Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 08 Maret 2022 | 09:53 WIB
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Sebanyak 43 pekerja migran Indonesia (PMI) dilaporkan terlantar di Kamboja sejak 26 Februari 2022. Namun, mereka telah ditangani oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh.

"Dalam sebulan terakhir, KBRI Phnom Penh telah menangani tiga kasus PMI yang bekerja pada perusahaan kasino/judi daring yang berlokasi Kamboja. Kasus terakhir melibatkan 43 WNI/PMI dari kompleks Kingsa di Provinsi Kandal, yang mulai ditangani KBRI sejak 26 Februari 2022," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Judha Nugraha, Selasa (8/3/2022).

Judha mengatakan, dari 43 PMI yang berada di kompleks Kingsa di Provinsi Kandal itu, 10 orang di antaranya telah pulang ke Indonesia.

Sedianya terdapat dua orang lainnya yang juga telah memiliki tiket pulang. Namun, kepulangan mereka ditunda karena keduanya positif COVID-19, kata dia.

Baca Juga: Gadis Asal Cianjur Hilang di Arab Saudi, Keluarga: Sudah Tiga Tahun

"Sementara itu, sisanya masih menunggu terbitnya exit visa dari pihak Imigrasi Kamboja," lanjut Judha.

Dalam upaya penanganan terhadap para PMI tersebut, KBRI Phnom Penh, kata Judha, telah melakukan beberapa langkah, antara lain dengan berupaya menghubungi pihak perusahaan. Namun, perusahaan tidak kooperatif.

Kemudian, KBRI juga berkoordinasi dengan otoritas setempat di Kamboja, antara lain dengan Kementerian Luar Negeri, Kepolisian, Imigrasi, dan kementerian serta lembaga terkait lainnya, untuk menyelamatkan para PMI.

Selanjutnya, KBRI di Phnom Penh juga memfasilitasi kepulangan para PMI tersebut kembali ke Indonesia dengan membantu pengurusan izin dengan otoritas setempat dan proses pemulangan.

Mengingat beberapa kasus serupa sering berulang, Kementerian Luar Negeri, kata Judha, telah berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait untuk melakukan tindakan pencegahan sekaligus penegakan hukum yang tegas terhadap para perekrut atau penyelundup tenaga kerja.

Baca Juga: 30 WNI di Ukraina Dipulangkan, Mayoritas Berasal dari Bali Dan Berprofesi Sebagai Terapis

Sebelumnya, beredar video yang menunjukkan sejumlah pekerja migran Indonesia yang mengeluhkan nasib mereka karena terlantar di Kamboja. (Antara)

Load More