SuaraSumbar.id - Sidang kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Sicincin, tepatnya di Taman Kehati, Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) terus bergulir. Dua terdakwa yang terlibat dalam kasus membantah isi amar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Masing-masing terdakwa yang membantah yakni inisial J dan RN. Mereka keberatan dengan kompetensi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Padang yang dinilai tidak berkompeten memeriksa perkara a quo.
Kemudian dalam dakwaan subsidair menyebutkan "Bersama Anggota Kaum Mereka”. Kalimat itu dianggap tidak jelas dan kabur, serta tidak berkesesuaian dengan ketentuan Pasal 123 ayat 2 huruf b KUHAP.
"Jaksa juga tidak cermat dan tidak jelas terkait jumlah penghitungan kerugian keuangan negara. Dimana akumulasi dari total kerugian yang diterima terdakwa lainnya adalah Rp 19 miliar, bukan Rp 27 miliar seperti penghitungan jaksa," katanya, Kamis (21/4/2022).
Baca Juga: Ganti Rugi Lahan Jalan Tol Rengat-Jambi Digesa, Ada Kendala di Kawasan Hutan
Penasihat Hukum kedua terdakwa, Suharizal menjelaskan bahwa dalam surat dakwaan dikatakan bahwa terdakwa J dan RN telah memperkaya Buyung Kenek, Syafrizal Amin, Syamsul Bahri, Nazaruddin, Kaidir, Amir Hosen, Sadri Yuliansyah dan Raymon Fernandes.
“Jumlah penerimaan mereka jika ditotalkan senilai Rp19 miliar. Sementara jaksa dalam dakwaannnya menyebutkan Rp 27 miliar. Jadi ada sekitar Rp 7,6 miliar tidak jelas kemana berdasarkan penghitungan kami,” tuturnya.
Selanjutnya, Suharizal mengatakan bahwa surat dakwaan JPU tidak lengkap karena tidak mencantumkan hasil audit keuangan negara dengan objek yang sama hasil audit dari Inspektorat Jenderal Kementerian.
Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa hasil penghitungan kerugian negara dibuat oleh BPKP Sumbar tanggal 18 Februari 2022. Namun Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN telah menyelesaikan sebuah audit.
Hasil audit tersebut menyatakan bahwa laporan Hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu Inspektorat Jendral Nomor 13/023-900.44/K/VIII/2021 tanggal 25 Agustus 2021 terkait pembayaran ganti kerugian dalam pelaksanaan pengadaan tanah tahap II jalan tol ruas Padang-Pekan Baru seksi Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk Alung-Padang.
Baca Juga: Soal Penahanan, 3 Tersangka Dugaan Korupsi Ganti Lahan Tol Padang-Sicincin Ancam Surati Kejagung
Hasil audit itu telah dikirimkan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dengan nomor surat PW/27-900/II/2022 tertanggal 15 Februari 2022 dan diantarkan langsung Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Hukum Adat Kementerian ATR/BPN Yagus Suyadi.
Tag
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
-
IHSG Hari Ini Anjlok Parah, Prabowo Mengaku Tidak Takut Hingga Singgung Judi
-
Kopicek: Ketika Komunitas Mata Hati Mengubah Stigma Tunanetra Melalui Kopi
-
IHSG Bergejolak, Prabowo Sesumbar: Saya Tidak Takut dengan Pasar Modal
Terkini
-
Kronologi Balita 3 Tahun Hanyut di Sungai Kota Padang, Jasad Ditemukan 600 Meter dari Lokasi Mandi!
-
Detik-detik Petugas Keamanan Objek Wisata Bukittinggi Ngamuk dan Tembakan Air Gun, Gaji Jadi Pemicu!
-
BPBD Sumbar Ungkap Penyebab Banjir Rendam Puluhan Rumah di Pesisir Selatan: Sedimen Sungai Menumpuk!
-
Pembunuhan Sadis Seorang Pria di Pesisir Selatan: Tubuh Digergaji, Dicor dalam Bak Mandi Sejak 2023!
-
Harga Tiket Pesawat Padang-Jakarta Tembus Rp 10 Jutaan, ke Malaysia Hanya Rp 1,4 Juta