SuaraSumbar.id - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah menerbitkan dua surat keputusan (SK) pengganti Ketua DPRD Bukittinggi yang diterbitkan 20 September 2021.
Dua SK tersebut yakni, pemberhentian Herman Sofyan sebagai Ketua DPRD Bukittinggi dan pengangkatan Beny Yusrial sebagai Ketua DPRD di sisa masa jabatan.
Dalam SK nomor 171-730-2021, diputuskan berdasarkan SK Gubernur tahun 2019, Surat DPC Gerindra, Surat Wali Kota dengan nomor surat terlampir, serta beberapa pertimbangan lainnya dan memperhatikan surat wali kota, risalah rapat paripurna, berita acara rapat paripurna, keputusan DPRD dan SK DPP Gerindra dengan nomor masing masing surat terlampir, meresmikan pemberhentian dengan hormat Herman Sofyan, dari kedudukannya sebagai Ketua DPRD Bukittinggi, dengan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa jasa yang telah disumbangkan untuk pemerintah Kota Bukittinggi tertanggal 20 September 2021.
Selain itu, juga diterbitkan surat keputusan Gubernur nomor 171-731-2021 tanggal 20 September 2021, juga diputuskan bahwa Gubernur Sumbar, meresmikan pengangkatan Beny Yusrial sebagai Ketua DPRD Bukittinggi disisa masa jabatan 2019-2024. Dimana keputusan tersebut, berlaku pada tanggal pengucapan sumpah atau janji nantinya.
Sekretaris Dewan DPRD Kota Bukittinggi Noverdi membenarkan adanya penerbitan dua SK Gubernur tersebut. Surat keputusan itu nantinya tahapan untuk proses pelantikan Ketua DPRD yang baru dapat dilaksanakan.
“Untuk jadwalnya, kami dari sekretariat, tentu menunggu keputusan dari Pimpinan dan Anggota DPRD Bukittinggi. Namun, sebelum itu, akan ada Plt Ketua DPRD Bukittinggi antara dua pimpinan yang ada. Siapa yang akan jadi Plt itu pun keputusan dari hasil kesepakatan pimpinan yang ada,” katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Selasa (21/9/2021).
Setelah ada Plt Ketua DPRD, lanjut Noverdi, akan ada pembahasan untuk menentukan pelaksanaan paripurna pelantikan Ketua DPRD Bukittinggi yang baru.
“Tidak ada lagi paripurna pemberhentian Ketua, karena dengan SK Gubernur itu, sudah ditetapkan untuk pemberhentian secara hormat. Tinggal dilaksanakan paripurna pelantikan Ketua DPRD sesuai keputusan Gubernur, yang waktunya sesuai kesepakatan Pimpinan dan anggota DPRD Bukittinggi,” tuturnya.
Baca Juga: Timnas Indonesia Satu Grup dengan Vietnam dan Malaysia, Shin Tae-yong: Menarik
Tag
Berita Terkait
-
Debut Jadi Penyanyi, Rio Adiwardhana Rilis Lagu Tak Bisa Memiliki
-
Sudah Diterima Moeldoko, Konfederasi Sopir Logistik Indonesia Batalkan Aksi Demonstrasi
-
Tuding Anies Baswedan Pembohong, Giring PSI: Pura-pura Peduli di Tengah Penderitaan Rakyat
-
Potong Rambut Habis Rp4 Juta Lebih, Wanita Ini Malah Nangis Lihat Hasilnya
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Momentum Imlek 2026, BRI Perkuat Layanan Wealth Management bagi Nasabah
-
Dugaan Korupsi Kampus III UIN Imam Bonjol Padang, Wakajati Sumbar: Kami Bekerja Serius!
-
Tambang Ilegal Rusak Lingkungan dan Picu Banjir, Wakapolda Sumbar: Tak Cukup dengan Penegakan Hukum!
-
ASN Dharmasraya Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi, Termasuk Buat Mudik!
-
Yuk Liburan Lebaran Hemat Pakai Promo Spesial BRI!