Riki Chandra
Kamis, 13 Januari 2022 | 14:15 WIB
Ilustrasi hacker (Foto: twitter.com/RakyatdotNews)

Hal itu dikarenakan BSSN merupakan lembaga yang berwenang untuk merumuskan kebijakan teknis keamanan siber dan bertugas untuk melakukan manajemen risiko keamanan siber Sistem Elektronik sesuai amanat PP PSTE dan Pepres No. 28 Tahun 2021 tentang BSSN. (Antara)

Load More