SuaraSumbar.id - Pemerintah Indonesia melarang sementara ekspor batu bara pada periode 1 sampai 31 Januari 2022. Hal ini dilakukan untuk menjamin ketersediaan pasokan batu bara pembangkit listrik di dalam negeri.
Kebijakan tersebut disampaikan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Pelarangan ekspor itu ditujukan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B.
"Langkah ini dilakukan guna menjamin terpenuhinya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik," kata DirekturJenderal Mineral dan Batu Bara Ridwan Jamaludin, Sabtu (1/1/2022).
Menurut Ridwan, pasokan batu bara yang berkurang itu akan berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan perusahaan setrum negara PT PLN (Persero) mulai dari masyarakat umum hingga industri.
Apabila larangan ekspor tidak dilakukan bisa menyebabkan pemadaman terhadap 20 PLTU batu bara yang memiliki daya 10.850 megawatt.
"Ini berpotensi menggangu kestabilan perekonomian nasional. Saat pasokan batu bara untuk pembangkit sudah terpenuhi, maka akan kembali normal, bisa ekspor. Kami akan evaluasi setelah tanggal 5 Januari 2022 mendatang," ujar Ridwan.
Pemerintah telah beberapa kali mengingatkan kepada pengusaha batu bara untuk terus memenuhi komitmennya memasok batu bara ke PLN.
Namun, realisasinya pasokan batu bara setiap bulan ke PLN di bawah kewajiban persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (DMO), sehingga terakumulasi dan di akhir tahun pembangkit PLN mengalami defisit pasokan batu bara.
Menurut Ridwan, persediaan batu bara yang aman di PLTU PLN adalah di atas 20 hari operasi.
Hingga 1 Januari 2022, dari 5,1 juta metrik ton penugasan dari pemerintah hanya dipenuhi sebesar 35 ribu metrik ton atau kurang dari 1,0 persen.
Baca Juga: Kecelakaan Tragis Bontang Lestari, Identitas Sopir Dikantongi, Diduga Kabur ke Luar Kota
"Jumlah ini tidak dapat memenuhi kebutuhan tiap PLTU yang ada. Bila tidak segera diambil langkah-langkah strategis maka akan terjadi pemadaman yang meluas," kata Ridwan.
Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 yang mengatur lebih spesifik tentang kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri, yaitu minimal 25 persen dari rencana produksi yang disetujui dan harga jual batu bara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar 70 dolar AS per metrik ton.
Ridwan menegaskan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus tahap kegiatan operasi produksi untuk patuh terhadap pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri.
Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa pengusaha batu bara memahami dan mendukung kebijakan pelarangan sementara ekspor batu bara demi pemenuhan kebutuhan batu bara PLN untuk menghindari pemadaman listrik.
Namun, pengusaha batu bara tersebut meminta agar PLN memperbaiki mekanisme pengadaan batu bara agar semakin membaik.
"Di saat yang bersamaan, kami juga meminta agar PLN melakukan upaya dan langkah efisiensi dan kegiatan bisnis yang mendukung penyediaan tenaga listrik berkualitas dan andal bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia," kata Ridwan.
Secara khusus, dia menegaskan bahwa dengan dilaksanakan kepatuhan kewajiban pemenuhan batu bara dalam negeri, maka akan menjaga iklim investasi dan perekonomian nasional.
"Jangan sampai ketidakpatuhan perusahaan dalam memenuhi DMO mengganggu iklim investasi dan perekonomian negara," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Sadis, Tabrak Lari di Jalan Hauling Batu Bara Bontang Lestari, Kaki Putus, Korban Tewas
-
Tumpukan Batu Bara Depan Polsek Bontang Ternyata dari Tambang Ilegal, 1 Orang Ditahan
-
Aneh, Tumpukan Batu Bara Menggunung di Depan Kantor Polsek Bontang Barat: Barang Bukti
-
Modal Utang Bank Mandiri, DOID Resmi Akusisi Tambang Batu Bara di Australia
-
Pemerintah Diminta Segera Turun Tangan Atasi Persoalan Obvitnas Antang
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
6 Lipstik Waterproof Tahan Lama, Bibir Makin Cerah dan Menawan
-
Jembatan Darurat Palembayan Agam Hanyut, Akses Warga Terputus
-
CEK FAKTA: BPJS Kesehatan PBI Dicabut karena MBG, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Donald Trump Larang Sertifikasi Halal Indonesia, Benarkah?
-
5 Fakta Kecelakaan Tragis Bus Indorent JakartaMalang di Tol Ngawi, Pramugari Tewas!