SuaraSumbar.id - Sekitar 1.600 karyawan perusahaan sawit PT. Kencana Sawit Indonesia(KSI) menggelar aksi mogok kerja selama tiga hari. Mereka menolak pemberlakuan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat serta PHK.
"Kami mogok kerja selama tiga hari dan ingin bertemu langsung dengan pimpinan PT KSI. Apabila tidak juga ditemukan, kami akan memperpanjang aksi mogok kerja ini," kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT. KSI, Bustami, Selasa (11/1/2022).
Aksi mogok kerja dilakukan oleh karyawan PT KSI mulai hari ini hingga Kamis (13/1/2022). Aksi tersebut bisa diperpanjang sampai ada kesepakatan.
Bustami mengatakan, manajemen PT. KSI melanggar tata tertib perundingan perjanjian kerja bersama dan hal yang sudah disepakati dipungkiri oleh oknum manajemen.
Menurutnya, UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja hanya memihak perusahaan dan di PT KSI sudah ada dua orang pekerja yang pensiun tetapi pesangonnya hilang 50 persen.
"Dalam perjanjian kerja bersama (PKB) antara buruh dan perusahaan tidak seperti itu karena sesuai Undang-undang sebelum PKB ditandatangani maka mengaju ke PKB sebelumnya," ujarnya.
Aksi mogok kerja, katanya, dilakukan di depan kantor PT KSI dan seluruh karyawan dari semua divisi ikut mogok kerja termasuk pekerja pabrik.
Dia menegaskan, aksi ini berlangsung damai dan tidak ada yang boleh ber orasi dan pihaknya juga sudah menyampaikan surat ke Pemerintah Daerah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Solok Selatan Basrial mengatakan, pihaknya sudah mendapat pemberitahuan aksi mogok kerja karyawan PT KSI.
Baca Juga: Gelar RUPSLB, Emiten Sawit Ini Rombak Susunan Direksi
"Sekarang saya sedang perjalanan menuju PT KSI," ujarnya.
Sementara itu, Humas PT.KSI, Arfa saat di hubungi melalui telepon seluler tidak bisa karena nomornya tidak aktif. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- Resmi Gabung Persib, Bojan Hodak Ungkap Jadwal Latihan Kurzawa dan Kedatangan Markx
Pilihan
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
Terkini
-
CEK FAKTA: AS Larang Sertifikasi Halal di Indonesia, Benarkah?
-
4 Cara Sehatkan Bibir Walau Rutin Pakai Lipstik Matte, Perempuan Harus Tahu!
-
5 Lipstik Anak Muda Terbaru, Multifungsi dan Bikin Tampilan Segar
-
9 Lipstik Matte untuk Semua Warna Kulit, Teruji Tahan Lama
-
CEK FAKTA: Purbaya Naikkan Gaji Pensiunan 12 Persen dan Cair 30 Januari 2026, Benarkah?