SuaraSumbar.id - Seorang penjual minuman keras (miras) online di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) diciduk polisi. Pelaki berinisia RD (40) dibekuk di salah satu kontrakan kawasan Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Selasa (21/9/2021).
Dari tangan pelaku, polisi menyita ratusan minuman beralkohol berbagai merk. Informasinya, pelaku menjual miras melalui aplikasi online dan tanpa ada izin usaha.
"Pelaku ditangkap setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu Setianto.
Ratusan botol minuman beralkohol berbagai merk itu diantaranya 8 Finca Roberto Syrah 750 ml alkohol 13,5%, 4 Royal Brew House 750 ml alkohol 45%, 5 Royal Brew House Blended Whisky 750 alkohol 40%, 83 Green Royale 350 ml alkohol 16%, dan 9 White Royale 350 ml alkohol 20%.
"Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolda Sumbar guna penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.
Akibat perbuatan, pelaku dijerat dengan pPasal 106 ayat (1) jo Pasal 24 ayat (1) Undang-undang No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah dirubah dalam paragraf 8 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Operasi Patuh Singgalang 2021 Mulai Digelar, Ini Target Polda Sumbar
-
Polisi Bakal Gelar Perkara Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Seret Nama Bupati Solok
-
Terminal Anak Aia Padang Segera Beroperasi, Ujicoba 1 Oktober 2021
-
Viral Driver Ojol di Padang Ngamuk Sambil Halangi Jalan Ambulans
-
Penyebab Kebakaran Pasar Bawah Bukittinggi Belum Jelas, Polisi Masih Kumpulkan Barang Bukt
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
BRI Hadirkan Ekstra 27.000 GarudaMiles untuk Nasabah Infinite Prioritas
-
Mau Tukar Valas Sebelum ke Luar Negeri? Cek Lokasi BRI Money Changer Terdekat
-
Penertiban Warung Diduga Jual Minol di Padang, Dua Anggota Satpol PP Terluka
-
Serunya Pestapora 2026 Bareng BRImo, Hadir dengan Ragam Program Menarik
-
Korban Terakhir Banjir Bandang Solok Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Dihentikan