SuaraSumbar.id - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah menerbitkan dua surat keputusan (SK) pengganti Ketua DPRD Bukittinggi yang diterbitkan 20 September 2021.
Dua SK tersebut yakni, pemberhentian Herman Sofyan sebagai Ketua DPRD Bukittinggi dan pengangkatan Beny Yusrial sebagai Ketua DPRD di sisa masa jabatan.
Dalam SK nomor 171-730-2021, diputuskan berdasarkan SK Gubernur tahun 2019, Surat DPC Gerindra, Surat Wali Kota dengan nomor surat terlampir, serta beberapa pertimbangan lainnya dan memperhatikan surat wali kota, risalah rapat paripurna, berita acara rapat paripurna, keputusan DPRD dan SK DPP Gerindra dengan nomor masing masing surat terlampir, meresmikan pemberhentian dengan hormat Herman Sofyan, dari kedudukannya sebagai Ketua DPRD Bukittinggi, dengan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa jasa yang telah disumbangkan untuk pemerintah Kota Bukittinggi tertanggal 20 September 2021.
Selain itu, juga diterbitkan surat keputusan Gubernur nomor 171-731-2021 tanggal 20 September 2021, juga diputuskan bahwa Gubernur Sumbar, meresmikan pengangkatan Beny Yusrial sebagai Ketua DPRD Bukittinggi disisa masa jabatan 2019-2024. Dimana keputusan tersebut, berlaku pada tanggal pengucapan sumpah atau janji nantinya.
Sekretaris Dewan DPRD Kota Bukittinggi Noverdi membenarkan adanya penerbitan dua SK Gubernur tersebut. Surat keputusan itu nantinya tahapan untuk proses pelantikan Ketua DPRD yang baru dapat dilaksanakan.
“Untuk jadwalnya, kami dari sekretariat, tentu menunggu keputusan dari Pimpinan dan Anggota DPRD Bukittinggi. Namun, sebelum itu, akan ada Plt Ketua DPRD Bukittinggi antara dua pimpinan yang ada. Siapa yang akan jadi Plt itu pun keputusan dari hasil kesepakatan pimpinan yang ada,” katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Selasa (21/9/2021).
Setelah ada Plt Ketua DPRD, lanjut Noverdi, akan ada pembahasan untuk menentukan pelaksanaan paripurna pelantikan Ketua DPRD Bukittinggi yang baru.
“Tidak ada lagi paripurna pemberhentian Ketua, karena dengan SK Gubernur itu, sudah ditetapkan untuk pemberhentian secara hormat. Tinggal dilaksanakan paripurna pelantikan Ketua DPRD sesuai keputusan Gubernur, yang waktunya sesuai kesepakatan Pimpinan dan anggota DPRD Bukittinggi,” tuturnya.
Baca Juga: Timnas Indonesia Satu Grup dengan Vietnam dan Malaysia, Shin Tae-yong: Menarik
Tag
Berita Terkait
-
Debut Jadi Penyanyi, Rio Adiwardhana Rilis Lagu Tak Bisa Memiliki
-
Sudah Diterima Moeldoko, Konfederasi Sopir Logistik Indonesia Batalkan Aksi Demonstrasi
-
Tuding Anies Baswedan Pembohong, Giring PSI: Pura-pura Peduli di Tengah Penderitaan Rakyat
-
Potong Rambut Habis Rp4 Juta Lebih, Wanita Ini Malah Nangis Lihat Hasilnya
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
WEF 2026 Jadi Panggung BRI Dorong Akselerasi Bisnis Fintech Nasional
-
BRI Serukan Pembiayaan UMKM Berkelanjutan di Forum Global WEF Davos 2026
-
5 Lipstik Pinkish Brown Manis yang Cocok untuk Semua Skin Tone
-
5 Lipstik Dear Me Beauty dengan Pilihan Warna Intens, Ringan dan Nyaman Dipakai Sehari-hari
-
Huntara di Sumbar Resmi Ditempati, BNPB Pastikan Hak Logistik Warga Terpenuhi