Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 21 September 2021 | 18:10 WIB
Penjual miras online tanpa izin diciduk polisi. [Suara.com/ Istimewa]

SuaraSumbar.id - Seorang penjual minuman keras (miras) online di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) diciduk polisi. Pelaki berinisia RD (40) dibekuk di salah satu kontrakan kawasan Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Selasa (21/9/2021).

Dari tangan pelaku, polisi menyita ratusan minuman beralkohol berbagai merk. Informasinya, pelaku menjual miras melalui aplikasi online dan tanpa ada izin usaha.

"Pelaku ditangkap setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu Setianto.

Ratusan botol minuman beralkohol berbagai merk itu diantaranya 8 Finca Roberto Syrah 750 ml alkohol 13,5%, 4 Royal Brew House 750 ml alkohol 45%, 5 Royal Brew House Blended Whisky 750 alkohol 40%, 83 Green Royale 350 ml alkohol 16%, dan 9 White Royale 350 ml alkohol 20%.

Baca Juga: Kota Padang Target 726 Ribu Jiwa Warga Disuntik Vaksin Covid-19

"Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolda Sumbar guna penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.

Akibat perbuatan, pelaku dijerat dengan pPasal 106 ayat (1) jo Pasal 24 ayat (1) Undang-undang No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah dirubah dalam paragraf 8 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kontributor : B Rahmat

Load More