Ilustrasi hacker (Foto: twitter.com/RakyatdotNews)
Hal itu dikarenakan BSSN merupakan lembaga yang berwenang untuk merumuskan kebijakan teknis keamanan siber dan bertugas untuk melakukan manajemen risiko keamanan siber Sistem Elektronik sesuai amanat PP PSTE dan Pepres No. 28 Tahun 2021 tentang BSSN. (Antara)
Berita Terkait
-
UU PDP Harus Disahkan Paruh Pertama 2022, Sebelum Pertemuan G20
-
RS Ungkap Bahaya Kebocoran Data Pasien, Bisa Dimanfaatkan Pihak Tak Bertanggung Jawab!
-
Cegah Data Pasien Bocor Lagi, DPR: RUU PDP Perlu Ditindak Lanjut, Ahli IT Harus Dilibatkan
-
Diduga Termasuk Foto Vulgar, Kebocoran Data Pasien Bisa Sangat Merugikan
-
Kebocoran Data Pasien Rumah Sakit, Pembahasan RUU PDP Harus Dipercepat
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 5 Rekomendasi Cushion Lokal dengan Coverage Terbaik Untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp50 Ribuan
Pilihan
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
Terkini
-
CEK FAKTA: BGN Benarkan Baki Program MBG Mengandung Lemak Babi, Benarkah?
-
USS 2025 Presented by BRImo Hadir dengan Wajah Baru, Perluas Konsep Jadi Curated Lifestyle Market
-
Bahaya Kurang Tidur Malam Hari, Bisa Merusak Otak hingga Jantung!
-
5 Warna Lipstik Terbaik untuk Usia 40-an, Tampil Segar dan Elegan!
-
6 Bansos Cair November 2025, Begini Cara Cek Daftar Penerimanya