SuaraSumbar.id - Sekitar seratusan warga menggelar aksi demonstrasi di kantor Wali Nagari Koto Gadang Guguak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Senin (7/3/2022).
Aksi tersebut merupakan rentetan dari konflik pemberhentian Wali Nagari Koto Gadang Guguak non aktif, Carles Camra. Massa demonstrasi menuntut agar pemerintah daerah mengembalikan jabatan Carles.
Perwakilan masyarakat Koto Gadang Guguak, Rafles Eka Putra mengatakan, banyak permasalahan muncul di tengah masyarakat pasca Carles Camra dinonaktifkan sebagai wali nagari.
“Memang ada pelaksana jebatan, namun tidak maksimal. Masyarakat mengeluh terhadap pelayanan,” kata Eka, dikutip dari Klikpositif.com - jaringan Suara.com.
Eka meminta Pemkab Solok segera menyelesaikan konflik tersebut. Menurutnya, polemik ini seperti mengacak-ngacak Nagari Koto Gadang Guguak. Apalagi, tidak ada kepala jorong yang menjadi jembatan pertama layanan masyarakat ke nagari.
“Kami meminta pemerintah daerah untuk mempertimbangkan nasib masayarakat,” harapnya.
Tokoh masyarakat lainnya, Duski Malin Mangkuto mengatakan, sampai saat ini banyak masayarakat yang tidak tahu dengan Plt Wali Nagari Koto Gadang Guguak.
Menurutnya, secara emosional masayarakat dekat dengan Wali Nagari non aktif Carles Camra. “Beliau pilihan masyarakat, kembalikan jabatannya sebagai Wali Nagari Koto Gadang Guguak,” sebut Duski.
Masyarakat juga mempertanyakan soal ketegasan Pemkab Solok soal keputusan PTUN yang telah mememangkan Carles Camra.
Baca Juga: Cleaning Service hingga Sopir di Pemkab Solok Selatan Harus Tamatan D3 dan S2
Di sisi lain, Plt Kepala DPMN Kabupaten Solok, Romi Hendrawan mengatakan, Cales Camra sudah mendatangi DPMN terkait tindak lanjut hasil PTUN.
“Sudah kita tindaklanjuti. Dari rapat bersama bagian hukum dan inspektorat, diketahui pemerintah daerah banding dan belum ada putusannya,” kata Romi.
Seperti diketahui, Bupati Solok menonaktifkan Wali Nagari Koto Gadang Guguak Carles Camra melalui surat keputusan nomor 412.1-209-2021 yang ditandatangani oleh Bupati Solok, Eypardi Asda.
Tak terima dengan putusan tersebut, Carles Camra melayangkan gugutan dan akhirnya menang di PTUN Padang.
Berita Terkait
-
Rumah Impian, Penyeka Air Mata Selepas Badai PHK
-
7 Daerah di Sumbar PKKM Level 3, Termasuk Kabupaten Solok dan Mentawai
-
Ditolak Wali Murid, Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di Solok Selatan Berjalan Lambat
-
Mobil Ambulans Pemkab Solok Masuk Jurang Usai Vaksinasi Pelajar SD, Begini Nasib 5 Tenaga Kesehatan dan Sopirnya
-
Kisah Perjuangan Polisi di Daerah Terpencil Tigo Lurah Solok, Berkubang Lumpur Genjot Vaksinasi Malam Hari
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Serunya Pestapora 2026 Bareng BRImo, Hadir dengan Ragam Program Menarik
-
Korban Terakhir Banjir Bandang Solok Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Dihentikan
-
Tinjau Lokasi Banjir Bandang Solok, Gibran Pastikan Keselamatan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi
-
Terbang Makin Nyaman, Nasabah BRI Prioritas Dapat Ekstra 27.000 GarudaMiles
-
Jaga Kesehatan Lebih Optimal, BRI Private Tawarkan Layanan Premium Medical Check Up