SuaraSumbar.id - Seorang pria berinisial R (32) diringkus jajaran Polres Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar). Dia diduga melakukan tindak pidana pemerasan disertai pengancaman terhadap pelajar.
Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Iptu Dwi Angga Prasetyo mengatakan, pelaku diciduk pada Selasa (28/12/2021) di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya depan Rumah Makan Ombilin.
"Dugaan pemerasan dan pengancaman ini terjadi pada Rabu (1/10/2021) di kawasan Sport Center. Korban dalam kasus ini berinisial "A" (14) yang berstatus sebagai pelajar," katanya, Rabu (29/12/2021).
Ia menjelaskan, peristiwa itu bermula saat korban bersama temannya sedang nongkrong di kawasan Sport Center Dharmasraya, Nagari Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, Dharmasraya, bersama temannya.
Tiba-tiba pelaku datang dan langsung melontarkan tuduhan bahwa korban telah berbuat mesum dan meminta denda berupa sejumlah sak semen atau uang sebesar Rp 1,2 juta.
Pelaku pun sempat mengancam apabila korban tidak dapat memenuhi tuntutan tersebut maka akan diarak keliling kampung.
"Karena korban yang dalam ketakutan tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut, kemudian pelaku merampas ponsel korban sebagai jaminan. Tak lama kemudian korban disuruh pergi dan pelaku menjual ponsel sebagai jaminan tadi," ujar dia.
Selang beberapa hari setelah peristiwa tersebut, keluarga korban melaporkan kejadian ke SPKT Polres Dharmasraya, selanjutnya tim dari Sat Reskrim melakukan penyelidikan kasua hingga akhirnya pelaku ditangkap.
Ia mengungkapkan dari tangan pelaku petugas mengamankan satu unit Sepeda Motor Honda Merek Beat, satu unit kotak telepon seluler dan satu lembar kertas bukti pembelian ponsel merek Xiaomi Redmi 8.
Baca Juga: Jelang Nataru, Gubernur Sumbar Tak Mau Kasus Intoleransi di Dharmasraya Terulang Lagi
Ia menambahkan pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Dharmasraya untuk penyelidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Aktivitas Vulkanik Terekam Dua Kali Sehari
-
Auditor Teddy Bebas di Kasus Korupsi Dana Trans Padang, 2 Ahli Nyatakan Putusan Vonis Sudah Tepat
-
Libur Lebaran 2026, Istano Basa Pagaruyung Diserbu Wisatawan hingga Tembus 10 Ribu Pengunjung Sehari
-
Bukittinggi Usul Jadi Daerah Istimewa, Momentum 100 Tahun Jam Gadang Didorong ke Pusat
-
Erupsi Gunung Marapi 26 Detik, Kolom Abu Tak Terlihat