SuaraSumbar.id - Anggota DPR RI, Mulyanto, mendesak pemerintah untuk memperjelas kuota bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dalam Perpres Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, tertanggal 31 Desember 2021.
"Pemerintah tidak menyatakan jumlah kuota premium pada tahun 2022, padahal pada tahun-tahun sebelumnya dijelaskan rinci," kata Mulyanto, Jumat (7/1/2022).
Anggota Komisi VII DPR itu menjelaskan perpres yang menyatakan tidak menghapus premium itu sebenarnya tidak punya makna di lapangan.
"Karena dengan kebijakan premium yang tanpa penetapan kuota yang jelas, maka dapat diduga pendistribusiannya tidak akan bertambah baik, malah akan semakin kacau," kata Mulyanto.
Mulyanto mengatakan, dalam Pasal 21B ayat (1) Perpres No. 117/2021 hanya tertulis,"Dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis bensin (gasoline) RON 88 yang merupakan 50 persen (lima puluh persen) dari volume jenis bensin (gasoline) RON 90 yang disediakan dan didistribusikan Badan Usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai dengan ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4)”.
Mulyanto minta pemerintah harus memperjelas soal ini. Pemerintah jangan membuat aturan yang multitafsir karena berpotensi melanggar hukum. Selain itu, perpres masih bersifat global dan menyerahkan kebijakan definitifnya kepada Menteri ESDM.
"Bisa dibayangkan, dengan jumlah kuota premium yang jelas saja, pada tahun-tahun sebelumnya sebesar 10 sampai 11 juta kiloliter tetap terjadi kelangkaan premium, apalagi dengan kebijakan premium tanpa kuota," kata Mulyanto.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) menyebutkan bahwa BBM premium tidak dihapus seperti tertuang dalam Perpres Nomor 117/2021. (Antara)
Baca Juga: Salurkan Sembako untuk Masyarakat, Rano Karno: Ini Bentuk Kepedulian Mbak Puan Maharani
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Benarkah Otak Lelah Bisa Simpan Memori Lebih Baik? Ini Penjelasannya
-
15 Personel Polri Terdampak Putusan MK yang Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Mayoritas Jenderal
-
Polisi Bukittinggi Ringkus Pengirim Kerupuk Sanjai Berisi Sabu, Modusnya Terungkap dalam 12 Jam
-
CEK FAKTA: Menkeu Purbaya Jebloskan Luhut ke Penjara, Benarkah?
-
Semen Padang FC Harus Bangkit Demi Keluar dari Zona Degradasi, Ini Pesan Dejan Antonic