Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Minggu, 26 September 2021 | 08:15 WIB
Pelaku pemerkosaan gadis di kebun sawit Kabupaten Agam. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Seorang pria asal Pasama Barat, Sumatera Barat (Sumbar) diringkus jajaran Polres Agam. Lelaki berinisial AS (35) itu diduga memperkosa seorang gadis di bawah umur yang semula dijanjikannya bekerja di rumah makan istri.

Peristiwa nahas itu terjadi di kawasan perkebunan sawit milik PT Mutiara Agam Jorong Muaro Putuih di Nagari Tiku Limo Jorong, Kecamatan Tanjungmutiara, Agam, pada Kamis (23/9/2021) sore.

Pelaku berhasil diciduk pada Jumat (24/9/2021) atau kurang dari 24 jam pasca kasus itu dilaporkan ke Polres Agam.

"Tersangka berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian dilaporkan dan kemudian pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan.

Baca Juga: Heboh Video Pengeroyokan Siswa SMP di Pasaman Barat, Polisi Turun Tangan

Menurutnya, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban dengan inisial IM (16) ke kantor Polsek Tanjungmutiara pada Kamis (23/9/2021).

Saat itu, korban diantar oleh warga sekitar tempat kejadian ke kantor Polsek Tanjungmutiara untuk melapor, setelah ditemukan oleh warga dalam kondisi tanpa busana sehelai pun di dalam areal kebun sawit PT. Mutiara Agam.

Setelah korban melaporkan kejadian itu, Unit Reskrim Polsek Tanjungmutiara dibantu oleh Bhabinkabtibmas Nagari Tiku Limo Jorong dan personil Polsek Tanjungmutiara langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut hingga akhirnya pelaku berhasil di tangkap.

"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan setelah itu langsung dibawa ke Mapolsek Tanjungmutiara," katanya.

Ia menambahkan motif dari perbuatan pelaku adalah dengan cara membujuk korban untuk bekerja di rumah makan istrinya diimingi gaji Rp 200 ribu perhari.

Baca Juga: 16 Wanita Pemandu Karaoke di Pasaman Barat Ditangkap Satpol PP

Korban tergiur dan ikut pergi bersama pelaku. Namun faktanya korban malah dibawa ke dalam kebun sawit yang berada di daerah PT. Mutiara Agam untuk diperkosa dan kemudian ditinggal kabur dalam kondisi telanjang tanpa busana.

Akibat dari kejadian tersebut korban juga mengalami luka lebam di bahagian kepala, karena dipukul oleh pelaku saat korban berusaha untuk mengelak sewaktu hendak diperkosa dan mengalami pendarahan ringan di kelaminnya diduga akibat kekerasan benda tumpul.

"Kemudian korban kita bawa ke RSUD Lubukbasung untuk dilakukan visum ET repertum," katanya.

Dari kejadian tersebut pelaku dikenakan Pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ANTARA)

Load More