SuaraSumbar.id - Jajaran Polres Solok, Sumatera Barat (Sumbar), meringkus dua pelaku dugaan pencabulan anak di bawah umur, Rabu (23/3/2022). Mereka diringkus di lokasi dan kasus yang berbeda.
Kasus pertama terjadi pada Selasa (23/11/2021) sekitar pukul 17.00 WIB di Jorong Talago, Nagari Koto Gadang Guguk, Kabupaten Solok dengan tersangka inisial SV (18).
Pelaku SV mencabuli korban yang masih di bawah umur di sebuah rumah kosong di Nagari Koto Gadang Guguk, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.
"Berawal ketika korban ini dijemput tersangka ke daerah Pasar Kuliner Cupak menggunakan sepeda motor dan dibawa ke lokasi. Kemudian diajak masuk dalam sebuah rumah kosong," kata Kasat Reskrim Polres Solok, Iptu Rifki Yudha Ersanda, Kamis (24/3/2022).
Saat itu, kata Rifky, korban sempat melawan. Kemudian, tersangka memaksa korban masuk dengan cara menarik tangan korban.
"Karena keadaan sepi, tidak satupun orang yang datang. Sementara, teman wanita tersangka yang sudah menunggu dalam rumah menyuruh tersangka untuk mencabuli korban," tuturnya.
Tak terima dengan aksi pencabulan itu, korban bersama orang tuanya melapor ke polisi. Alhasil, pelaku SC diringkus jajaran Satreskrim Polres Solok.
Sementara itu, kasus kedua terjadi pada Sabtu (26/2/2022) sekitar pukul 23.30 WIB di Jorong Koto Tuo, Nagari Tanjung Bingkung, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok dengan tersangka inisial WS (19).
Perbuatan itu berawal ketika tersangka menjemput korban ke SD 36, Nagari Salayo dan dibawa ke rumahnya (lokasi pencabulan). Sesampai di rumahnya, tersangka memberi korban satu botol air mineral.
Baca Juga: Nasib Kusir Bendi di Padang yang Kian Miris, Kadang Pulang Tak Bawa Uang
"Setelah meminum air tersebut, sekitar 15 menit kemudian korban merasakan pusing dan setengah sadar. Pada saat itulah tersangka langsung menyetubuhi korban," tutur Rifky.
"Paginya korban terbangun dalam kondisi tanpa busana. Setelah itu terlapor kembali menyetubuhi korban," katanya lagi.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban mengadu ke orang tuanya dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Alhasil, tersangka diringkus di kawasan Nagari Tanjung Bingkung, Kecamatan Kubung.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dan atau Pasal 81 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Baru Bebas Penjara, Ojol di Padang Jambret HP Pelajar
-
Bejat! Oknum Guru Madrasah di Bengkalis Cabuli Murid Masih Berusia 9 Tahun
-
Kepulauan Mentawai Kerap Diguncang Gempa, BMKG Jelaskan Soal Zona Aktif Ini
-
Waduh, KPK Catat 490 Pelanggaran di Danau Singkarak
-
Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang, Mantan Ketua KONI Sumbar Diperiksa Kejari
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
7 Khasiat Konsumsi Air Kunyit yang Perlu Diketahui, dari Imunitas hingga Jantung
-
Tips Efektif untuk Cegah Campak pada Bayi Belum Divaksin
-
Pemerintah Tanggung Pajak Tiket Pesawat Ekonomi Selama 60 Hari
-
Pemilih Dharmasraya Capai 174 Ribu, KPU Buka Ruang Tanggapan Masyarakat
-
Bea Cukai Sita 24 Botol Arak Bali Tanpa Pita Cukai di Aceh Besar