SuaraSumbar.id - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah menerbitkan dua surat keputusan (SK) pengganti Ketua DPRD Bukittinggi yang diterbitkan 20 September 2021.
Dua SK tersebut yakni, pemberhentian Herman Sofyan sebagai Ketua DPRD Bukittinggi dan pengangkatan Beny Yusrial sebagai Ketua DPRD di sisa masa jabatan.
Dalam SK nomor 171-730-2021, diputuskan berdasarkan SK Gubernur tahun 2019, Surat DPC Gerindra, Surat Wali Kota dengan nomor surat terlampir, serta beberapa pertimbangan lainnya dan memperhatikan surat wali kota, risalah rapat paripurna, berita acara rapat paripurna, keputusan DPRD dan SK DPP Gerindra dengan nomor masing masing surat terlampir, meresmikan pemberhentian dengan hormat Herman Sofyan, dari kedudukannya sebagai Ketua DPRD Bukittinggi, dengan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa jasa yang telah disumbangkan untuk pemerintah Kota Bukittinggi tertanggal 20 September 2021.
Selain itu, juga diterbitkan surat keputusan Gubernur nomor 171-731-2021 tanggal 20 September 2021, juga diputuskan bahwa Gubernur Sumbar, meresmikan pengangkatan Beny Yusrial sebagai Ketua DPRD Bukittinggi disisa masa jabatan 2019-2024. Dimana keputusan tersebut, berlaku pada tanggal pengucapan sumpah atau janji nantinya.
Sekretaris Dewan DPRD Kota Bukittinggi Noverdi membenarkan adanya penerbitan dua SK Gubernur tersebut. Surat keputusan itu nantinya tahapan untuk proses pelantikan Ketua DPRD yang baru dapat dilaksanakan.
“Untuk jadwalnya, kami dari sekretariat, tentu menunggu keputusan dari Pimpinan dan Anggota DPRD Bukittinggi. Namun, sebelum itu, akan ada Plt Ketua DPRD Bukittinggi antara dua pimpinan yang ada. Siapa yang akan jadi Plt itu pun keputusan dari hasil kesepakatan pimpinan yang ada,” katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Selasa (21/9/2021).
Setelah ada Plt Ketua DPRD, lanjut Noverdi, akan ada pembahasan untuk menentukan pelaksanaan paripurna pelantikan Ketua DPRD Bukittinggi yang baru.
“Tidak ada lagi paripurna pemberhentian Ketua, karena dengan SK Gubernur itu, sudah ditetapkan untuk pemberhentian secara hormat. Tinggal dilaksanakan paripurna pelantikan Ketua DPRD sesuai keputusan Gubernur, yang waktunya sesuai kesepakatan Pimpinan dan anggota DPRD Bukittinggi,” tuturnya.
Baca Juga: Timnas Indonesia Satu Grup dengan Vietnam dan Malaysia, Shin Tae-yong: Menarik
Tag
Berita Terkait
-
Debut Jadi Penyanyi, Rio Adiwardhana Rilis Lagu Tak Bisa Memiliki
-
Sudah Diterima Moeldoko, Konfederasi Sopir Logistik Indonesia Batalkan Aksi Demonstrasi
-
Tuding Anies Baswedan Pembohong, Giring PSI: Pura-pura Peduli di Tengah Penderitaan Rakyat
-
Potong Rambut Habis Rp4 Juta Lebih, Wanita Ini Malah Nangis Lihat Hasilnya
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- Jangan Lewatkan Keseruan JCO Run 2025, Lari Sehat sambil Dapat Promo Spesial BRI
- 5 Mobil Bekas 60 Jutaan Muat Banyak Keluarga, Bandel dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 21 Kode Redeem FF Hari Ini 23 Juli 2025, Kesempatan Klaim Bundle Player Squid Game
- Akhirnya Jokowi Mau Tunjukkan Ijazah Asli, Tapi Kenapa Diperiksa di Solo, Bukan Jakarta?
Pilihan
-
Berubah Lagi! Ini Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-23 vs Thailand
-
Menko Airlangga: Perang Thailand-Kamboja Belum Jadi Ancaman Ekonomi RI, Tapi Tetap Waspada!
-
Fenomena 'Rojali' Hantui Mal: BPS Ungkap Kelas Rentan Tercekik, Orang Kaya Ikut 'Ngerem' Belanja!
-
Termasuk Abraham Samad, Jokowi Ungkap Alasan 12 Orang Dilaporkan ke Polisi
-
Jumlah Orang Miskin RI Tembus 23,85 Juta Jiwa
Terkini
-
Gunung Marapi Erupsi 46 Detik, Ancaman Lahar Dingin Tetap Mengintai!
-
Sumbar Lawan Karhutla: 10 Ton NaCl Diterbangkan BMKG untuk Hujan Buatan!
-
Galaxy Z Fold7 Hadir Lebih Tipis dan Tetap Kokoh Setelah Melewati Tes Uji 500 Ribu Kali Lipatan
-
Polda Sumbar Perketat Pengawasan Tol Padang-Sicincin, Kenapa?
-
Menuju Usia Satu Abad, Ketum PP Ingatkan Khittah Perjuangan di Musda Perti dan Perwati Sumbar!