SuaraSumbar.id - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah menerbitkan dua surat keputusan (SK) pengganti Ketua DPRD Bukittinggi yang diterbitkan 20 September 2021.
Dua SK tersebut yakni, pemberhentian Herman Sofyan sebagai Ketua DPRD Bukittinggi dan pengangkatan Beny Yusrial sebagai Ketua DPRD di sisa masa jabatan.
Dalam SK nomor 171-730-2021, diputuskan berdasarkan SK Gubernur tahun 2019, Surat DPC Gerindra, Surat Wali Kota dengan nomor surat terlampir, serta beberapa pertimbangan lainnya dan memperhatikan surat wali kota, risalah rapat paripurna, berita acara rapat paripurna, keputusan DPRD dan SK DPP Gerindra dengan nomor masing masing surat terlampir, meresmikan pemberhentian dengan hormat Herman Sofyan, dari kedudukannya sebagai Ketua DPRD Bukittinggi, dengan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa jasa yang telah disumbangkan untuk pemerintah Kota Bukittinggi tertanggal 20 September 2021.
Selain itu, juga diterbitkan surat keputusan Gubernur nomor 171-731-2021 tanggal 20 September 2021, juga diputuskan bahwa Gubernur Sumbar, meresmikan pengangkatan Beny Yusrial sebagai Ketua DPRD Bukittinggi disisa masa jabatan 2019-2024. Dimana keputusan tersebut, berlaku pada tanggal pengucapan sumpah atau janji nantinya.
Sekretaris Dewan DPRD Kota Bukittinggi Noverdi membenarkan adanya penerbitan dua SK Gubernur tersebut. Surat keputusan itu nantinya tahapan untuk proses pelantikan Ketua DPRD yang baru dapat dilaksanakan.
“Untuk jadwalnya, kami dari sekretariat, tentu menunggu keputusan dari Pimpinan dan Anggota DPRD Bukittinggi. Namun, sebelum itu, akan ada Plt Ketua DPRD Bukittinggi antara dua pimpinan yang ada. Siapa yang akan jadi Plt itu pun keputusan dari hasil kesepakatan pimpinan yang ada,” katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Selasa (21/9/2021).
Setelah ada Plt Ketua DPRD, lanjut Noverdi, akan ada pembahasan untuk menentukan pelaksanaan paripurna pelantikan Ketua DPRD Bukittinggi yang baru.
“Tidak ada lagi paripurna pemberhentian Ketua, karena dengan SK Gubernur itu, sudah ditetapkan untuk pemberhentian secara hormat. Tinggal dilaksanakan paripurna pelantikan Ketua DPRD sesuai keputusan Gubernur, yang waktunya sesuai kesepakatan Pimpinan dan anggota DPRD Bukittinggi,” tuturnya.
Baca Juga: Timnas Indonesia Satu Grup dengan Vietnam dan Malaysia, Shin Tae-yong: Menarik
Tag
Berita Terkait
-
Debut Jadi Penyanyi, Rio Adiwardhana Rilis Lagu Tak Bisa Memiliki
-
Sudah Diterima Moeldoko, Konfederasi Sopir Logistik Indonesia Batalkan Aksi Demonstrasi
-
Tuding Anies Baswedan Pembohong, Giring PSI: Pura-pura Peduli di Tengah Penderitaan Rakyat
-
Potong Rambut Habis Rp4 Juta Lebih, Wanita Ini Malah Nangis Lihat Hasilnya
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Buyback Rp500 Miliar Digelar Hingga September 2026, BRI Pastikan Modal Tetap Solid
-
Petani di Pulau Simeulue Aceh Tunda Penanaman Padi, Kenapa?
-
Heboh Teror 'Pocong Begal' di Solok, Polisi Bilang Hoaks
-
JEMBATAN Soroti Persekusi Mahasiswa di PNJ dan UNP: Kampus Harus Jadi Ruang Aman Bebas Diskriminasi
-
Mau Mendaki Gunung? Ini Panduan yang Wajib Anda Ketahui