SuaraSumbar.id - Ustaz Yahya Waloni divonis selama 5 bulan penjara beserta denda Rp 50 juta dengan subsider kurungan 1 bulan. Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, (11/1/2022).
Vonis yang dibacakan Hakim Ketua Hariyadi, lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu hukuman penjara 7 bulan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyampaikan hukuman yang dijatuhkan kepada Yahya dikurangi masa penangkapan dan penahanannya di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, sejak Agustus 2021.
Majelis hakim menjelaskan, Yahya terbukti bersalah melanggar Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 45 A ayat (2) mengatur: "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Majelis hakim lanjut menyampaikan seluruh unsur dakwaan jaksa terhadap Yahya Waloni sebagaimana diatur dalam pasal itu telah terbukti di persidangan.
Setidaknya ada beberapa faktor meringankan dan memberatkan yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menetapkan putusan.
Hal yang memberatkan, yaitu perbuatan Yahya Waloni merusak kerukunan antar-umat beragama, sementara hal-hal yang meringankan, di antaranya Yahya merupakan tulang punggung keluarga, ia menyesali perbuatannya dan ia telah meminta maaf.
Yahya juga berjanji tidak akan mengulang perbuatannya, kata Hariyadi saat membacakan faktor yang meringankan putusan.
Baca Juga: Dihukum 5 Bulan Penjara, Ustaz Yahya Waloni: Saya Terima
Usai membacakan putusan, Hakim Ketua lanjut menanyakan sikap Yahya Waloni.
Yahya, yang mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri, menjawab ia menerima putusan majelis hakim, sementara tim penuntut umum menyampaikan mereka akan pikir-pikir terlebih dahulu.
Majelis hakim memberi waktu sepekan kepada jaksa untuk menentukan sikapnya, kemudian Hariyadi pun menutup persidangan. (Antara)
Berita Terkait
-
Minta Video Ceramah Dihapus, Yahya Waloni Ngaku Menyesali Perbuatannya
-
Dulu Serang Jokowi, Begitu Dipenjara Ustaz Yahya Waloni: Saya Dukung Program Pemerintah
-
Pengakuan Yahya Waloni, Merasa Bodoh Unggah Video Ceramah Bikin Tersinggung Kaum Nasrani
-
Minta Maaf ke Umat Nasrani, Ustaz Yahya Waloni Janji Berubah Lebih Santun saat Ceramah
-
Ngaku Salah dan Minta Maaf ke Umat Nasrani, Ringankan Tuntutan Penjara Yahya Waloni
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
Optimisme Jangka Panjang: BRI Kembali Siapkan Buyback Saham di Tengah Kinerja Keuangan yang Solid
-
Polisi Tangkap Pria Pemeras Petugas Parkir di Pasar Ateh Bukittinggi
-
QRIS BRI Mudahkan Transaksi di FLOII Expo 2025, Dukung Inklusi Keuangan di Sektor Holtikultura
-
CEK FAKTA: BGN Benarkan Baki Program MBG Mengandung Lemak Babi, Benarkah?
-
USS 2025 Presented by BRImo Hadir dengan Wajah Baru, Perluas Konsep Jadi Curated Lifestyle Market