Ilustrasi demonstrasi. (Shutterstock)
Untuk diketahui, kebebasan sipil adalah panduan dan kebebasan pribadi yang tak dapat diintervensi pemerintah, baik melalui hukum, tafsiran yudisial dan tanpa alasan tertentu.
Biasanya, kebebasan sipil terdiri dari kebebasan dari penyiksaan, kebebasan dari penghilangan paksa, kebebasan hati nurani, kebebasan pers, dan kebebasan beragama.
Selain itu, meliputi juga kebebasan berekspresi, kebebasan berkumpul, hak untuk keamanan dan merdeka, kebebasan berbicara, hak untuk privasi, hak untuk perlakuan setara di bawah hukum, hak untuk pengadilan adil, dan hak untuk hidup.
Berita Terkait
-
Dorr! Polisi Myanmar Bubarkan Pelayat di Upacara Pemakaman
-
Tuntut Putus Hubungan dengan Prancis, 200 Demonstran di Pakistan Dicokok
-
Presidenya Dilengserkan, Warga Peru Ngamuk
-
Kelompok Anti Kapitalis Gelar Aksi Usai Pilpres AS, Demonstran Ditangkapi
-
Menanti Hasil Suara Pilpres AS, Demonstran Penuhi Black Lives Matter Plaza
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
CEK FAKTA: AS Larang Sertifikasi Halal di Indonesia, Benarkah?
-
4 Cara Sehatkan Bibir Walau Rutin Pakai Lipstik Matte, Perempuan Harus Tahu!
-
5 Lipstik Anak Muda Terbaru, Multifungsi dan Bikin Tampilan Segar
-
9 Lipstik Matte untuk Semua Warna Kulit, Teruji Tahan Lama
-
CEK FAKTA: Purbaya Naikkan Gaji Pensiunan 12 Persen dan Cair 30 Januari 2026, Benarkah?