Lokasi calon Ibu Kota Negara Indonesia yang baru di Kecamatan Sepaku, PPU. [ANTARA]
Feri juga mengatakan adanya nuansa sentralistik yang kuat agar proyek ini dikendalikan oleh pusat dan tanpa transparansi.
"Jika disesuaikan dengan keputusan MK nomor 91 PUU XVIII 2020 tentang Cipta Kerja, maka UU IKN ini bisa saja dibekukan karena terjadi tidak adanya keterbukaan pembahasan, tidak adanya partisipasi publik di lima tahapan, kalau ini diuji publik saya yakin ini menjadi masalah," jelasnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Soal Kepala Otorita Ibu Kota Baru, PPP Yakin Jokowi Akan Pilih Orang yang Punya Pengalaman Pembangunan Infrastruktur
-
Ditanya Wartawan soal Ibu Kota Negara Baru, Wapres Maruf Amin: Doain Saja Supaya Segera Selesai
-
Penunjukan Ahok Jadi Kandidat Kepala Ibu Kota Negara Baru Dapat Nyinyir Sana-sini Ngabalin Pasang Badan
-
Jadi Calon Pemimpin Ibu Kota Baru, Tumiyana Pernah Tersangkut Kasus Penggelapan dan Pemalsuan Dokumen
-
Pemerintah Siapkan Aturan Turunan UU IKN untuk Penerapan di Lapangan
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi