SuaraSumbar.id - Seorang pria asal Pasama Barat, Sumatera Barat (Sumbar) diringkus jajaran Polres Agam. Lelaki berinisial AS (35) itu diduga memperkosa seorang gadis di bawah umur yang semula dijanjikannya bekerja di rumah makan istri.
Peristiwa nahas itu terjadi di kawasan perkebunan sawit milik PT Mutiara Agam Jorong Muaro Putuih di Nagari Tiku Limo Jorong, Kecamatan Tanjungmutiara, Agam, pada Kamis (23/9/2021) sore.
Pelaku berhasil diciduk pada Jumat (24/9/2021) atau kurang dari 24 jam pasca kasus itu dilaporkan ke Polres Agam.
"Tersangka berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian dilaporkan dan kemudian pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan.
Baca Juga: Heboh Video Pengeroyokan Siswa SMP di Pasaman Barat, Polisi Turun Tangan
Menurutnya, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban dengan inisial IM (16) ke kantor Polsek Tanjungmutiara pada Kamis (23/9/2021).
Saat itu, korban diantar oleh warga sekitar tempat kejadian ke kantor Polsek Tanjungmutiara untuk melapor, setelah ditemukan oleh warga dalam kondisi tanpa busana sehelai pun di dalam areal kebun sawit PT. Mutiara Agam.
Setelah korban melaporkan kejadian itu, Unit Reskrim Polsek Tanjungmutiara dibantu oleh Bhabinkabtibmas Nagari Tiku Limo Jorong dan personil Polsek Tanjungmutiara langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut hingga akhirnya pelaku berhasil di tangkap.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan setelah itu langsung dibawa ke Mapolsek Tanjungmutiara," katanya.
Ia menambahkan motif dari perbuatan pelaku adalah dengan cara membujuk korban untuk bekerja di rumah makan istrinya diimingi gaji Rp 200 ribu perhari.
Baca Juga: 16 Wanita Pemandu Karaoke di Pasaman Barat Ditangkap Satpol PP
Korban tergiur dan ikut pergi bersama pelaku. Namun faktanya korban malah dibawa ke dalam kebun sawit yang berada di daerah PT. Mutiara Agam untuk diperkosa dan kemudian ditinggal kabur dalam kondisi telanjang tanpa busana.
Akibat dari kejadian tersebut korban juga mengalami luka lebam di bahagian kepala, karena dipukul oleh pelaku saat korban berusaha untuk mengelak sewaktu hendak diperkosa dan mengalami pendarahan ringan di kelaminnya diduga akibat kekerasan benda tumpul.
"Kemudian korban kita bawa ke RSUD Lubukbasung untuk dilakukan visum ET repertum," katanya.
Dari kejadian tersebut pelaku dikenakan Pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Pekerja Migran Asal Lombok Timur Ditembak di Kebun Sawit Malaysia, Begini Kondisinya
-
Terungkap Harga Sebenarnya Cincin Lamaran Thariq ke Aaliyah Massaid, Netizen: Senilai Kebun Sawit 7 Hektare
-
Bank Mandiri Guyur Kredit Rp500 Miliar Buat Bisnis Sawit Haji Isam
-
Biodata AKP Slamet, Kapolsek yang Ajak Tahanan Korupsi 'Healing' ke Kebun Sawit
-
Tergerus Proyek Nasional, Warga Nagari Air Bangis Geruduk Komnas HAM
Tag
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Kakak-Adik Nia Kurnia Sari Perankan Sahabat di Film Tragedi Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan
-
Harga Cabai Rawit Anjlok di Solok Selatan, Kini Cuma Rp21 Ribu per Kilogram
-
Aditya Gumay Garap Film Nia Kurnia Sari, Kisah Nyata Gadis Penjual Gorengan yang Tewas Dibunuh
-
SMA 12 Padang Disegel? Klarifikasi Dinas Pendidikan dan Anak Nagari Nanggalo
-
Lalin Sumbar-Riau Lumpuh! Truk Terbalik di Jembatan Tanjung Alai