Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 17 Desember 2021 | 12:15 WIB
Ilustrasi vaksin (pexels.com)

SuaraSumbar.id - Masyarakat Sumatera Barat (Sumbar) yang belum menjalani vaksinasi Covid-19, dilarang untuk berpergian ke luar daerah. Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran kasus baru, apalagi virus Omicron sudah masuk ke Indonesia.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Sumbar, Akmal Hidayat meminta masyarakat yang belum vaksinasi untuk tidak bepergian dulu selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022.

"Yang belum vaksinasi jangan bepergian dulu, atau ditunda dulu. Karena sesuai peraturan satgas yang diizinkan untuk bepergian adalah mereka yang sudah vaksin dua kali dan melakukan tes PCR, dan antigen sebelum berangkat," katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Jumat (17/1/2021).

Menurut Akmal, mereka yang mau berangkat diperiksa kelengkapan persyaratannya sesuai aturan di pusat.

"Kita juga lihat riwayat perjalanan, kalau ada pelaku pejalan di wilayah terdeteksi covid, kita tracing dan pantau status kontaknya," ujarnya.

Baca Juga: Turunkan hingga 600 Personel, Polres Sleman Siap Awasi Rangkaian Libur Nataru

Dia juga mengatakan, untuk masyarakat yang berbergin di Indonesia tidak dilakukan isolasi atau karantina. Sementara hal itu dilakukan untuk mereka yang di luar Indonesia.

Sementara untuk kasus rujukan ada aturan tersendiri. Orang sakit dan rujukan dari rumah sakit pemerintah tidak.

"Tidak ada pembatasan yang dilakukan, warga dihimbau terkait kartu vaksinasi baik melakukan perjalanan darat laut, dan udara," ujarnya.

Hasil tes Covid-19 PCR atau antigen dan masuk ke aplikasi peduli lindungi. Agar tidak menumpuk dipastikan vaksinasi dilakukan.

Pihaknya juga melakukan pelayanan pada penumpang, layanan kesehatan, rujukan ambulans, gawat darurat dan layanan vaksinasi ada penambahan.

Baca Juga: BIM Mulai Siapkan Posko Natal dan Tahun Baru 2022 Mulai Hari Ini

Load More