SuaraSumbar.id - Pelaksana proyek drainase yang menyisakan pekerjaan galian bermasalah di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), berencana menuntut pemerintah daerah setempat. Hal ini buntut dari keputusan Pemkot Bukittinggi yang memblacklist perusahaan tersebut.
Pimpinan PT Inanta Bhakti Utama, Awaludin Rao datang langsung ke kantor DPRD Kota Bukittinggi saat diadakannya Rapat Dengar Pendapat yang dilaksanakan anggota dewan dengan Wali kota Bukittinggi.
"Saya memang tidak dipanggil untuk hadir. Saya hanya berinisiatif datang dan minta dilibatkan, diblacklist atau tidak, saya akan menuntut Pemkot Bukittinggi ke PTUN karena saya merasa dirugikan," katanya pada Rabu (5/1/2022).
Menurutnya, proyek drainase tersebut telah merugikan perusahaannya hingga Rp 25 miliar. Belum lagi soal nama baik perusahaan yang tercemar.
Baca Juga: Berkunjung ke Sumbar, Wakil Ketua MPR RI Soroti Kebersihan Kota Bukittinggi
"Pengacara saya menghitung itu (kerugian) kisarannya di Rp 25 miliar, baik material maupun immetarial. Menurut mereka uang yang belum dibayarkan Rp 4,1 miliar, namun dalam hitungan kami Rp 4,9 miliar," katanya.
Menurutnya, perusahaannya diblacklist secara sepihak dan tidak sesuai dengan aturan serta mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, menyikapi polemik proyek bernilai Rp 12,9 miliar yang membentang dari depan SMPN 1 Bukittinggi sampai ke Rumah Potong Hewan (RPH) itu, Ketua DPRD Kota Bukitinggi, Beny Yusrial mengatakan, setelah melakukan rapat dengar pendapat dengan Pemkot Bukittinggi, pekerjan peningkatan saluran drainase perkotaan yang telah diputus kontrak tersebut tetap dilanjutkan tahun ini.
"Memang saat ini sudah terjadi pemutusan kontrak atas mangkraknya kegiatan proyek itu. Kami berharap ke depan akan ada solusi sesuai aturan untuk dilanjutkan kembali, tentu akan dikaji dahulu aturan-aturannya," katanya.
Menurutnya, DPRD sudah memberikan catatan-catatan ke Pemkot Bukittinggi agar lebih selektif memilih rekanan yang berkualitas, terutama pada proyek-proyek yang nilai anggarannya besar.
Baca Juga: Volume Sampah Bukittinggi Tembus 120 Ton Sehari, Pemkot Curigai Warga Nakal dari Luar Kota
Wakil Ketua DPRD Rusdi Nurman menambahkan, pihaknya sudah mendengar paparan Tim Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dan Dinas Pekerjaan Umum, yang memang mengakui ada keterlambatan waktu selama 22 hari, dari kontrak awal 150 hari menjadi 128 hari.
Berita Terkait
-
Jadwal Buka Puasa Kota Bukittinggi Hari Ini, 10 Maret 2025
-
Jadwal Buka Puasa Kota Bukittinggi 8 Maret 2025
-
Jadwal Imsak Kota Bukittinggi 8 Maret 2025, Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan!
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang dan Bukittinggi 7 Maret 2025
-
Jadwal Imsak Kota Padang dan Kota Bukittinggi Hari Ini, 7 Maret 2025
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
-
Klasemen Terbaru: Timnas Indonesia U-17 Selangkah Lagi Lolos Piala Dunia U-17
Terkini
-
Langkah Hebat Desa Wunut, Bagi-Bagi THR dan Sediakan Jaminan Sosial untuk Warga
-
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Agam, BMKG Ungkap Pemicunya
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Minyak Telon Aromatik Habbie Sukses, Meraih Rekor MURI
-
Tragis! Penumpang Bus ALS Meninggal di Dharmasraya, Saksi Ungkap Detik-Detik Terakhir!
-
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!