SuaraSumbar.id - Seorang pria berinisial R (32) diringkus jajaran Polres Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar). Dia diduga melakukan tindak pidana pemerasan disertai pengancaman terhadap pelajar.
Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Iptu Dwi Angga Prasetyo mengatakan, pelaku diciduk pada Selasa (28/12/2021) di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya depan Rumah Makan Ombilin.
"Dugaan pemerasan dan pengancaman ini terjadi pada Rabu (1/10/2021) di kawasan Sport Center. Korban dalam kasus ini berinisial "A" (14) yang berstatus sebagai pelajar," katanya, Rabu (29/12/2021).
Ia menjelaskan, peristiwa itu bermula saat korban bersama temannya sedang nongkrong di kawasan Sport Center Dharmasraya, Nagari Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, Dharmasraya, bersama temannya.
Baca Juga: Jelang Nataru, Gubernur Sumbar Tak Mau Kasus Intoleransi di Dharmasraya Terulang Lagi
Tiba-tiba pelaku datang dan langsung melontarkan tuduhan bahwa korban telah berbuat mesum dan meminta denda berupa sejumlah sak semen atau uang sebesar Rp 1,2 juta.
Pelaku pun sempat mengancam apabila korban tidak dapat memenuhi tuntutan tersebut maka akan diarak keliling kampung.
"Karena korban yang dalam ketakutan tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut, kemudian pelaku merampas ponsel korban sebagai jaminan. Tak lama kemudian korban disuruh pergi dan pelaku menjual ponsel sebagai jaminan tadi," ujar dia.
Selang beberapa hari setelah peristiwa tersebut, keluarga korban melaporkan kejadian ke SPKT Polres Dharmasraya, selanjutnya tim dari Sat Reskrim melakukan penyelidikan kasua hingga akhirnya pelaku ditangkap.
Ia mengungkapkan dari tangan pelaku petugas mengamankan satu unit Sepeda Motor Honda Merek Beat, satu unit kotak telepon seluler dan satu lembar kertas bukti pembelian ponsel merek Xiaomi Redmi 8.
Baca Juga: Mayat Pria yang Gegerkan Warga Dharmasraya Ternyata Korban Kecelakaan
Ia menambahkan pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Dharmasraya untuk penyelidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Telat Gabung Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp31,29 Miliar Dicoret Kluivert Lawan China
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- 7 HP Murah dengan Kamera Jernih: Senjata Andalan Para Content Creator
Pilihan
-
Singgung Ulah Bobotoh, Erick Thohir Perpanjang Larangan Kehadiran Suporter Tamu
-
8 Pilihan Mobil Bekas Bukan Toyota Mulai Rp50 Juta, Cocok buat Keluarga Baru
-
7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
-
Kaesang Pangarep Dikabarkan Pamit dari Persis Solo, Kevin Nugroho: Masih Datang Kongres Lho
-
Bakal Debut Lawan China, Emil Audero Punya Kepercayaan Diri Tinggi!
Terkini
-
Gubernur Sumbar Geram Pedagang "Kuasai" Jembatan Kelok 9: Jangan Dirusak, Membangun Itu Tidak Mudah!
-
Daftar 5 Nagari di Tanah Datar Bahaya Narkoba versi Kemenkes RI, Begini Reaksi Pemkab
-
Selamat! Nomor HP Kamu Beruntung Dapat Saldo Gratis, Klik 5 Link DANA Kaget Asli Ini
-
Seorang Pengunjung Terseret Ombak Pantai Padang, Identitasnya Belum Diketahui!
-
Rekomendasi 4 Skincare Mahal Harga Puluhan Juta, Dipakai Luna Maya hingga Syahrini!