SuaraSumbar.id - Sekitar 1.600 karyawan perusahaan sawit PT. Kencana Sawit Indonesia(KSI) menggelar aksi mogok kerja selama tiga hari. Mereka menolak pemberlakuan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat serta PHK.
"Kami mogok kerja selama tiga hari dan ingin bertemu langsung dengan pimpinan PT KSI. Apabila tidak juga ditemukan, kami akan memperpanjang aksi mogok kerja ini," kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT. KSI, Bustami, Selasa (11/1/2022).
Aksi mogok kerja dilakukan oleh karyawan PT KSI mulai hari ini hingga Kamis (13/1/2022). Aksi tersebut bisa diperpanjang sampai ada kesepakatan.
Bustami mengatakan, manajemen PT. KSI melanggar tata tertib perundingan perjanjian kerja bersama dan hal yang sudah disepakati dipungkiri oleh oknum manajemen.
Baca Juga: Gelar RUPSLB, Emiten Sawit Ini Rombak Susunan Direksi
Menurutnya, UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja hanya memihak perusahaan dan di PT KSI sudah ada dua orang pekerja yang pensiun tetapi pesangonnya hilang 50 persen.
"Dalam perjanjian kerja bersama (PKB) antara buruh dan perusahaan tidak seperti itu karena sesuai Undang-undang sebelum PKB ditandatangani maka mengaju ke PKB sebelumnya," ujarnya.
Aksi mogok kerja, katanya, dilakukan di depan kantor PT KSI dan seluruh karyawan dari semua divisi ikut mogok kerja termasuk pekerja pabrik.
Dia menegaskan, aksi ini berlangsung damai dan tidak ada yang boleh ber orasi dan pihaknya juga sudah menyampaikan surat ke Pemerintah Daerah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Solok Selatan Basrial mengatakan, pihaknya sudah mendapat pemberitahuan aksi mogok kerja karyawan PT KSI.
Baca Juga: Kepergok Curi Sawit, Wanita di Sumsel Dirudapaksa dengan Tangan Diborgol
"Sekarang saya sedang perjalanan menuju PT KSI," ujarnya.
Sementara itu, Humas PT.KSI, Arfa saat di hubungi melalui telepon seluler tidak bisa karena nomornya tidak aktif. (Antara)
Berita Terkait
-
Starbucks Tutup 59 Gerai Imbas Karyawan Mogok Kerja
-
Tidak Ada Kenaikan Gaji, Pekerja Starbucks Mogok Kerja
-
Polisi Tembak Polisi dan Pelajar, DPR: Perlukah Izin Senpi Polisi Ditinjau Ulang?
-
Akhir Tragedi Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, AKP Dadang Resmi Dipecat
-
Sahroni Peringatkan Kapolda Sumbar: Jangan Main-main, Lurus-lurus Saja Tangani Kasus Polisi Tembak Polisi!
Tag
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Strategi Songket PaSH Tingkatkan Penjualan: Terus Hadirkan Inovasi dan Adaptasi Pasar
-
Terungkap! Mayat Perempuan dalam Karung di Tanah Datar Pelajar MTSN, Bernama Cinta dan Bertato di Lengan Kiri!
-
Misteri Mayat Perempuan dalam Karung di Tanah Datar: Leher Bekas Dicekik, Punggung Bekas Dicakar!
-
Geger Penemuan Mayat Perempuan dalam Karung, Dibuang di Pinggir Jalan Tanah Datar!
-
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 700 Meter