SuaraSumbar.id - Sekitar 100 warga RW I, Kelurahan Teluk Bayur bakal tergusur akibat dari pengembangan pembangunan Lantamal II Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Oleh karenanya, puluhan perwakilan warga datangi Kantor DPRD Padang untuk melakukan hearing.
Selain warga, kegiatan hearing dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti itu juga dihadiri oleh LPM Teluk Bayur, Dinas Pertanahan Kota Padang, BPN Kota Padang, KAN 8 Suku Kota Padang, Kabag Hukum Pemko Padang serta perwakilan Marahtando yang menghibahkan tanahnya ke Lantamal II.
Pada kesempatan itu, Marahroni, selaku perwakilan dari Marahtando, mengaku memiliki lahan seluas 6,5 hektare yang berada di Bukit Peti-peti dan akan dihibahkan untuk pembangunan Lantamal II Padang.
"Sesuai putusan Pengadilan Negeri no 71 tahun 1972 yang keluar pada 1976 menjelaskan bahwa gugatan dari Sutan Udin dan Sutan Umar ditolak atas lahan tersebut. Artinya, Marahtando CS memiliki lahan secara sah," katanya, Senin (4/10/2021).
Marahroni mengatakan, tanah itu dihibahkan demi pengembangan pembangunan Lantamal II. Namun, jika ada penggusuran oleh pihak Lantamal, itu adalah wewenang pemerintah untuk menangani.
"Jika terjadi penggusuran oleh pihak Lantamal II, itu bukan urusan kita dan ini menjadi urusan pemerintah," tuturnya.
Terkait hal itu, Ketua RW setempat yang terkena dampak pembangunan Lantamal II, Yadmida mempertanyakan kepemilikan tanah Marahtando Cs tersebut.
"Kenapa sejak dari dulu dikelola? Dan kenapa melakukan pembiaran hingga saat tanah tersebut, kalau memang di hibahkan kepada Lantamal. Selain itu, kenapa tidak dihibahkan kepada warga," tuturnya.
Pada kesempatan itu, Yadmida meminta perlindungan dari pihak DPRD. Karena saat ini, pihaknya mengaku terusir oleh Pelindo II dan akan tergusur oleh Lantamal II.
Baca Juga: Satpol PP DKI Gusur 21 Bangunan Warga di Danau Sunter
Akibatnya, warga yang terkena dampak tidak tahu ke mana akan tinggal.
"Lahan tersebut telah kami tempati dan sudah kami kelola sejak tiga genarasi. Sangat disesalkan, kenapa dari dulu pemerintah tidak menjelaskan kepada kami tentang kepemilikan lahan ini," katanya.
Kemudian, perwakilan Marahtando mengaku tidak ada bukti lain selain putusan pengadilan. Hal itu diakuinya, setelah Wakil Ketua II DPRD Kota Padang Amril Amin mempertanyakan bukti kepemilikan lahan tersebut.
Mendengar jawaban itu, Amril Amin naik pitam, sehingga meminta BPN Kota Padang menelusuri lebih jelas tentang kepemilikan lahan yang berdampak besar bagi warga yang berada di Kelurahan Teluk Bayur.
"Jangan bodoh-bodohi warga yang tidak tahu hukum. Yang jelas, permasalahan lahan ini harus dituntaskan. Ahli waris hanya bermodal surat keputusan pengadilan saja," katanya.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
Terkini
-
Sinergi BRI dengan Imigrasi & Pemasyarakatan, Hadirkan BLK bagi Warga Binaan Nusakambangan
-
Semen Padang FC Kalah 1-2 dari PSBS Biak di Stadion Agus Salim Padang
-
Masih Buron, Sopir Bus ALS Kecelakaan di Tol Padang-Sicincin Resmi Tersangka!
-
Gubernur Sumbar Janji Komit Tertibkan Tambang Ilegal: Lingkungan Rusak Bawa Masalah!
-
Gunung Marapi Meletus 31 Detik, Warga Diminta Waspada Lahar Dingin