Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Minggu, 16 Januari 2022 | 12:04 WIB
Personel Satpol PP Padang saat menggerebek sejumlah hotel melati di Kota Padang. [Dok.Covesia.com]

SuaraSumbar.id - Kedapatan bermesraan di kamar hotel, 6 pasangan muda-mudi di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap Satpol PP Padang. Mereka diamankan dari sejumlah hotel melati di Padang, Minggu (16/1/2022) dini hari.

Penangkapan 12 orang muda-mudi dibenarkan Kabid P3D Satpol PP Padang, Bambang Suprianto. Menurutnya, penertiban muda-mudi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan ulah mereka di sejumlah hotel melati.

"Mereka ditemukan berduaan di kamar hotel. Kami merazia penginapan di kawasan Jalan Ulak Karang, penginapan di kawasan jalan Thamrin serta di kawasan Pondok," jelasnya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com.

Pasangan muda-mudi ini dipastikan pasangan ilegal. Pasalnya, tak satu pun dari mereka berhasil memperlihatkan surat menikah saat dimintai oleh petugas.

Baca Juga: Polisi Gerebek Salon dan Spa Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Pemilik Jadi Tersangka

"Mereka terpaksa harus diamankan dalam rangka pemeriksaan dan proses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negri Sipil ( PPNS)", terang Bambang.

Kepala Satpol PP Padang, Mursalim mengatakan, razia maksiat ini dilakukan untuk enciptakan kondisi yang tertib, serta upaya menjaga norma-norma yang baik di Kota Padang, sesuai dengan kearifan lokal Minangkabau.

"Kita mengimbau untuk menjaga anak kemanakan untuk tetap bergaul dan berbuat sesuai norma yang berlaku," katanya.

Mursalim juga mengajak semua orang tua untuk mengawasi pergaulan anak-anaknya, sehingga tidak terjerumus ke hal hal yang tidak baik.

Baca Juga: Rido Dibekuk di Jembatan Kembar, Gegara Jual Sabu ke Petugas

Load More