SuaraSumbar.id - Seorang wanita berinisial EE (55), terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap ibu hamil di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) dituntut 2 bulan penjara.
Tuntutan itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi, Senin (13/9/2021).
“Terdakwa EE terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur pasal 351 ayat (1) KUHP dengan tuntutan 2 bulan penjara dan membayar uang perkara sebesar Rp2 ribu,” kata JPU, Syahreini Agustin, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com.
Menurut Syahreini, hal yang memberatkan terdakwa lantaran tidak adanya perdamaian antara terdakwa dengan korban. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa merupakan ibu rumah tangga yang mempunyai tanggungan keluarga.
Baca Juga: Kerugian kebakaran Pasar Baso Agam Capai Rp2,5 Miliar
Sebelumnya, terdakwa EE terlibat pertengkaran yang berujung pemukulan terhadap korban AM (20) yang sedang hamil di pinggir jalan tepatnya di belakang SD 18 Tampuniak Jorong Tampuniak, Nagari Koto Tingg, Baso, Agam, Kamis (4/3/2021) lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Puskesmas Baso, korban AM mengalami bengkak di belakang kepala bagian samping sebelah kiri akibat dipukul dengan benda tumpul.
Sementara itu, korban AM tidak terima atas tuntutan terhadap terdakwa yang dianggap terlalu ringan.
“Tuntutannya terlalu ringan karena waktu kejadian saya sedang hamil 6 bulan dan saat kejadian saya syok dan dilarikan ke Puskesmas Baso,” ungkapnya.
Baca Juga: Pasar Baso Agam Terbakar, 24 Kedai Dilaporkan Ludes
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
Pilihan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
-
Bukan Patrick Kluivert, Ini Pelatih yang akan Gembleng Mauro Ziljstra dalam Waktu Dekat
-
Tewas di Usia Muda, Diogo Jota Baru Menikah 2 Minggu Lalu, Tinggalkan 3 Anak
Terkini
-
Waspada Tautan Saldo Gratis Palsu, Ini Daftar 5 Link DANA Kaget Asli 3 Juli 2025!
-
Anak Harimau Sumatera Mati di TMSBK Bukittinggi, Diduga Kelainan Genetik
-
3 Hack Foto Bikin Konten FYP dengan Galaxy S25 Edge
-
Daftar 11 Pemain Baru Semen Padang FC untuk Liga 1 2025/2026, Ronaldo Kwateh Ikut Diboyong!
-
5 Link DANA Kaget Terbaru 1 Juli 2025, Buruan Klaim Saldo Gratismu!