SuaraSumbar.id - Kebebasan sipil selama dua tahun rezim Jokowi-Maruf, dianggap memburuk. Hal itu ditandai dengan penangkapan ribuan demonstran yang menyampaikan aspirasinya terhadap pemerintah.
Deputy of Coordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Rivanlee Anandar mengatakan, ratusan peristiwa pemberangusan kebebasan sipil terjadi selama 2 tahun kepemimpinan Jokowi-Maruf Amin.
KontraS melansir data itu dalam konferensi pers bertajuk Catatan 2 Tahun Pemerintahan Joko Widodo - Ma'ruf Amin: Demokrasi Perlahan Mati di Tangan Jokowi, yang digelar secara virtual, Selasa (19/10/2021).
"Sejak Oktober 2019 hingga Oktober 2021, terdapat 360 peristiwa pelanggaran kebebasan berekspresi," kata Rivanlee, dikutip dari Suara.com.
Pelaku pemberangusan kebebasan sipil mayoritas dilakukan oleh aparat kepolisian. Pola-pola pelanggarannya seperti pembubaran massa secara paksa lalu diikuti dengan penangkapan yang tak sesuai prosedur.
"Polisi tercatat 137 kali melakukan penangkapan sewenang-wenang dan 118 kali pembubaran paksa," kata dia.
Sebagai contoh, kata dia, pembubaran paksa massa demonstran penolak omnibus law, ataupun aksi protes di daerah-daerah.
Sejak 2020 kala Covid-19 mewabah, polisi kerap menggunakan alasan adanya pandemi untuk melakukan pembubaran aksi massa.
Data memburuknya kebebasan sipil di bawah rezim Presiden Jokowi - Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang sudah berjalan 2 tahun. KontraS melansir data itu dalam konferensi pers bertajuk Catatan 2 Tahun Pemerintahan Joko
Baca Juga: Dua Tahun Jokowi-Ma'ruf Memimpin, KontraS: Demokrasi Mati Secara Perlahan
"Namun, sepertinya alasan itu dibuat dan berjalan secara tebang pilih."
Sebab di lain sisi, Presiden Jokowi pernah menghadiri acara pernikahan seorang artis yang juga melibatkan banyak orang. Tapi, acaranya tak dibubarkan, dan Jokowi tidak pernah diperiksa.
"Itu tidak berbanding lurus dengan sikap aparat kepolisian menangani aksi massa yang main tangkap dan kerap kali disertai penyiksaan, penganiayaan serta intimidasi verbal," kata dia.
Akibat dari tindakan sewenang-wenang tersebut, setidaknya 5.389 orang ditangkap polisi saat berunjuk rasa.
Menurut Rivanlee, perilaku polisi itu menunjukkan masyarakat sipil belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan saat melakukan penyampaian pendapat.
"Adanya gap pemahamanan antara peraturan kapolri tentang penanganan aksi massa atau standar implentasi HAM, dengan praktik polisi di lapangan."
Berita Terkait
-
Dorr! Polisi Myanmar Bubarkan Pelayat di Upacara Pemakaman
-
Tuntut Putus Hubungan dengan Prancis, 200 Demonstran di Pakistan Dicokok
-
Presidenya Dilengserkan, Warga Peru Ngamuk
-
Kelompok Anti Kapitalis Gelar Aksi Usai Pilpres AS, Demonstran Ditangkapi
-
Menanti Hasil Suara Pilpres AS, Demonstran Penuhi Black Lives Matter Plaza
Terpopuler
- Gesit dan Irit, 5 Rekomendasi Mobil Mungil Mulai Rp 40 Jutaan untuk Pemula
- Pemain Keturunan Rp52,14 Miliar Follow Timnas Indonesia: Saya Sudah Bicara dengan Pelatih Kepala
- Lupakan Vario! 5 Rekomendasi Motor Gagah Harganya Jauh Lebih Murah, Tenaganya Bikin Ketagihan
- 1 Detik Main di Europa League, Dean James Cetak Sejarah untuk Timnas Indonesia
- 3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
Pilihan
-
Transparansi Adalah Juara Sejati: Mewujudkan Sepak Bola yang Jujur Lewat Piala Presiden 2025
-
Ferarri Kapten! Ini Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-23 vs Brunei
-
Utang RI Membengkak, Sri Mulyani Tetap Santai: Masih Prudent dan Terukur
-
Flexing Barang Mewah Bisa Bikin Anda 'Disapa' Petugas Pajak!
-
Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
Terkini
-
Kronologi Gadis Hilang 3 Hari di Padang Pariaman, Begini Kondisinya Ditemukan di Jurang!
-
Peserta BPJS Kesehatan Capai 278,1 Juta Jiwa, UHC Sumbar 95,52 Persen!
-
Nasib 11 Korban Kapal Terbalik di Mentawai, Selamat Usai Berenang 10 Km ke Daratan!
-
Kedai Minyak Terbakar di Padang, 2 Warga Luka-Luka!
-
Kronologi 7 Korban Kapal Terbalik di Mentawai Selamat, Berenang 6 Jam ke Daratan