SuaraSumbar.id - Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), kini menerapkan PPKM Level 2. Ibu kota provinsi Sumbar ini berhasil turun dua tingkat dari sebelumnya PPKM Level 4.
Menyikapi hal itu, Wali Kota Padang Hendri Septa mengeluarkan Surat Edaran Nomor:400.1052/BPBD-Pdg/X/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Pencegahan Pandemi Covid-19.
Dalam Surat Edaran ini, Pemerintah Kota Padang menetapkan PPKM Level 2 mulai 18 Oktober hingga 8 November 2021.
“Adapun beberapa aturan yang harus ditaati dan dipatuhi oleh warga Kota Padang dalam penerapan PPKM Level 2 diantaranya: Pelaksanaan kegiatan belajar di sekolah dengan maksimal kapasitas 50 persen kecuali untuk Sekolah Dasar Luar Biasa (SLB) sederajat maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan jarak minimal 1,5 meter,” jelas Hendri Septa, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Rabu (20/10/2021).
Kemudian, untuk pelaksanaan perkantoran, untuk wilayah yang berada di zona hijau, kuning dan oranye pembatasan dilakukan dengan merapkan Work From Home (WFH) 50 persen dan WFO 50 persen. Kemudian untuk wilayah zona merah 75 persen berbanding 25 persen.
Wali Kota Padang Hendri Septa saat mendapat kabar Kota Padang turunnya status level tersebut tak mampu menahan haru.
“Sejak 26 Juli 2021 lalu Kota Padang diminta oleh Pemerintah Pusat menerapkan PPKM Level 4. Hampir tiga bulan Kota Padang dalam masa penerapan PPKM Level 4, dan Alhamdulillah kini Kota Padang berada pada Level 2. Ini patut kita syukuri secara bersama-sama, dan jangan lengah tetap menjaga Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat,” kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
KNKT Rekomendasikan Jalan Sitinjau Lauik Ditutup, Gubernur Sumbar: Hampir Setiap Hari Kecelakaan!
-
Pabrik Semen Pertama di Asia Tenggara, Fadli Zon Dorong Indarung I Jadi Ruang Seni
-
Polres Agam Siapkan 7 Jalan Alternatif Mudik Lebaran 2026, Antisipasi Kemacetan Jalan Rusak
-
Cicilan Ringan dan Tenor Fleksibel, BRI KKB Jadi Solusi Pembiayaan Mobil Baru
-
Momentum Imlek 2026, BRI Perkuat Layanan Wealth Management bagi Nasabah