Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 18 November 2021 | 19:29 WIB
Ketua Komnas Anak Arist Merdeka Sirait saat acara peluncuran Komnas Anak TV di Kantor Komisi Nasional Anak Indonesia, Jakarta Timur, Senin (12/4/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSumbar.id - Kasus pencabulan 2 bocah di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mendapat kecaman dari berbagai pihak. Pasalnya, pencabulan tersebut dilakukan oleh kakek, paman, kakak hingga tetangga korban.

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menyebut aksi pencabulan tersebut sangat biadab. Hal itu harus menjadi atensi serius semua pihak, terutama penegak hukum.

"Perbuatan para pelaku merupakan perbuatan tindak pidana bergerombol (Geng Rape) dan tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) serta perbuatan biadap," terang Arist Merdeka Sirait, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Kamis (18/11/2021).

Menurut Arist, para pelaku patut dijerat dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto Undang-undang Nomor: 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman seumur hidup dan dengan hukuman tambahan berupa kebiri melalui suntik kimia.

Baca Juga: Tiga Pelaku Pencabulan Dua Bocah di Kota Padang Resmi Jadi Tersangka

Mengingat unsur tindak pidana serangan seksualitas terhadap kedua anak itu sudah terpenuhi, Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi independen yang mengurus pembelaan dan perlindungan Anak di Indonesia mendesak dan meminta pihak kepolisian di Kota Padang untuk menjerat pelaku dengan hukuman tambahan berupa kebiri (Kastrasi) melalui suntik kimia.

"Harapan saya, Polres Kota Padang tidak ragu-ragu menjerat pelaku dengan ketentuan itu. Sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga dapat menuntut pelaku dengan hukuman paling tidak 20 tahun dan atau seumur hidup serta hukuman tambahan berupa kebiri dengan suntik kimia. Karena dilakukan oleh orang terdekat yang mempunyai kewajiban melindungi anak. Artinya dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokoknya," tegas Arist.

Lebih jauh Arist menjelaskan bahwa korban dua orang kakak beradik berusia 5 dan 7 tahun yang telah menjadi korban kekerasan seksual oleh kakek, paman serta kakak dan tetangga korban.

Arist mejelaskan, kedua korban mendapat serangan kejahatan seksual di hari yang berbeda oleh para pelaku. Pertama yang melakukan adalah kakek korban kemudian di hari berikut dilakukan oleh 5 pelaku lainnya.

Perbuatan pelaku terungkap setelah korban mengadu ke tetangga. Kedua korban tidak melaporkan karena takut dan diancam pelaku. Namun, tetangga korban kemudian berkoordinasi dengan RT setempat, lalu melaporkannya kejadiannya ke Mapolresta Padang.

Baca Juga: Polisi Periksa 7 Saksi Kasus Pencabulan 2 Bocah di Padang, Ibu Korban Tak Datang

Hasil visum menunjukkan ada kerusakan serius di alat vital korban di bagian kemaluan dan dubur.

"Menurut informasi yang didapat Perwakilan Komnas Perlindungan Anak di Padang, kondisi korban dilaporkan saat ini korban dalam keadaan trauma. Dan berdasarkan visum, pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Padang," katanya.

Atas perbuatan pelaku, keenam pelaku disangkakan dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2), junto pasal 76E Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman seumur hidup dan bahkan dapat dikenakan dengan hukuman tambahan berupa kebiri.

Lebih lanjut Aris Merdeka Sirait menjelaskan, atas peristiwa ini Komnas perlindungan Anak meminta kepada seluruh keluarga korban dan masyarakat untuk mendukung proses penyelesaian hukumnya untuk kedua anak ini.

"Komnas Perlindungan Anak meminta kepada Dinas Sosial Kota Padang dan PPPA untuk melakukan intervensi terhadap korban dan menyelamatkan korban agar korban mendapatkan pelayanan psikososial dan pelayanan medis termasuk kelanjutan masa depan anak untuk meneruskan haknya atas pendidikan," katanya.

Atas peristiwa ini, kata dia, pemerintah patut hadir untuk menangani dan memberikan pertolongan kepada korban.

"Tidak ada alasan untuk tidak memberikan layanan sosial dan rehabilitasi sosial bagi korban. Ini merupakan tanggung jawab sosial pemerintah," katanya.

Demi kepentingan terbaik anak dan keadilan bagi korban, dalam waktu dekat Komnas Perlindungan Anak akan bersinergi dengan para pegiat perlindungan anak dan lembaga perlindungan anak di Kota Padang guna memberikan layanan hukum dan layananan rehabilitasi sosial dan bagi korban dengan melibatkan Dinas Sosial dan PPPA.

"Dan atas kerja cepat Polres Kota Padang menugkap kasus ini, saya atas nama Dewan Komisioner Komnas Perlindungan Anak memberikan apresiasi atas kerja cepatnya mengungkap tabir serangan seksual terhadap dua anak yang dilakukan seiisi rumah dan tetangga korban," tutup Arist.

Load More