SuaraSumbar.id - Pelaksana proyek drainase yang menyisakan pekerjaan galian bermasalah di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), berencana menuntut pemerintah daerah setempat. Hal ini buntut dari keputusan Pemkot Bukittinggi yang memblacklist perusahaan tersebut.
Pimpinan PT Inanta Bhakti Utama, Awaludin Rao datang langsung ke kantor DPRD Kota Bukittinggi saat diadakannya Rapat Dengar Pendapat yang dilaksanakan anggota dewan dengan Wali kota Bukittinggi.
"Saya memang tidak dipanggil untuk hadir. Saya hanya berinisiatif datang dan minta dilibatkan, diblacklist atau tidak, saya akan menuntut Pemkot Bukittinggi ke PTUN karena saya merasa dirugikan," katanya pada Rabu (5/1/2022).
Menurutnya, proyek drainase tersebut telah merugikan perusahaannya hingga Rp 25 miliar. Belum lagi soal nama baik perusahaan yang tercemar.
"Pengacara saya menghitung itu (kerugian) kisarannya di Rp 25 miliar, baik material maupun immetarial. Menurut mereka uang yang belum dibayarkan Rp 4,1 miliar, namun dalam hitungan kami Rp 4,9 miliar," katanya.
Menurutnya, perusahaannya diblacklist secara sepihak dan tidak sesuai dengan aturan serta mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, menyikapi polemik proyek bernilai Rp 12,9 miliar yang membentang dari depan SMPN 1 Bukittinggi sampai ke Rumah Potong Hewan (RPH) itu, Ketua DPRD Kota Bukitinggi, Beny Yusrial mengatakan, setelah melakukan rapat dengar pendapat dengan Pemkot Bukittinggi, pekerjan peningkatan saluran drainase perkotaan yang telah diputus kontrak tersebut tetap dilanjutkan tahun ini.
"Memang saat ini sudah terjadi pemutusan kontrak atas mangkraknya kegiatan proyek itu. Kami berharap ke depan akan ada solusi sesuai aturan untuk dilanjutkan kembali, tentu akan dikaji dahulu aturan-aturannya," katanya.
Menurutnya, DPRD sudah memberikan catatan-catatan ke Pemkot Bukittinggi agar lebih selektif memilih rekanan yang berkualitas, terutama pada proyek-proyek yang nilai anggarannya besar.
Baca Juga: Berkunjung ke Sumbar, Wakil Ketua MPR RI Soroti Kebersihan Kota Bukittinggi
Wakil Ketua DPRD Rusdi Nurman menambahkan, pihaknya sudah mendengar paparan Tim Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dan Dinas Pekerjaan Umum, yang memang mengakui ada keterlambatan waktu selama 22 hari, dari kontrak awal 150 hari menjadi 128 hari.
“Kami dorong Pemkot mengambil kebijakan sesuai aturan, jika ada yang merasa dirugikan, silahkan selesaikan secara hukum. DPRD juga mendorong pemerintah untuk dapat segera melanjutkan pekerjaaan drainase primer ini sesuai mekanisme yang berlaku,” kata dia.
Sementara itu, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar mengatakan, pihaknya sudah memaparkan secara rinci progres pelaksanaan proyek drainase tersebut ke pihak DPRD Bukittinggi.
“Sudah dipaparkan tahapan demi tahapan yang ditempuh oleh Pemkot Bukittinggi sehingga berakhir pada pemutusan kontrak terhadap pelaksana proyek, sudah kami sampaikan bahwa semua proses ini sudah sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan harapannya agar pihak DPRD menganggarkan kembali kelanjutan pengerjaan drainase yang terbengkalai.
"Ini adalah kawasan ekonomi padat, jadi BPKP sudah memberikan surat kepda Pemkot Bukittinggi untuk boleh dianggarkan kembali pada anggaran 2022 dengan mekanisme pergeseran anggaran, jika mekanisme lelang, tentu harapannya didapat kontraktor yang berpengalaman,” katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Longsor, Jalan Bukittinggi-Padang via Malalak Ditutup
-
Jelang Libur Nataru, Wali Kota Bukittinggi Ingin Objek Wisata Tetap Buka
-
600 Koleksi Sejarah Bukittinggi Tersimpan di Museum Rumah Adat Nan Baanjuang
-
Capaian Vaksinasi Covid-19 di Bukittinggi Capai 90 Persen
-
Dua Pembegal Tukang Ojek Asal Bukittinggi Diciduk Polisi, Seorang Masih Buron
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
Terkini
-
5 Lipstik Terbaik untuk Bibir Kering, Ada yang Super Mewah!
-
7 Tanda Bahaya Infeksi Kulit Usai Thrifting Baju Bekas, Jangan Disepelekan!
-
KAHMI Sumbar Usul Program MBG Libatkan Koperasi Sekolah dan Desa, Ini Alasannya
-
5 Makanan Pencegah Kram Otot Saat Olahraga, Nomor 3 Bikin Segar dan Cepat Pulih!
-
Ratusan Warga Betumonga Mentawai Demo Bupati hingga DPRD, Tuntut Pengakuan Hak Tanah Ulayat!