SuaraSumbar.id - Semua pihak yang terlibat dalam PON XX Papua 2021 diharuskan menerapkan protokol kesehatan pasca perhelatan. Semuanya diminta untuk menjalani karantina selama tujuh hari saat kembali ke tempat asal masing-masing.
Hal itu ditegaskan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dalam Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 yang dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 pasca pelaksanaan PON.
“Dimintakan kepada seluruh Kontingen PON XX Papua 2021, Panitia Pengawas dan Pengarah (Panwasrah), anggota KONI Pusat, serta pegawai kementerian/lembaga yang mengikuti atau bertugas seminimalnya dalam kurun waktu tujuh hari wajib menjalankan protokol kesehatan pada saat kedatangan di tempat asal tujuannya,” begitu isi surat edaran tersebut yang dikutip Suara.com, Sabtu (9/10/2021).
Kontingen yang dimaksudkan adalah seluruh atlet, ofisial (pengurus KONI Provinsi, juru masak, masseur, psikolog, dokter, perawat, mekanik, dan anggota lainnya), pelatih, dan tim pengamanan yang dikirim oleh Provinsi untuk ikut serta dalam PON XX Papua 2021.
Saat menjalankan protokol kesehatan ada sejumlah ketentuan yang harus dijalankan, di antaranya:
a. Tes RT-PCR dan karantina selama 5 x 24 jam di fasilitas karantina/isolasi terpusat yang telah ditunjuk dan disiapkan oleh Pemerintah Provinsi dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah masing-masing.
b. Dalam hal hasil tes RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf a menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan/isolasi di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah.
c. Pada hari ke-4 karantina sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan tes RT-PCR kedua.
d. Dalam hal hasil tes RT-PCR kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c menunjukkan hasil negatif, maka yang bersangkutan diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Klasemen Perolehan Medali PON Papua 9 Oktober: Jawa Barat Teratas, DKI Turun Peringkat
e. Dalam hal hasil RT-PCR kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan/isolasi di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah; dan
f. Pemeriksaan tes RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf a dan c dilakukan di laboratorium yang telah terverifikasi oleh Kementerian Kesehatan ke dalam sistem Pedulilindungi.
Terkait biaya selama proses tersebut, ditanggung oleh pemerintah daerah masing-masing.
“Seluruh biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan protokol kesehatan tes, karantina, dan perawatan bila positif setelah mengikuti PON XX Papua 2021 sebagaimana dimaksud pada angka 9 ditanggung oleh Pemerintah Provinsi dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah masing-masing,” isi surat edaran pada poin ke 10.
Berita Terkait
-
Membludak, Penonton Akuatik PON Papua Tak Boleh Masuk Stadion
-
PON Papua: Tuan Rumah Ke Final Sepak Bola Putri usai Bungkam Babel
-
Agus Prayogo Ingin Tutup PON Terakhirnya dengan Medali Emas
-
PON Papua: Nurul Akmal Persembahkan Medali Emas untuk Rakyat Aceh
-
Catheline Siahaya, Penabuh Drum Tim Dayung DKI yang Baru Berusia 10 Tahun
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
KAI Divre II Sumbar Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Paulima-Indarung
-
Saldo DANA Kaget Jumat Dibagikan Hari Ini, Begini Cara Mendapatkannya
-
Jumlah Pemilih di Kota Solok Bertambah 379 Orang
-
Jadwal Samsat Keliling Kota Padang, Jumat 10 April 2026, Cek Lokasi dan Jam Layanan Terdekat
-
Jangan Main-main! Travel yang Berangkatkan Jamaah dengan Visa Non Haji Akan Ditindak