Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 14 Desember 2021 | 21:03 WIB
Ketua Panitia Liga 3 Sumbar, Yulius Dede. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Sumatera Barat (Sumbar) mengusulkan laga lanjutan PSP Padang Vs PSKB Bukittinggi pada Kamis (16/12/2021). Sebelumnya, laga semifinal Liga 3 Sumbar itu sempat terhenti di menit ke-90.

Plt Kapolres Padang Pariaman, AKBP AKBP M Qory Oktohandoko mengatakan, PSSI Sumbar sudah mengajukan izin keramaian kepada pihaknya dan saat ini masih dalam proses perizinan.

Dalam usulan izin tersebut mereka mengajukan jadwal di Stadion Sungai Sariak yakni lokasi yang sama dengan partai semifinal yang terhenti kemudian untuk pelaksanaan digelar tanpa penonton.

"Surat sudah masuk dan sudah kita telaah, sekarang kita sedang berkoordinasi dengan Polda Sumbar terkait pemberian izin. Jika izin terbit maka pertandingan dapat digelar," katanya, Selasa (14/12/2021).

Baca Juga: Tegas, Polisi Sebut Laga Semifinal Liga Sumbar PSP Padang Vs PSKB Bukittinggi Tak Berizin

Sementara itu, Ketua Panitia Liga 3 Sumbar, Yulius Dede mengatakan surat izin sudah diajukan kepada Polres Padang Pariaman dan hingga Selasa sore ini pihaknya masih menunggu petunjuk dari kepolisian.

"Jika sudah dapat izin maka kita akan informasikan kepada kedua tim agar kedua tim dapat mempersiapkan diri untuk lanjutan pertandingan," katanya.

Laga sendiri akan dilanjutkan sesuai dengan jumlah waktu yang dihitung wasit Parizon yang memimpin laga PSP menghadapi PSKB dan digelar tanpa penonton.

"Tadi kita sudah rapat bersama pihak kepolisian untuk menggelar lanjutan ini sesuai dengan petunjuk PSSI pusat," kata dia.

Sebelumnya federasi sepak bola nasional (PSSI) memerintahkan Asprov PSSI Sumatera Barat untuk melanjutkan dua menit sisa waktu laga PSP Padang vs PSKB Bukittinggi dengan tanpa penonton dan di stadion tertutup.

Baca Juga: Sebut Pertandingan Semifinal Kontra PSKB Ilegal, PSP Padang Layangkan Protes ke PSSI

Surat PSSI (Pusat) bernomor 6477/PGD/676/XII-2021 tanggal 9 Desember 2021 itu ditandatangani oleh Sekjen Yunus Nusi.

Merujuk Surat Asosiasi Provinsi PSSI Sumatera Barat nomor 09/A-SB/XII/2021 tertanggal 08 Desember 2021 perihal Laporan Kronologis Pertandingan Semifinal PSP Padang vs PSKB Bukitinggi, dengan memperhatikan Laporan Perangkat Pertandingan PSP Padang vs PSKB Bukitinggi, serta mempertimbangkan Surat Klub PSP Padang nomor 095/PSP-PDG/XI/2021 tertanggal 07 Desember 2021 perihal Protes Pertandingan Semifinal LIGA 3 Sumbar PSP Padang vs PSKB Bukitinggi.

Ada lima poin penting dalam surat yang ditandatangani Sekjen PSSIS Yunus Nusi pda poin pertama PSSI memerintahkan kepada Asosiasi Provinsi PSSI Sumatera Barat untuk melaksanakan pertandingan lanjutan antara PSP Padang vs PSKB Bukitinggi yang terhenti pada menit 90+3, sebagaimana ketentuan Regulasi LIGA 3 Tahun 2021 Pasal 14 (Pertandingan Terhenti).

Selanjutnya poin kedua Asosiasi Provinsi PSSI Sumatera Barat menetapkan Jadwal dan Tempat Pertandingan sebagaimana di maksud pada poin satu.

Dalam surat tersebut yakni di poin ketiga mengatakan pertandingan dilaksanakan di Stadion tertutup tanpa dihadiri oleh penonton.

Setelah itu seluruh biaya yang timbul atas penyelenggaraan pertandingan ini menjadi tanggung jawab Asosiasi Provinsi PSSI Sumatera Barat.

Untuk poin kelima PSSI memerintahkan kepada Asosiasi Provinsi PSSI Sumatera Barat untuk melakukan penegakan disiplin melalui Badan Yudisial Asprov PSSI Sumatera Barat kepada seluruh pihak yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai dengan Regulasi dan Kode Disiplin PSSI. (Antara)

Load More