SuaraSumbar.id - Organisasi Masyarakat (Ormas) pendukung Jokowi atau Projo Sumatera Barat (Sumbar) kembali melaporkan kasus surat sumbangan bertanda tangan Gubernur Sumbar Mahyeldi ke Polda Sumbar.
Sebelumnya, penyelidikan kasus surat minta sumbangan dengan surat bertanda tangan gubernur ini dihentikan polisi.
Dari pantauan SuaraSumbar.id, sebanyak empat orang pria tampak mendatangi bagian SPKT Polda Sumbar sekitar pukul 14.00 WI. Mereka membuat laporan unsur dugaan korupsi surat bertanda tangan gubernur yang digunakan untuk meminta sumbangan.
Ketua DPD Projo Sumbar, Husni Nahar mengatakan, pihaknya melaporkan soal dugaan korupsinya. Meski pun unsur penipuannya tidak terpenuhi oleh penyidik Polresta Padang selaku pihak yang menangani.
"Okelah kalau unsur penipuannya tidak terbukti. Tapi unsur korupsinya bagaimana?," katanya kepada awak media, Jumat (8/10/2021).
Menurut Husni, laporan yang dilakukan bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pejabat maupun pemimpin yang ada di Sumbar.
"Ini merupakan efek jera, agar pemimpin tidak semena-mena dalam menggunakan jabatan," tuturnya.
"Kita telah diarahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus, di sana kita disambut. Namun laporan ini bersifat pengaduan masyarakat (Dumas)," katanya lagi.
Menurutnya, Ormas Projo merupakan perpanjangan tangan dalam mengawal program-program presiden Joko Widodo (Jokowi), termasuk di Sumbar.
Baca Juga: Polda Sumbar Berencana Panggil Ulang Bupati Solok Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik
"Kita saat ini mengawal program-program pemerintahan persiden Jokowi untuk Provinsi Sumbar," katanya.
Terpisah, Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu membenarkan terkait laporan dan itu adalah hak setiap warga negara untuk melapor.
"Tentu kita terima dulu, di Direktorat Reserse Kriminal Khusus laporan bersifat pengaduan masyarakat. Selanjutnya akan akan kita pelajari," tutupnya.
Kontributor : B Rahmat
Tag
Berita Terkait
-
Marak Game Online Higgs Domino, Polda Sumbar Bilang Begini
-
PON Papua 2021, Mahyeldi Target Kontingen Sumbar Raih 16 Emas
-
Penjual Miras Online Tak Berizin di Padang Diciduk Polisi
-
Resmi! Gubernur Sumbar Terbitkan SK Pergantian Ketua DPRD Kota Bukittinggi
-
DPRD Segera Sidang Hak Angket Kasus Surat Sumbangan Bertanda Tangan Gubernur Sumbar
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Mau Tukar Valas Sebelum ke Luar Negeri? Cek Lokasi BRI Money Changer Terdekat
-
Penertiban Warung Diduga Jual Minol di Padang, Dua Anggota Satpol PP Terluka
-
Serunya Pestapora 2026 Bareng BRImo, Hadir dengan Ragam Program Menarik
-
Korban Terakhir Banjir Bandang Solok Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Dihentikan
-
Tinjau Lokasi Banjir Bandang Solok, Gibran Pastikan Keselamatan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi