SuaraSumbar.id - Sekitar 100 warga RW I, Kelurahan Teluk Bayur bakal tergusur akibat dari pengembangan pembangunan Lantamal II Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Oleh karenanya, puluhan perwakilan warga datangi Kantor DPRD Padang untuk melakukan hearing.
Selain warga, kegiatan hearing dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti itu juga dihadiri oleh LPM Teluk Bayur, Dinas Pertanahan Kota Padang, BPN Kota Padang, KAN 8 Suku Kota Padang, Kabag Hukum Pemko Padang serta perwakilan Marahtando yang menghibahkan tanahnya ke Lantamal II.
Pada kesempatan itu, Marahroni, selaku perwakilan dari Marahtando, mengaku memiliki lahan seluas 6,5 hektare yang berada di Bukit Peti-peti dan akan dihibahkan untuk pembangunan Lantamal II Padang.
"Sesuai putusan Pengadilan Negeri no 71 tahun 1972 yang keluar pada 1976 menjelaskan bahwa gugatan dari Sutan Udin dan Sutan Umar ditolak atas lahan tersebut. Artinya, Marahtando CS memiliki lahan secara sah," katanya, Senin (4/10/2021).
Marahroni mengatakan, tanah itu dihibahkan demi pengembangan pembangunan Lantamal II. Namun, jika ada penggusuran oleh pihak Lantamal, itu adalah wewenang pemerintah untuk menangani.
"Jika terjadi penggusuran oleh pihak Lantamal II, itu bukan urusan kita dan ini menjadi urusan pemerintah," tuturnya.
Terkait hal itu, Ketua RW setempat yang terkena dampak pembangunan Lantamal II, Yadmida mempertanyakan kepemilikan tanah Marahtando Cs tersebut.
"Kenapa sejak dari dulu dikelola? Dan kenapa melakukan pembiaran hingga saat tanah tersebut, kalau memang di hibahkan kepada Lantamal. Selain itu, kenapa tidak dihibahkan kepada warga," tuturnya.
Pada kesempatan itu, Yadmida meminta perlindungan dari pihak DPRD. Karena saat ini, pihaknya mengaku terusir oleh Pelindo II dan akan tergusur oleh Lantamal II.
Baca Juga: Satpol PP DKI Gusur 21 Bangunan Warga di Danau Sunter
Akibatnya, warga yang terkena dampak tidak tahu ke mana akan tinggal.
"Lahan tersebut telah kami tempati dan sudah kami kelola sejak tiga genarasi. Sangat disesalkan, kenapa dari dulu pemerintah tidak menjelaskan kepada kami tentang kepemilikan lahan ini," katanya.
Kemudian, perwakilan Marahtando mengaku tidak ada bukti lain selain putusan pengadilan. Hal itu diakuinya, setelah Wakil Ketua II DPRD Kota Padang Amril Amin mempertanyakan bukti kepemilikan lahan tersebut.
Mendengar jawaban itu, Amril Amin naik pitam, sehingga meminta BPN Kota Padang menelusuri lebih jelas tentang kepemilikan lahan yang berdampak besar bagi warga yang berada di Kelurahan Teluk Bayur.
"Jangan bodoh-bodohi warga yang tidak tahu hukum. Yang jelas, permasalahan lahan ini harus dituntaskan. Ahli waris hanya bermodal surat keputusan pengadilan saja," katanya.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Bisnis Usaha Gula Merah Rosidah Berkembang Pesat Berkat KUR BRI
-
Percepat Program 3 Juta Rumah, Kinerja BRI Salurkan KUR Perumahan Tuai Apresiasi
-
AKBP Terlapor Dugaan Pelecehan Polwan Batal Dilantik jadi Kabid Dokkes Polda Sumbar
-
Transformasi Digital BRI Perkuat Merchant dan QRIS, dan Akses Keuangan Danantara
-
Disdik Padang Soal Siswi SD Meninggal: Tidak Ada Indikasi Perundungan