SuaraSumbar.id - Anggota DPR RI, Mulyanto, mendesak pemerintah untuk memperjelas kuota bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dalam Perpres Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, tertanggal 31 Desember 2021.
"Pemerintah tidak menyatakan jumlah kuota premium pada tahun 2022, padahal pada tahun-tahun sebelumnya dijelaskan rinci," kata Mulyanto, Jumat (7/1/2022).
Anggota Komisi VII DPR itu menjelaskan perpres yang menyatakan tidak menghapus premium itu sebenarnya tidak punya makna di lapangan.
"Karena dengan kebijakan premium yang tanpa penetapan kuota yang jelas, maka dapat diduga pendistribusiannya tidak akan bertambah baik, malah akan semakin kacau," kata Mulyanto.
Baca Juga: Salurkan Sembako untuk Masyarakat, Rano Karno: Ini Bentuk Kepedulian Mbak Puan Maharani
Mulyanto mengatakan, dalam Pasal 21B ayat (1) Perpres No. 117/2021 hanya tertulis,"Dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis bensin (gasoline) RON 88 yang merupakan 50 persen (lima puluh persen) dari volume jenis bensin (gasoline) RON 90 yang disediakan dan didistribusikan Badan Usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai dengan ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4)”.
Mulyanto minta pemerintah harus memperjelas soal ini. Pemerintah jangan membuat aturan yang multitafsir karena berpotensi melanggar hukum. Selain itu, perpres masih bersifat global dan menyerahkan kebijakan definitifnya kepada Menteri ESDM.
"Bisa dibayangkan, dengan jumlah kuota premium yang jelas saja, pada tahun-tahun sebelumnya sebesar 10 sampai 11 juta kiloliter tetap terjadi kelangkaan premium, apalagi dengan kebijakan premium tanpa kuota," kata Mulyanto.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) menyebutkan bahwa BBM premium tidak dihapus seperti tertuang dalam Perpres Nomor 117/2021. (Antara)
Baca Juga: Hukuman Mati Pelaku Terorisme Perlu Pertimbangan, Ini Kata Anggota DPR RI
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- 5 Rekomendasi Motor Cruiser Murah Terbaik Mirip Harley-Davidson, Harga Mulai Rp30 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Harga Rp50 Jutaan: Bodi Terawat, Performa Oke
Pilihan
-
8 Rekomendasi Printer Termurah dan Terbaik untuk Mahasiswa, Harga di Bawah Rp1 Juta
-
Pesawat Air India Boeing 787 Jatuh Setelah Lepas Landas di Ahmedabad, Bawa 242 Penumpang
-
Sebut Ada Kejanggalan, Rismon Sianipar Bakal Cek Lokasi KKN Jokowi di Boyolali
-
5 City Car Bekas Tangguh untuk Wanita, Bensin Irit dan Harga Mulai Rp 30 Juta!
-
5 Mobil Bekas Murah untuk Keluarga Muda Harga 70 Jutaan: Tangguh, Irit dan Bertenaga
Terkini
-
2 Jemaah Haji Asal Tanah Datar Meninggal Dunia di Tanah Suci
-
Geger Wanita Lansia Ditemukan Tak Bernyawa di Jondul Rawang Padang, Sendirian Tinggal di Rumah!
-
Daftar 8 Link DANA Kaget Resmi 10 Juni 2025, Ambil Saldo Gratismu Sebelum Kehabisan!
-
6 Jemaah Haji Embarkasi Padang Meninggal Dunia di Tanah Suci, Kapan Pulang ke Tanah Air?
-
Profil Singkat 3 Pelajar Asal Sumbar Lolos ITB Jalur Prestasi, Disambangi Rektor ke Ranah Minang!