SuaraSumbar.id - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Bupati Solok, Epyardi Asda, terus berlanjut. Terbaru, Polda Sumatera Barat (Sumbar) bakal melakukan gelar perkara kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra itu.
Meski begitu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Joko Sadono belum bisa memastikan kapan waktu pelaksanaan gelar perkara. Secara umum, gelar perkara direncanakan berlangsung minggu ini.
"Ya, Polda terlebih dahulu melaksanakan pra gelar. Kemudian hasilnya akan diserahkan kepada Bareskrim untuk dilaksanakan gelar perkara," katanya, Senin (20/9/2021).
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu Setianto mengatakan, bahwa sebelum gelar perkara dilaksanakan pihaknya terlebih dahulu akan memeriksa saksi ahli.
"Untuk menentukan apakah kasus ini bisa diproses lebih lanjut atau tidak, maka kita akan memintai keterangan saksi ahli. Baik ahli ITE maupun saksi ahli pidana," imbuhnya.
Sebelumnya, Polda Sumbar telah memanggil kedua belah pihak untuk mediasi. Namun mediasi yang sudah pada Selasa (7/9/2021) sekitar pukul 10.00 WIB lalu, terlapor tidak memenuhi panggilan polisi. Sementara pihak pelapor, Ketua DPRD Solok Dodi Hendra tampak hadir memenuhi panggilan.
Pada kesempatan itu, pelapor meminta agar proses hukum dilanjutkan. Dalam pelaporan itu, pihak mengaku sudah bersedia untuk hadir dalam rangka mediasi. Namun Bupati tidak hadir.
"Kami sudah memenuhi panggilan (untuk mediasi). Kami susah menunggu dan kami minta proses (hukum) berlanjut," katanya
Diketahui, Dodi Hendra melaporkan Epyardi Asda pada 9 Juli 2021 ke Polda Sumbar. Ia merasa nama baiknya telah dicemarkan.
Baca Juga: OMS Surati Jokowi, Minta Amnesti untuk Dosen yang Dipenjara Karena UU ITE
Pelaporan Dodi Hendra karena Epyardi Asda diduga telah menyebarluaskan video rekaman percakapan yang bunyinya bahwa dirinya telah dituduh melakukan pengumpulan-pengumpulan uang.
Kontributor : B Rahmat
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku, DPR: Ini Alarm Keras, Negara Harus Hadir
-
Sebut Cuma Kebetulan Lagi Makan Soto, Kodam Diponegoro Bantah Kirim Intel Pantau Anies
-
Airlangga Girang, Modal Asing Mulai 'Mudik' ke Saham RI
-
'Mama Jangan Menangis' Surat Terakhir Siswa SD di NTT Sebelum Akhiri Hidup karena Tak Bisa Beli Buku
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
Terkini
-
5 Lipstik Glossy Tahan Lama, Kilau Mewah dan Harga Terjangkau
-
7 Lipstik Merah Favorit, Cocok Dipakai Sehari-hari
-
Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 128, Bahas Pelestarian Bahasa Ibu di Perkotaan
-
Pemerintah Kebut Sumur Bor di Masjid Sumbar Jelang Ramadhan, Ini Alasannya
-
CEK FAKTA: Viral Jokowi Berdoa di Kuil Hindu Tirumala India, Benarkah?