SuaraSumbar.id - Sekitar 1.600 karyawan perusahaan sawit PT. Kencana Sawit Indonesia(KSI) menggelar aksi mogok kerja selama tiga hari. Mereka menolak pemberlakuan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat serta PHK.
"Kami mogok kerja selama tiga hari dan ingin bertemu langsung dengan pimpinan PT KSI. Apabila tidak juga ditemukan, kami akan memperpanjang aksi mogok kerja ini," kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT. KSI, Bustami, Selasa (11/1/2022).
Aksi mogok kerja dilakukan oleh karyawan PT KSI mulai hari ini hingga Kamis (13/1/2022). Aksi tersebut bisa diperpanjang sampai ada kesepakatan.
Bustami mengatakan, manajemen PT. KSI melanggar tata tertib perundingan perjanjian kerja bersama dan hal yang sudah disepakati dipungkiri oleh oknum manajemen.
Baca Juga: Gelar RUPSLB, Emiten Sawit Ini Rombak Susunan Direksi
Menurutnya, UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja hanya memihak perusahaan dan di PT KSI sudah ada dua orang pekerja yang pensiun tetapi pesangonnya hilang 50 persen.
"Dalam perjanjian kerja bersama (PKB) antara buruh dan perusahaan tidak seperti itu karena sesuai Undang-undang sebelum PKB ditandatangani maka mengaju ke PKB sebelumnya," ujarnya.
Aksi mogok kerja, katanya, dilakukan di depan kantor PT KSI dan seluruh karyawan dari semua divisi ikut mogok kerja termasuk pekerja pabrik.
Dia menegaskan, aksi ini berlangsung damai dan tidak ada yang boleh ber orasi dan pihaknya juga sudah menyampaikan surat ke Pemerintah Daerah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Solok Selatan Basrial mengatakan, pihaknya sudah mendapat pemberitahuan aksi mogok kerja karyawan PT KSI.
Baca Juga: Kepergok Curi Sawit, Wanita di Sumsel Dirudapaksa dengan Tangan Diborgol
"Sekarang saya sedang perjalanan menuju PT KSI," ujarnya.
Berita Terkait
-
PHK Massal usai Mogok Kerja: Hak Bersuara atau Jalan Menuju Pengangguran?
-
Starbucks Tutup 59 Gerai Imbas Karyawan Mogok Kerja
-
Tidak Ada Kenaikan Gaji, Pekerja Starbucks Mogok Kerja
-
Polisi Tembak Polisi dan Pelajar, DPR: Perlukah Izin Senpi Polisi Ditinjau Ulang?
-
Akhir Tragedi Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, AKP Dadang Resmi Dipecat
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Banun Kinantan, Nama Bayi Harimau Sumatera yang Lahir di TMSBK Bukittinggi!
-
Klik Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Waspada Jebakan Penipu dan Ini Cara Amannya!
-
Kapan Tol Padang-Sicincin Beroperasi Penuh? Ini Jawabannya
-
DANA Kaget 18 April 2025: Siapa Cepat Dia Dapat, Klaim Saldo Gratis Sekarang!
-
Wacana Sumatera Barat Jadi Daerah Istimewa Minangkabau Menguat Lagi, Ini Alasan dan Dasarnya!