SuaraSumbar.id - Penyelidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang akhirnya menghentikan proses penyelidikan kasus surat bertanda tangan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) yang menyeret lima terduga pelaku.
Pemberhentian penyelidikan, seiring dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) terkait kasus ini pada Minggu lalu.
"Kami telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid)," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda pada Senin (4/10/2021).
Diakuinya, setelah penyelidikan, perbuatan kelima terduga tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana penipuan, sehingga penyelidikan dihentikan.
"Ya, unsur pidana dalam kasus ini tidak terbukti sebagaimana laporan yang masuk terkait dugaan penipuan," tuturnya.
Diketahui, mereka berinisial Do (46), DS (51), Ag (36) MR (50) dan DM (36). Total uang yang telah masuk ke rekening pribadi salah seorang dari lima orang ini sebesar Rp 170 juta.
Ratusan juta itu dari hasil 21 surat yang telah dibagikan sebelumnya ke kampus, rumah sakit, dealer kendaraan hingga pengusaha di Kota Padang. Rencananya, tiga kardus surat lainnya akan dibagikan ke wilayah Sumbar.
Surat tertanggal 12 Mei 2021 bernomor 005/3904/V/Bappeda-2021 tersebut perihal penerbitan profil dan potensi Provinsi Sumatra Barat. Kop surat ditandatangani Mahyeldi Ansharullah.
Dalam surat menyebutkan dapat partisipasi dan kontribusi dalam mensponsori penyusunan dan penerbitan buku profil “Sumatera Barat Provinsi Madani, Unggul dan Berkelanjutan” dalam versi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris serta Bahasa Arab serta dalam bentuk soft copy.
Kontributor : B Rahmat
Tag
Berita Terkait
-
DPRD Gelar Paripurna Hak Angket Sumbangan Bertanda Tangan Gubernur Sumbar Oktober Ini
-
Resmi! Gubernur Sumbar Terbitkan SK Pergantian Ketua DPRD Kota Bukittinggi
-
Gubernur Sumbar Klaim Identitas Minangkabau Tak Lengkap Tanpa Silek, Ini Alasannya
-
Tak Gentar Hadapi Hak Angket DPRD, Gubernur Sumbar: Kita Ikuti Saja
-
Polemik Sumbangan Bertanda Tangan Gubernur, Tiga Fraksi DPRD Sumbar Ajukan Hak Angket
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
Terkini
-
4 Link Saldo DANA Kaget Khusus Weekend, Dapatkan Saldo Gratis Rp 675 Ribu!
-
Benarkah Campuran Etanol 10 Persen Aman untuk Kendaraan Modern? Ini Penjelasan Ahli
-
Dharmasraya Dapat Kucuran Rp 200 Miliar untuk Sekolah Rakyat, Pembangunan Mulai Tahun Ini
-
Krisis Sampah Plastik di Kota Padang, Muara Sungai Jadi Biang Kerok?
-
4 Ekor Beruang Madu Muncul di Perkebunan Sawit, Warga Agam Cemas!