapa hari lalu.

"Laporan sudah kita terima dan tindak lanjuti untuk mencari pelaku dan memproses hukum," katanya, Senin (16/5/2022).

Menurutnya, penyelidikan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar terhadap kasus dugaan pembobolan akun nasabah Bank Nagari.

Baca Juga: Kerugian Akibat Skimming Bank Nagari Capai Rp1,5 Miliar, Polisi Turun Tangan

"Kami sudah terima bahan-bahan dari mereka dan lakukan proses selanjutnya," tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Utama Bank Nagari Muhammad Irsyad menyampaikan jumlah kerugian yang dialami nasabah korban skimming mencapai Rp1,5 miliar.

"Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, jumlah kerugian seluruh nasabah mencapai Rp1,5 miliar dengan total korban skimming 141 nasabah," kata dia

Ia juga menjelaskan kronologi kejadian skimming tersebut. Bank dapat laporan nasabah bahwa peristiwa terjadi mulai pada tanggal 5 Mei dan bank langsung menindaklanjuti dengan

menonaktifkan transaksi seluruh nasabah yang pakai kartu magnetik strip pada hari tersebut.

Baca Juga: Pelaku Pembobol Rekening Nasabah Bank Nagari Diduga Bukan WNI

Ketua Komisi III DPRD Sumatera Barat Ali Tanjung mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari Bank Nagari ada rekaman orang melakukannya.

"Kami meminta pihak kepolisian melakukan penyelidikan sesuai aturan. Kalau perlu laporan kejadian itu juga masuk ke Mabes Polri," kata dia.

Sekretaris Komisi III Irwan Afriadi mengatakan laporan yang diterima Komisi III menyebutkan jumlah terbesar uang nasabah yang hilang akibat praktik skimming itu mencapai Rp60 juta dan paling sedikit Rp300 ribu.

"Saya menduga perbuatan pelaku skimming merupakan jaringan internasional. Kami dapat mengatakan bahwa ini merupakan risiko perbankan menggunakan ATM. Kasus ini juga pernah dialami bank lainnya di Indonesia," kata dia. (Antara)

Load More