SuaraSumbar.id - Kasus pencabulan 2 bocah di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mendapat kecaman dari berbagai pihak. Pasalnya, pencabulan tersebut dilakukan oleh kakek, paman, kakak hingga tetangga korban.
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menyebut aksi pencabulan tersebut sangat biadab. Hal itu harus menjadi atensi serius semua pihak, terutama penegak hukum.
"Perbuatan para pelaku merupakan perbuatan tindak pidana bergerombol (Geng Rape) dan tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) serta perbuatan biadap," terang Arist Merdeka Sirait, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Kamis (18/11/2021).
Menurut Arist, para pelaku patut dijerat dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto Undang-undang Nomor: 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman seumur hidup dan dengan hukuman tambahan berupa kebiri melalui suntik kimia.
Baca Juga: Tiga Pelaku Pencabulan Dua Bocah di Kota Padang Resmi Jadi Tersangka
Mengingat unsur tindak pidana serangan seksualitas terhadap kedua anak itu sudah terpenuhi, Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi independen yang mengurus pembelaan dan perlindungan Anak di Indonesia mendesak dan meminta pihak kepolisian di Kota Padang untuk menjerat pelaku dengan hukuman tambahan berupa kebiri (Kastrasi) melalui suntik kimia.
"Harapan saya, Polres Kota Padang tidak ragu-ragu menjerat pelaku dengan ketentuan itu. Sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga dapat menuntut pelaku dengan hukuman paling tidak 20 tahun dan atau seumur hidup serta hukuman tambahan berupa kebiri dengan suntik kimia. Karena dilakukan oleh orang terdekat yang mempunyai kewajiban melindungi anak. Artinya dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokoknya," tegas Arist.
Lebih jauh Arist menjelaskan bahwa korban dua orang kakak beradik berusia 5 dan 7 tahun yang telah menjadi korban kekerasan seksual oleh kakek, paman serta kakak dan tetangga korban.
Arist mejelaskan, kedua korban mendapat serangan kejahatan seksual di hari yang berbeda oleh para pelaku. Pertama yang melakukan adalah kakek korban kemudian di hari berikut dilakukan oleh 5 pelaku lainnya.
Perbuatan pelaku terungkap setelah korban mengadu ke tetangga. Kedua korban tidak melaporkan karena takut dan diancam pelaku. Namun, tetangga korban kemudian berkoordinasi dengan RT setempat, lalu melaporkannya kejadiannya ke Mapolresta Padang.
Baca Juga: Polisi Periksa 7 Saksi Kasus Pencabulan 2 Bocah di Padang, Ibu Korban Tak Datang
Hasil visum menunjukkan ada kerusakan serius di alat vital korban di bagian kemaluan dan dubur.
"Menurut informasi yang didapat Perwakilan Komnas Perlindungan Anak di Padang, kondisi korban dilaporkan saat ini korban dalam keadaan trauma. Dan berdasarkan visum, pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Padang," katanya.
Atas perbuatan pelaku, keenam pelaku disangkakan dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2), junto pasal 76E Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman seumur hidup dan bahkan dapat dikenakan dengan hukuman tambahan berupa kebiri.
Lebih lanjut Aris Merdeka Sirait menjelaskan, atas peristiwa ini Komnas perlindungan Anak meminta kepada seluruh keluarga korban dan masyarakat untuk mendukung proses penyelesaian hukumnya untuk kedua anak ini.
"Komnas Perlindungan Anak meminta kepada Dinas Sosial Kota Padang dan PPPA untuk melakukan intervensi terhadap korban dan menyelamatkan korban agar korban mendapatkan pelayanan psikososial dan pelayanan medis termasuk kelanjutan masa depan anak untuk meneruskan haknya atas pendidikan," katanya.
Atas peristiwa ini, kata dia, pemerintah patut hadir untuk menangani dan memberikan pertolongan kepada korban.
"Tidak ada alasan untuk tidak memberikan layanan sosial dan rehabilitasi sosial bagi korban. Ini merupakan tanggung jawab sosial pemerintah," katanya.
Demi kepentingan terbaik anak dan keadilan bagi korban, dalam waktu dekat Komnas Perlindungan Anak akan bersinergi dengan para pegiat perlindungan anak dan lembaga perlindungan anak di Kota Padang guna memberikan layanan hukum dan layananan rehabilitasi sosial dan bagi korban dengan melibatkan Dinas Sosial dan PPPA.
"Dan atas kerja cepat Polres Kota Padang menugkap kasus ini, saya atas nama Dewan Komisioner Komnas Perlindungan Anak memberikan apresiasi atas kerja cepatnya mengungkap tabir serangan seksual terhadap dua anak yang dilakukan seiisi rumah dan tetangga korban," tutup Arist.
Berita Terkait
-
Profil Bagindo Aziz Chan, Wali Kota Padang ke-2 yang Gugur Melawan Belanda 19 Juli 1947
-
Pucat! Ini Wajah 3 Perempuan Pencekok Kucing dengan Miras di Kota Padang
-
Kenang Kembali Momen Bersama, Istri Beberkan Firasat Sebelum Arist Merdeka Sirait Meninggal
-
Demi Hari Anak Nasional, Arist Merdeka Sirait Nekat Keluar dari Rumah Sakit dalam Kondisi Sakit
-
Arist Merdeka Sirait Meninggal, Bagaimana Kelanjutan Komnas Perlindungan Anak?
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Meutya Hafid Copot Prabu Revolusi, Tunjuk Molly Prabawaty Jadi Plt Dirjen Kementerian Komdigi
- Ragnar Oratmangoen ke Media Belanda: Mimpi ke Piala Dunia itu...
- Segini Kekayaan Prabu Revolusi: Dicopot Meutya Hafid dari Komdigi, Ternyata Komisaris Kilang Pertamina
- dr. Oky Pratama Dituding Berkhianat, Nikita Mirzani: Lepasin Aja...
Pilihan
-
Apa Itu Swiss Stage di M6 Mobile Legends? Begini Sistem dan Eliminasinya
-
Bagaimana Jika Bumi Tidak Memiliki Atmosfer?
-
Dirut Baru Garuda Langsung Manut Prabowo! Harga Tiket Pesawat Resmi Turun
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
Terkini
-
Daftar 10 Bupati dan Wali Kota Petahana di Sumbar Tumbang Versi Hasil Hitung Cepat Pilkada 2024
-
Kapolda Sumbar Geruduk Tambang Ilegal di Solok Selatan, Sejumlah Barang Bukti Dibakar
-
Pasang Sirine Peringatan Dini, Pasaman Barat Perkuat Mitigasi Tsunami
-
Soroti Kasus Tambang Ilegal di Solok Selatan, Anggota DPR Rahmat Saleh: Jangan Menimbulkan Perpecahan di Internal APH!
-
Ramlan Nurmatias Klaim Menangkan Pilkada Bukittinggi 2024: Kita Tunggu Hasil Resmi KPU!