SuaraSumbar.id - Mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjoyanto dan Pakar Hukum sekaligus Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako), Feri Amsari mengeluarkan pendapat mereka masing-masing dengan pengesahan UU Ibu Kota Negara (IKN). Hal itu disampaikannya saat berada di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (20/1/2022).
Bambang Widjoyanto mengatakan, dia tidak setuju dengan program pemindahan ibu kota baru saat banyaknya masalah negara yang belum terselesaikan.
"Kita bicara isu kewarasan saja, negara ini dalam situasi berbagai problem. Mulai dari Covid-19 yang tak jelas akhirnya, defisit APBN masih berlangsung, hutang membengkak dan lainnya, di situasi itu kita membuat proyek besar, apakah ini patut," ujarnya.
Dia mengatakan, tidak adanya kejelasan alasan utama perpindahan ibu kota negara dan bahkan ada upaya mempercepatnya.
"Masuk akal gak sih proyek ini dilakukan sekarang, keadilan kesejahteraan kita masih jauh tapi malah pindah rumah dengan harga besar, republik ini dibentuk untuk mewujudkan keadilan kesejahteraan, pertanyaan filosofinya adalah jika tidak masuk akal bisa saja disebut inkonstitusional," jelasnya.
Ia khawatir, program ini proyek elit dan bukan untuk rakyat yang artinya bertentangan dengan kedaulatan dan kepentingan rakyat.
"Coba saja dibuat kuisioner antara pilihan memilih kesejahteraan atau pemindahan Ibu Kota baru, saya yakin jawabannya akan sama, tindakan koruptif bisa disebut adalah membuat kebijakan yang tidak sesuai dengan kemashlahatan rakyat," kata Bambang menutupi.
Sementara itu, Direktur Pusako Unand, Feri Amsari melihat adanya upaya keterburu-buruan rancangan UU yang kini telah disahkan tersebut.
"Pertama, rancangannya terlihat terburu-buru dan tidak ada partisipasi publik di dalam pengambilan keputusan sejak masih berupa RUU hingga menjadi UU ini," kata Feri.
Baca Juga: Sindir Nama Ibu Kota Baru Nusantara, Amien Rais: Mungkin Diilhami Koes Plus
Ia menilai, naskah akademisi dan penilaiannya masih menjadi misteri dan seperti mengejar target dari basis pernyataan presiden semata.
"Proyek raksasa pemindahan Ibu Kota Negara bernilai Rp 400 triliun ini menjadi lebih kesannya dipaksakan, mestinya adanya kajian mendalam dan diketahui publik untuk apa saja dana sebesar itu," kata dia.
Menurutnya pemindahan ibu kota negara merupakan hal yang biasa saja seperti yang telah dilakukan beberapa negara lain, namun masalah tata caranya yang harus dipertanyakan.
"Saya tidak masalah bentuknya otorita atau daerah khusus, namun apakah kajian telah dilakukan, apakah ada warga yang tinggal di sana sebelumnya atau tidak, jangan peraturan itu dibuat hanya untuk pemerintah saja," ujarnya.
Ia mengatakan, kewenangan badan otorita yang akan diatur melalui perpres itu seperti menyerahkan semuanya ke presiden semata.
"Seharusnya dijelaskan dalam naskah akademik dan dipertegas dengan UU tentang apa saja kewenangannya, jangan sampai ada pemikiran di masayarakat bahwa jangan-jangan presiden ingin jadi kepala ibu kota negara baru," kata dia.
Berita Terkait
-
Soal Kepala Otorita Ibu Kota Baru, PPP Yakin Jokowi Akan Pilih Orang yang Punya Pengalaman Pembangunan Infrastruktur
-
Ditanya Wartawan soal Ibu Kota Negara Baru, Wapres Maruf Amin: Doain Saja Supaya Segera Selesai
-
Penunjukan Ahok Jadi Kandidat Kepala Ibu Kota Negara Baru Dapat Nyinyir Sana-sini Ngabalin Pasang Badan
-
Jadi Calon Pemimpin Ibu Kota Baru, Tumiyana Pernah Tersangkut Kasus Penggelapan dan Pemalsuan Dokumen
-
Pemerintah Siapkan Aturan Turunan UU IKN untuk Penerapan di Lapangan
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
Terkini
-
Nagari Langki Sijunjung Akhirnya Bebas Blank Spot, Bertahun-tahun Rindukan Sinyal Seluler!
-
Sumbar Waspada Gempa Megathrust, Kemenkes Ungkap Penyebab Korban Jiwa Berjatuhan Saat Bencana!
-
Peringati Hari Pelanggan, Direksi BRI Hadir Temui Nasabah di Sejumlah Wilayah Indonesia
-
3 Warga Sumbar Jadi Pekerja Migran Ilegal di Kamboja, Syarat Pulang Kampung Wajib Bayar Rp 180 Juta!
-
Menghidupkan Kesusastraan Sumbar Lewat MTN Sastra Padang 2025, Hadirkan Ratih Kumala hingga A Fuadi