SuaraSumbar.id - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa wacara penundaan Pemilu 2024, bisa mengancam hingga melengserkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari jabatannya. Sebab, penundaan tersebut menabrak konstitusi UUD 1945.
Menurut Yusril, jika presiden menabrak konstitusi maka akibatnya akan fatal, salah satunya bisa dilengserkan.
“Kalau saya sih menasihatkan Pak Jokowi tetap menaati konstitusi UUD 45," kata Yusril, dikutip dari Hops.id - jaringan Suara.com, Senin (28/2/2022).
Dia khawatir jika Jokowi nekat memperpanjang masa jabatannya dengan memundurkan Pemilu, maka rakyat bisa bergerak menjatuhkan atau melengserkannya seperti pada zaman Soeharto.
“(Ketika presiden melanggar UUD 1945) orang bisa mengatakan kalau begini ini pelanggaran terang-terangan terhadap UUD 45 (bisa di) impeachment (pemakzulan) presiden nah begitu,” jelasnya.
Yusril mengatakan, salah satu cara menunda pemilu yang konstitusional adalah dengan presiden mengeluarkan dekrit. “Pak Jokowi akan menghadapi kritik yang luar biasa kalau di dekrit ini kan ujung-ujungnya menambah UUD 1945 juga, ya kan. Timbul pertanyaan zaman sekarang, orang kan jauh lebih kriitis. Apa bisa? Apa benar?,” jelasnya.
Menurutnya, untuk menerbitkan dekrit saat ini tak semudah zaman Soekarno.
"Nggak seperti tahun 1959 Bung Karno dengan mudah mengeluaran dekrit. Sekarang saya rasa enggak semudah itu. Saya tidak menyarankan langkah itu ditempuh. Apalagi dengan menciptakan konvensi ketatanegaraan kan merubah UUD dalam praktek, tapi teksnya tidak berubah sama sekali,” ujarnya.
Yusril mengatakan, dua kali bertemu Presiden Jokowi dan berbicara masalah penundaan pemilu. “Beliau saya agak ledek-ledekin, ‘Lha ini mau bikin ibu kota baru berapa tahun nih pak? Jangan-jangan tunggu tiga periode.” Beliau menjawab, ‘Hahaha tiga periode katanya, kan situ yang lebih ngerti apa cantolan konstitusionalnya hayo, enggak ada toh masak saya disuruh nabrak konstitusi’,” kata Yusril.
Dia pun menyimpulkan dari apa yang dikatakan Jokowi, jika tak ada kemauan mantan Gubernur DKI Jakarta itu untuk memperpanjang masa jabatannya.
Berita Terkait
-
Tangani Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Suami Jessica Mila Dituding Cari Panggung
-
Menteri Prabowo Masih Anggap Jokowi Sebagai Bos, PKS Wanti-wanti: Tak Boleh Ada Matahari Kembar
-
Jokowi Kenang Momen Disuruh-suruh Titiek Puspa: Menteri Saja Gak Ada yang Berani
-
Jokowi Siap 'Bertarung' di Pengadilan, Gugatan Esemka Jadi Sorotan
-
Isi Surat Hasto PDIP di Penjara: Prabowo Terpaksa Efisiensi karena Jokowi Salah Urus Negara!
Tag
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Terkini
-
Pasaman Diguncang Gempa 4,3 Magnitudo, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami!
-
Warung Bu Sum Sate Kere Beringharjo: Makin Berkembang Berkat KUR BRI
-
21 Orang Tewas Kecelakaan Selama Lebaran 2025 di Sumbar, 213 Orang Luka-luka!
-
Sukses Ekspor Berkat BRI, UMKM Asal Sidoarjo Raup Omzet Fantastis
-
BRI Bagikan Dividen Rp31,4 Triliun pada 10 April 2025