SuaraSumbar.id - Seorang pria asal Pasama Barat, Sumatera Barat (Sumbar) diringkus jajaran Polres Agam. Lelaki berinisial AS (35) itu diduga memperkosa seorang gadis di bawah umur yang semula dijanjikannya bekerja di rumah makan istri.
Peristiwa nahas itu terjadi di kawasan perkebunan sawit milik PT Mutiara Agam Jorong Muaro Putuih di Nagari Tiku Limo Jorong, Kecamatan Tanjungmutiara, Agam, pada Kamis (23/9/2021) sore.
Pelaku berhasil diciduk pada Jumat (24/9/2021) atau kurang dari 24 jam pasca kasus itu dilaporkan ke Polres Agam.
"Tersangka berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian dilaporkan dan kemudian pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan.
Menurutnya, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban dengan inisial IM (16) ke kantor Polsek Tanjungmutiara pada Kamis (23/9/2021).
Saat itu, korban diantar oleh warga sekitar tempat kejadian ke kantor Polsek Tanjungmutiara untuk melapor, setelah ditemukan oleh warga dalam kondisi tanpa busana sehelai pun di dalam areal kebun sawit PT. Mutiara Agam.
Setelah korban melaporkan kejadian itu, Unit Reskrim Polsek Tanjungmutiara dibantu oleh Bhabinkabtibmas Nagari Tiku Limo Jorong dan personil Polsek Tanjungmutiara langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut hingga akhirnya pelaku berhasil di tangkap.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan setelah itu langsung dibawa ke Mapolsek Tanjungmutiara," katanya.
Ia menambahkan motif dari perbuatan pelaku adalah dengan cara membujuk korban untuk bekerja di rumah makan istrinya diimingi gaji Rp 200 ribu perhari.
Baca Juga: Heboh Video Pengeroyokan Siswa SMP di Pasaman Barat, Polisi Turun Tangan
Korban tergiur dan ikut pergi bersama pelaku. Namun faktanya korban malah dibawa ke dalam kebun sawit yang berada di daerah PT. Mutiara Agam untuk diperkosa dan kemudian ditinggal kabur dalam kondisi telanjang tanpa busana.
Akibat dari kejadian tersebut korban juga mengalami luka lebam di bahagian kepala, karena dipukul oleh pelaku saat korban berusaha untuk mengelak sewaktu hendak diperkosa dan mengalami pendarahan ringan di kelaminnya diduga akibat kekerasan benda tumpul.
"Kemudian korban kita bawa ke RSUD Lubukbasung untuk dilakukan visum ET repertum," katanya.
Dari kejadian tersebut pelaku dikenakan Pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
Batik Produksi Siswa SMK di Agam Bakal Dijadikan Seragam ASN
-
Ringkus 2 Residivis Curanmor di Bukittinggi, Polisi Sita 12 Sepeda Motor
-
DPRD Desak Pemkab Agam Relokasi Pedagang Korban Kebakaran Pasar Baso
-
Aniaya Ibu Hamil, Wanita di Agam Dituntut 2 Bulan Penjara
-
Kerugian kebakaran Pasar Baso Agam Capai Rp2,5 Miliar
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
Terkini
-
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Aktivitas Vulkanik Terekam Dua Kali Sehari
-
Auditor Teddy Bebas di Kasus Korupsi Dana Trans Padang, 2 Ahli Nyatakan Putusan Vonis Sudah Tepat
-
Libur Lebaran 2026, Istano Basa Pagaruyung Diserbu Wisatawan hingga Tembus 10 Ribu Pengunjung Sehari
-
Bukittinggi Usul Jadi Daerah Istimewa, Momentum 100 Tahun Jam Gadang Didorong ke Pusat
-
Erupsi Gunung Marapi 26 Detik, Kolom Abu Tak Terlihat