SuaraSumbar.id - Tersangka kasus dugaan penyelewengan dana Covid-19 berinisial BKZ resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh, Sumatera Barat. Kadis Kesehatan Payakumbuh itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 November 2021.
Kasi Pidsus Kejari Payakumbuh, Saut Benhard Damanik mengatakan, berkas perkara BKZ telah diserahkan oleh tim penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Setelah kita berkoordinasi dengan pimpinan, tersangka atas nama BKZ akan dilakukan penahanan terhitung mulai hari ini (Jumat) di Lapas Payakumbuh," katanya, Jumat (11/3/2022).
Ia mengatakan, sesuai dengan aturan, tersangka BKZ yang merupakan Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh akan ditahan di Lapas Payakumbuh selama 20 hari ke depan.
"Dalam waktu dekat ini kita akan melakukan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ada di Kota Padang. Agar sesegera mungkin dilaksanakan persidangannya," ujarnya.
Ia menyebutkan, dari keterangan yang dikumpulkan tim penyidik dan hasil penghitungan dari auditor kerugian negara dari kasus dugaan penyelewengan dana Covid-19 mencapai Rp 195 juta.
Sedangkan untuk adanya penambahan tersangka lain, pihaknya mengakui masih ada kemungkinan untuk adanya penambahan tersangka meskipun saat ini pihaknya akan fokus kepada tersangka BKZ.
"Tapi kita fokus kepada yang satu ini dulu, sambil nanti kita berjalan kita akan mempelajari duduk permasalahan yang lainnya," ungkapnya.
Sebelumnya, pada 25 November 2021, Kadinkes Kota Payakumbuh, BKZ sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana COVID-19 tahun 2020.
Kajari Payakumbuh, Suwarsono mengatakan untuk sementara pihak kejaksaan saat ini belum melakukan penahanan terhadap tersangka, karena yang bersangkutan merupakan salah satu anggota Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Kajari memastikan, pihaknya sudah mengantongi sebanyak empat alat bukti dalam menyidik dugaan penyimpangan dana Covid-19 tahun 2020. Adapun berapa kerugian negara yang diakibatkan dalam kasus itu, berkisar ratusan juta. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Sumbar
-
Mahyeldi Minta Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19 Sumbar Diusut Tuntas
-
Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19 Sumbar, Polda: Tunggu Saksi Ahli
-
Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Sumbar, 6 Anggota DPRD Lapor KPK
-
Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19 Sumbar Capai Rp 12,47 Miliar
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KLH Segel 5 Tambang di Sumbar, Diduga Picu Banjir DAS Batang Kuranji Padang
-
72 Korban Bencana Hidrometeorologi di Agam Belum Ditemukan, Pencarian Dikebut Pakai Alat Berat
-
Parah! Kematian Ikan Danau Maninjau Tembus 1.428 Ton, Petani Merugi Rp 32,86 Miliar
-
Danantara dan BP BUMN Konsolidasikan 1.000 Relawan BUMN di Sumatra, Dukung Pemulihan Warga Terdampak
-
BRI Terjunkan Berbagai Bantuan kepada Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera