SuaraSumbar.id - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggelapan dana retribusi daerah dalam penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Tersangka sendiri merupakan staf di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dharmasraya.
"Satu orang tersangka ini berinisial FR yang menjabat sebagai staf pada dinas tersebut," kata Kepala Kejari Dharmasraya, M Haris Hasbullah melalui Kasi Pidsus Ilza Putra Zulfa, Rabu (12/1/2022).
Pihak kejaksaan memastikan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka apabila nanti ditemukan bukti lain dalam perjalanan kasus tersebut, tegas dia.
Baca Juga: Pemeras Pelajar di Dharmasraya Diciduk Polisi
Ia menjelaskan penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup, diantaranya pemeriksaan saksi-saksi dan bukti surat berupa laporan audit investigasi dari BPKP.
"Setidaknya kami telah memeriksa kurang lebih 20 saksi selama proses penyidikan ini. Begitu juga hasil audit BPKP sudah diterima berapa waktu lalu," ujar dia.
Ia mengatakan pihak kejaksaan belum menahan tersangka karena yang bersangkutan dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan. Selanjutnya pada tahap satu akan dilakukan pemeriksaan berkas.
Ia mengatakan hasil pemeriksaan sementara tersangka adalah orang yang menerima dana retribusi penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pihak ketiga. Kemudian uang tersebut tidak setorkan ke kas daerah.
"Dugaan penyelewengan ini sudah berlangsung selama periode 2018 sampai 2019," katanya.
Baca Juga: Jelang Nataru, Gubernur Sumbar Tak Mau Kasus Intoleransi di Dharmasraya Terulang Lagi
Menurutnya, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembagunan (BPKP) kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan korupsi tersebut sebanyak Rp 284 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, junto pasal 3, junto pasal 8, junto 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemeberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
Sudah Habiskan Setengah Triliun, Patung Soekarno Tak Mirip Sekda Banyuasin Ancam Tak Mau Bayar
-
Mudahkan Warga Bermobilitas, Mensos Risma Resmikan Jembatan Gantung di Dharmasraya
-
Sambut Puncak Peringatan HLUN ke-27, Kemensos Tengah Lakukan Berbagai Persiapan
-
Feeder Tol Dharmasraya-Rengat yang Mempersingkat Jarak ke Jakarta Bakal Dibangun Setelah 2023
-
Atraksi Arung Pamalayu, Wujud Keseriusan Dharmasraya Menjaga Sungai Batanghari
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
Terkini
-
Pembunuhan Sadis Seorang Pria di Pesisir Selatan: Tubuh Digergaji, Dicor dalam Bak Mandi Sejak 2023!
-
Harga Tiket Pesawat Padang-Jakarta Tembus Rp 10 Jutaan, ke Malaysia Hanya Rp 1,4 Juta
-
8 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Pasaman Barat Selama Operasi Ketupat Singgalang 2025, 3 Tewas!
-
Langkah Hebat Desa Wunut, Bagi-Bagi THR dan Sediakan Jaminan Sosial untuk Warga
-
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Agam, BMKG Ungkap Pemicunya