Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 10 November 2021 | 16:15 WIB
Pengunjung di Pantai Padang, Sumatera Barat, terpantau ramai saat liburan panjang, Kamis (29/10/2020). [Antara/Mutiara Ramadhani]

SuaraSumbar.id - Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), kembali diperpanjang hingga 22 November 2021 mendatang. Hal itu sesuai instruksi Kementerian Dalam Negri (Mendagri).

"Sebelumnya PPKM level 2 berakhir pada Senin (8/11/2021) mendatang. Sesuai instruksi, PPKM kembali diperpanjang hingga tanggal 22 mendatang," kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Kota (Sekko) Padang, Arfian, Rabu (10/11/2021).

Menurutnya, dengan kembali diperpanjang PPKM, tentunya tidak ada aturan maupun kebijakan yang berubah, hanya saja aturan yang sudah ada itu bakal ditingkatkan dalam penerapannya.

"Aturannya tidak ada yang dari aturan PPKM sebelumnya. Namun dalam penerapan akan diperketat," katanya.

Baca Juga: Tak Ada Bekas Luka, Perempuan Tewas di Sungai Muaro Panjalinan Padang Diduga Hanyut

Diakuinya, penerapan PPKM level 2 sebelumnya, pihaknya telah melakukan sejumlah evaluasi. Salah satunya aturan yang sudah mulai dilaksanakan dengan baik dalam rangka percepatan vaksinansi Covid-19.

Kemudian pihaknya juga menggencarkan vaksinasi setiap harinya. Hingga saat ini, sekitar 5 ribu masyarakat yang berhasil divaksin baik yang masih vaksinansi tahap pertama maupun tahap kedua.

"Capaian vaksinansi Covid-19 di Kota Padang sudah sebesar 61,06 persen. Hingga akhir November, kami menargetkan capaian vaksinansi Covid-19 bisa mencapai minimal 70 persen," katanya.

Berdasarkan salinan instruksi Mendagri, Kota Padang masih berada di level 2 PPKM. Di Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) PPKM level 2 juga diterapkan di Kabupaten Dharmasraya, Pasaman, Solok, Kepulauan Mentawai, kota Sawahlunto, dan Pariaman.

Kontributor : B Rahmat

Baca Juga: Geger Penemuan Mayat Perempuan di Sungai Muaro Panjalinan Padang, Identitas Tak Diketahui

Load More