Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 20 Januari 2022 | 21:15 WIB
Lokasi calon Ibu Kota Negara Indonesia yang baru di Kecamatan Sepaku, PPU. [ANTARA]

Feri juga mengatakan adanya nuansa sentralistik yang kuat agar proyek ini dikendalikan oleh pusat dan tanpa transparansi.

"Jika disesuaikan dengan keputusan MK nomor 91 PUU XVIII 2020 tentang Cipta Kerja, maka UU IKN ini bisa saja dibekukan karena terjadi tidak adanya keterbukaan pembahasan, tidak adanya partisipasi publik di lima tahapan, kalau ini diuji publik saya yakin ini menjadi masalah," jelasnya. (Antara)

Load More