SuaraSumbar.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sedang mengusut dugaan kebocoran data pelamar kerja di anak perusahaan Pertamina yaitu PT Pertamina Training and Consulting (PTC).
“Kominfo sedang menindaklanjuti dan menelusuri dugaan kebocoran data pelamar pada PT Pertamina Training & Consulting (PTC), di antaranya dengan meminta informasi secara formal dari jajaran Direksi PTC guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut,” kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, Kamis (13/1/2022).
Kebocoran data diduga kembali terjadi lewat raid forum pada Rabu (12/1/2022). Aksesnya seperti telah diblokir di Indonesia, namun tetap bisa diakses di kawasan lainnya.
Ada pun data-data yang bocor di antaranya nama lengkap, alamat, tempat dan tanggal lahir, agama, nomor ponsel, hingga gelar secara rinci.
Selain itu, data KTP, Kartu Keluarga, ijazah, transkrip akademik, kartu BPJS, CV, dan Surat Izin Mengemudi juga turut diungkap.
Data-data itu dibagikan oleh akun bernama Astarte yang juga membocorkan data pasien Covid-19 yang diduga berasal dari Kementerian Kesehatan baru-baru ini.
Dugaan kebocoran data PT. PTC menjadi kasus kebocoran data kedua yang terjadi di Tanah Air dalam 2022.
Kementerian Kominfo pun mengingatkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk bisa melaksanakan kewajibannya melindungi data dari para pengguna layanannya.
Dedy menyampaikan kewajiban itu tercantum dalam regulasi di Pasal 26 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya.
Baca Juga: Data Pribadi Pelamar Kerja Pertamina Bocor, Kominfo Janji Lakukan Penyelidikan
Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, maka penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.
Ada juga Pasal 24 ayat 3 PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
Regulasi tersebut mengatur bahwa dalam hal terjadi kegagalan atau gangguan sistem yang berdampak serius sebagai akibat perbuatan dari pihak lain terhadap Sistem Elektronik, PSE wajib mengamankan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan segera melaporkan dalam kesempatan pertama kepada aparat penegak hukum dan Kementerian atau Lembaga terkait
Terakhir, PSE juga harus tunduk pada Pasal 28 PM Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
Aturan itu mengatur setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemilik Data Pribadi jika terjadi kegagalan perlindungan rahasia data pribadi dalam Sistem Elektronik yang dikelolanya.
“Setiap PSE juga wajib mematuhi standar dan kebijakan teknis keamanan siber sehingga dapat memperkuat keamanan dan keandalan sistem elektronik PSE dalam kegiatan pemrosesan data pribadi yang diatur oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN),” ujar Deddy.
Berita Terkait
-
UU PDP Harus Disahkan Paruh Pertama 2022, Sebelum Pertemuan G20
-
RS Ungkap Bahaya Kebocoran Data Pasien, Bisa Dimanfaatkan Pihak Tak Bertanggung Jawab!
-
Cegah Data Pasien Bocor Lagi, DPR: RUU PDP Perlu Ditindak Lanjut, Ahli IT Harus Dilibatkan
-
Diduga Termasuk Foto Vulgar, Kebocoran Data Pasien Bisa Sangat Merugikan
-
Kebocoran Data Pasien Rumah Sakit, Pembahasan RUU PDP Harus Dipercepat
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Tanda-Tanda Tubuh Kelelahan yang Sering Diabaikan dan Cara Efektif Mengatasinya
-
Pentingnya Sarapan Bergizi untuk Menjaga Energi dan Stamina Sepanjang Hari
-
Minuman Berkafein Bukan Solusi Utama Atasi Kelelahan, Ini Cara Tepat Menjaga Energi Tubuh
-
Sidang Isbat Penetapan Idul Adha Digelar 17 Mei 2026
-
Telan Satu Korban Jiwa, BPBD Imbau Warga Waspada Potensi Longsor Susulan di Sungai Landia Agam