SuaraSumbar.id - Sekitar 100 warga RW I, Kelurahan Teluk Bayur bakal tergusur akibat dari pengembangan pembangunan Lantamal II Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Oleh karenanya, puluhan perwakilan warga datangi Kantor DPRD Padang untuk melakukan hearing.
Selain warga, kegiatan hearing dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti itu juga dihadiri oleh LPM Teluk Bayur, Dinas Pertanahan Kota Padang, BPN Kota Padang, KAN 8 Suku Kota Padang, Kabag Hukum Pemko Padang serta perwakilan Marahtando yang menghibahkan tanahnya ke Lantamal II.
Pada kesempatan itu, Marahroni, selaku perwakilan dari Marahtando, mengaku memiliki lahan seluas 6,5 hektare yang berada di Bukit Peti-peti dan akan dihibahkan untuk pembangunan Lantamal II Padang.
"Sesuai putusan Pengadilan Negeri no 71 tahun 1972 yang keluar pada 1976 menjelaskan bahwa gugatan dari Sutan Udin dan Sutan Umar ditolak atas lahan tersebut. Artinya, Marahtando CS memiliki lahan secara sah," katanya, Senin (4/10/2021).
Marahroni mengatakan, tanah itu dihibahkan demi pengembangan pembangunan Lantamal II. Namun, jika ada penggusuran oleh pihak Lantamal, itu adalah wewenang pemerintah untuk menangani.
"Jika terjadi penggusuran oleh pihak Lantamal II, itu bukan urusan kita dan ini menjadi urusan pemerintah," tuturnya.
Terkait hal itu, Ketua RW setempat yang terkena dampak pembangunan Lantamal II, Yadmida mempertanyakan kepemilikan tanah Marahtando Cs tersebut.
"Kenapa sejak dari dulu dikelola? Dan kenapa melakukan pembiaran hingga saat tanah tersebut, kalau memang di hibahkan kepada Lantamal. Selain itu, kenapa tidak dihibahkan kepada warga," tuturnya.
Pada kesempatan itu, Yadmida meminta perlindungan dari pihak DPRD. Karena saat ini, pihaknya mengaku terusir oleh Pelindo II dan akan tergusur oleh Lantamal II.
Baca Juga: Satpol PP DKI Gusur 21 Bangunan Warga di Danau Sunter
Akibatnya, warga yang terkena dampak tidak tahu ke mana akan tinggal.
"Lahan tersebut telah kami tempati dan sudah kami kelola sejak tiga genarasi. Sangat disesalkan, kenapa dari dulu pemerintah tidak menjelaskan kepada kami tentang kepemilikan lahan ini," katanya.
Kemudian, perwakilan Marahtando mengaku tidak ada bukti lain selain putusan pengadilan. Hal itu diakuinya, setelah Wakil Ketua II DPRD Kota Padang Amril Amin mempertanyakan bukti kepemilikan lahan tersebut.
Mendengar jawaban itu, Amril Amin naik pitam, sehingga meminta BPN Kota Padang menelusuri lebih jelas tentang kepemilikan lahan yang berdampak besar bagi warga yang berada di Kelurahan Teluk Bayur.
"Jangan bodoh-bodohi warga yang tidak tahu hukum. Yang jelas, permasalahan lahan ini harus dituntaskan. Ahli waris hanya bermodal surat keputusan pengadilan saja," katanya.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
6 Parfum Pria Semakin Berkeringat Semakin Wangi, Bikin Lelaki Makin Percaya Diri!
-
Polisi Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Ganja Saat Bencana Sumbar, Mau Diedarkan di Padang-Bukittinggi
-
6 Parfum Wanita Semakin Berkeringat Semakin Wangi, Cocok untuk Aktivitas Outdoor
-
4 Korban Banjir Bandang Agam Masih Dirawat di RS, Luka Robek hingga Patah Tulang
-
Dimana Lokasi Hunian Sementara Korban Banjir Bandang Agam? Pembangunannya Dikebut Pakai Dana BNPB