SuaraSumbar.id - Jajaran Polda Sumbar meringkus dua pelaku pencabulan anak di bawah umur. Seorang korban kini hamil 7 bulan dan seorangnya lagi telah melahirkan.
Panit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Sumbar, Ipda Rini Anggraini mengatakan, kedua pelaku berinisial FA (24) adalah seorang mahasiswa dan RA (19) pria pengangguran.
"Satu korban sedang hamil tujuh bulan dan satunya lagi sudah melahirkan anak tiga bulan lalu," katanya, Jumat (3/12/2021).
Rini menceritakan, kasus pertama terjadi pada April dengan korban berinisial AY (17). Korban dicabuli dalam sebuah rumah kosong di Kawasan Lubuk Kilangan, Kota Padang.
Baca Juga: Bejat! Buruh Sawit di Indragiri Hulu Setubuhi Anak Majikan
"Sebelumnya (disetubuhi), pelaku RA mengajak korban pergi jalan menggunakan motor dan berhenti dalam rumah kosong kawasan Lubuk Kilangan," katanya.
Untuk melancarkan aksinya, kata dia, pelaku ini membujuk korban dan berjanji akan dinikahi hingga korban termakan bujukan.
"Korban saat ini hamil tujuh bulan. Sedangkan pelaku sudah kita tahan dan diproses sesuai hukum yang berlaku," tuturnya.
Kedua dengan pelaku FA, lokasi pencabulan juga dilakukan di dalam salah satu rumah kosong kawasan Lubuk Begalung. Peristiwa itu terjadi pada bulan November dengan korban berinisial JN (16).
"Pelaku FA telah mencabuli korban berulang kali. Saat ini, korban sudah melahirkan anak berumur tiga bulan," katanya.
Baca Juga: Curi Perhiasan Emas Majikan, ART di Padang Diciduk Polisi
Kedua tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) juncto pasal 76D undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2006 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
PT KAI Datangkan 12 Unit Kereta Baru untuk Perkuat KA Pariaman Ekspres
-
Kulineran di Pariaman? Ini 4 Kuliner Andalan yang Harus Dicicipi!
-
Besaran Zakat Fitrah Kota Padang 2025, Lengkap dengan Besaran Fidyah
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Jumat 14 Maret 2025
-
Jadwal Imsak Kota Padang, Jumat 14 Maret 2025
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!
-
Kronologi Nenek dan 2 Cucu Hilang di Pantai Tiku Agam hingga Ditemukan Seperti Ini
-
4 Tips Aman Berkendara Saat Arus Balik Lebaran 2025 dari Polda Sumbar
-
BRI Raih Penghargaan Best Social Loan di The Asset Triple A Awards 2025
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran