Riki Chandra
Minggu, 10 Oktober 2021 | 07:15 WIB
Lifter Lampung Setiawan Halim raih medali emas di PON Papua, Rabu (6/10/2021). [ANTARA]

SuaraSumbar.id - Semua pihak yang terlibat dalam PON XX Papua 2021 diharuskan menerapkan protokol kesehatan pasca perhelatan. Semuanya diminta untuk menjalani karantina selama tujuh hari saat kembali ke tempat asal masing-masing.

Hal itu ditegaskan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dalam Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 yang dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 pasca pelaksanaan PON.

“Dimintakan kepada seluruh Kontingen PON XX Papua 2021, Panitia Pengawas dan Pengarah (Panwasrah), anggota KONI Pusat, serta pegawai kementerian/lembaga yang mengikuti atau bertugas seminimalnya dalam kurun waktu tujuh hari wajib menjalankan protokol kesehatan pada saat kedatangan di tempat asal tujuannya,” begitu isi surat edaran tersebut yang dikutip Suara.com, Sabtu (9/10/2021).

Kontingen yang dimaksudkan adalah seluruh atlet, ofisial (pengurus KONI Provinsi, juru masak, masseur, psikolog, dokter, perawat, mekanik, dan anggota lainnya), pelatih, dan tim pengamanan yang dikirim oleh Provinsi untuk ikut serta dalam PON XX Papua 2021.

Saat menjalankan protokol kesehatan ada sejumlah ketentuan yang harus dijalankan, di antaranya:

a. Tes RT-PCR dan karantina selama 5 x 24 jam di fasilitas karantina/isolasi terpusat yang telah ditunjuk dan disiapkan oleh Pemerintah Provinsi dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah masing-masing.

b. Dalam hal hasil tes RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf a menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan/isolasi di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah.

c. Pada hari ke-4 karantina sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan tes RT-PCR kedua.

d. Dalam hal hasil tes RT-PCR kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c menunjukkan hasil negatif, maka yang bersangkutan diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Klasemen Perolehan Medali PON Papua 9 Oktober: Jawa Barat Teratas, DKI Turun Peringkat

e. Dalam hal hasil RT-PCR kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan/isolasi di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah; dan

f. Pemeriksaan tes RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf a dan c dilakukan di laboratorium yang telah terverifikasi oleh Kementerian Kesehatan ke dalam sistem Pedulilindungi.

Terkait biaya selama proses tersebut, ditanggung oleh pemerintah daerah masing-masing.

“Seluruh biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan protokol kesehatan tes, karantina, dan perawatan bila positif setelah mengikuti PON XX Papua 2021 sebagaimana dimaksud pada angka 9 ditanggung oleh Pemerintah Provinsi dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah masing-masing,” isi surat edaran pada poin ke 10.

Load More